Pekerja beraktivitas di dekat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (10/11/2022). | Republika/Putra M. Akbar

Ekonomi

Relaksasi Aturan Impor Barang Ditargetkan Rampung Pekan Depan

Aturan impor barang membuat omzet penjualan industri ritel tidak mencapai target.

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebutkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor ditargetkan selesai pekan depan. Revisi ini akan merelaksasi aturan impor barang yang sebelumnya dikeluhkan karena dinilai mempersulit, salah satunya mengenai bawaan barang pribadi.

"Mudah-mudahan pekan depan selesai, cepat kan," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso di Jakarta, Jumat (19/4/2024).

Budi menyampaikan, terdapat tiga poin penting yang masuk dalam revisi Permendag 36/2023, yakni mencabut daftar jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI), aturan jenis dan jumlah barang bawaan penumpang dari luar negeri serta aturan larangan dan pembatasan (lartas) impor.

photo
Penumpang pesawat terbang berjalan setibanya di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/7/2023). - (ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Untuk barang kiriman PMI, nantinya tidak perlu lagi mengatur jumlah dan jenisnya, asalkan sesuai ketentuan nilai barang yang ditetapkan yakni 1.500 dolar AS per tahun per PMI.

"Jadi sepanjang nilainya segitu boleh, tidak ada masalah. Jadi tidak usah disebutkan jenis barangnya apa, sepanjang barangnya boleh diimpor, kalau dilarang ya tidak boleh," kata Budi.

Terkait barang bawaan penumpang luar negeri, aturannya akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), khususnya perihal ketentuan barang yang bebas bea masuk dan pajak.

Lebih lanjut, Kemendag masih terus membahas dan melakukan evaluasi terhadap opsi penundaan implementasi lartas impor dengan meminta masukan dari pelaku usaha.

Menurut Budi, Kemendag masih mempertimbangkan dan mengevaluasi kesiapan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian. Pertek impor sendiri menjadi salah satu syarat bagi pelaku usaha untuk mendapatkan persetujuan impor (PI) dari Kemendag.

"Pertek kita evaluasi, apakah itu nanti ditunda tiga bulan atau memang Perteknya sudah siap," ujar Budi.

Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah menyatakan, aturan impor barang membuat omzet penjualan industri ritel tidak mencapai target pada momentum libur lebaran tahun ini. Ia menyebutkan, salah satu penyebabnya yakni stok barang kosong.

"Terus terang karena kekosongan barang ini. Kami tidak capai target,” kata Budihardjo Iduansjah, saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (19/4/2024).

Dirinya mengungkapkan, kekosongan stok dipengaruhi oleh Permendag Nomor 36 tahun 2023.Budihardjo menyebutkan, biasanya target omzet ritel modern mencapai Rp 50 triliun per bulan.
Bahkan, kata dia, omzet bisa naik sampai dua kali lipat saat libur Lebaran. Hanya saja untuk tahun ini target tidak tercapai.

"Barangnya tidak bisa masuk, karena harus memenuhi perizinan yang belum siap," katanya. Maka, kata dia, Hippindo menyambut baik keputusan pemerintah melakukan revisi Permendag nomor 36 tahun 2023.

photo
Suasana bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (28/12/2022). - (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Budi berharap, langkah pemerintah itu dapat mendorong peningkatan penjualan di sektor ritel modern agar bergeliat kembali.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan impor sudah memasuki tahap revisi.

"Permendag 36 sudah kita rapatkan. Itu akan direvisi," kata Airlangga dalam Pengukuhan Pengurus DPP Hippindo.

Salah satu poin yang akan direvisi adalah pengaturan atas barang pribadi bawaan penumpang, yang akan dikeluarkan dari pengaturan pada Permendag Nomor /2023 jo No 03/2024, dan sepenuhnya diatur dalam PMK.

 Disepakati pula untuk mengembalikan ketentuan Permendag Nomor 36/2023 jo Nomor 03/2024 ke semangat kemudahan impor sesuai ketentuan Permendag Nomor 20/2021 jo Nomor 25/2022. Lalu akan diatur penerapan masa transisi perubahan Permendag Nomor 36/2023 jo Nomor 03/2024 sehingga tidak menimbulkan kendala dan permasalahan dalam implementasi di lapangan. 

 
 

 

 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat