Pekerja mengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Muara Sabak Barat, Tajungjabung Timur, Jambi, Jumat (10/7/2020). | Wahdi Septiawan/ANTARA FOTO

Ekonomi

Pemerintah Tambah Dana Peremajaan Sawit Rakyat

Realisasi program PSR mencapai 53.012 hektare atau naik 72,35 persen.

JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, realisasi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) rata-rata hanya sekitar 50 ribu hektare per tahun. Jumlah itu masih jauh dari target Presiden Joko Widodo yang sebesar 180 ribu hektare per tahun.

Oleh karena itu, pemerintah akan menambah biaya pada program peremajaan sawit sebanyak dua kali lipat, dari Rp 30 juta per hektare menjadi sebesar Rp 60 juta per hektare. 

"Kita berharap dengan kenaikan biaya menjadi Rp 60 juta itu nanti tidak hanya di tahun pertama. Melainkan pada tahun kedua dan ketiga bisa dibiayai," ujarnya dalam Rapat Koordinasi Nasional Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024 di Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Biaya tersebut, kata dia, guna menghidupi para pekebun. Pada tahun lalu, realisasi program PSR mencapai 53.012 hektare atau naik 72,35 persen, dibandingkan 2022 yang sebesar 30.759 hektare. 

photo
Foto udara lahan perkebunan kelapa sawit skala besar dan tanaman mangrove di kawasan penyangga Cagar Alam Hutan Bakau Pantai Timur Sumatera, Mendahara, Tanjungjabung Timur, Jambi, Rabu (10/8/2022). - (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/foc.)

Sementara, penyaluran dana PSR pada 2023 mencapai Rp 1,5 triliun. Dana tersebut diberikan kepada 21.020 pekebun.

"Program ini merupakan upaya pemerintah meningkatkan produktivitas dan produk sawit rakyat. Pemerintah terus berkomitmen mendukung sektor perkebunan kelapa sawit salah satunya melalui program PSR," jelas Airlangga.

Dalam Rakornas, Menko Airlangga menjelaskan bahwa melalui Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB) maka diharapkan dapat membantu para pemangku kepentingan dalam pelaksanaan tata kelola industri kelapa sawit yang lebih berkelanjutan.

Dia menilai, Rencana Aksi masing-masing daerah menjadi penting serta menjadi salah satu indikator Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit kepada Pemda.

Adapun DBH yang telah disalurkan tahun lalu tercatat sebesar Rp 3,4 triliun. Dana tersebut, antara lain, digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan di kebun, pendataan perkebunan sawit, penyusunan rencana aksi daerah dan DBH.

Terkait perkembangan industri kelapa sawit, sejumlah kalangan meminta pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap banyaknya bermunculan pabrik kelapa sawit tanpa kebun dan tidak memiliki kemitraan yang izinnya diberikan kepala daerah.

Pakar Ekonomi Universitas Riau Almasdi Syahza mengatakan, masalah izin pendirian pabrik kelapa sawit harus mengikuti aturan yang berlaku sebab jika tidak bakal menjadi masalah di kemudian hari.

"Dari sisi pertimbangan jarak antar pabrik, adanya kemitraan, dan daya dukung wilayah tentu menjadi acuan melalui sebuah studi kelayakan pabrik kelapa sawit (PKS)," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Hal itu menanggapi potensi obral izin pabrik kelapa sawit yang cenderung semakin tinggi menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dinilai tanpa mempertimbangkan daya dukung wilayah dan mengabaikan regulasi.

photo
Kinerja Industri Sawit - (Republika)

Dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan disebutkan bahwa pabrik harus memiliki perkebunan sendiri, apabila tidak ada maka pabrik diwajibkan menjalin kemitraan dengan petani untuk memenuhi pasokan bahan baku 20 persen.

"Jika pemberian izin (pabrik sawit) dikaitkan dengan aktivitas politik tentu akan berdampak setelah pilkada 2024, umpama jika melanggar akan dikejar oleh lawan politik," tambah Almasdi.

Menurut dia, kehadiran pabrik sawit tanpa kebun jelas mengganggu tata niaga sawit yang sudah berjalan oleh karena itulah, pemerintah daerah dan pusat harus tegas dalam menjalankan regulasi.

Mantan kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah Rawing Rambang menambahkan pemerintah memang mengizinkan pabrik sawit tanpa kebun berdiri tetapi diwajibkan menjalin kemitraan dengan petani.

"Dengan adanya kemitraan inilah, pabrik sawit dapat mengetahui sumber buah sawitnya," katanya.

Menurut dia, kepala daerah baik itu bupati sampai gubernur harus memastikan kerjasama kemitraan antara pabrik tanpa kebun dengan petani sebelum izin pabriknya diterbitkan.

Di sinilah, lanjutnya, peran kepala daerah mengawasi dan memverifikasi adanya kerja sama tadi karena sangat berbahaya jika pemerintah daerah tidak mengetahuinya.

Dengan mengetahui kerja sama kemitraan, maka dapat diketahui kapasitas olah dan daya tampung pabrik untuk menerima pasokan panen TBS sawit dari masyarakat.

Sementara itu, pakar ekonomi lingkungan, Dr. Riyadi Mustofa menjelaskan pasca terbitnya UU Cipta Kerja maka proses pendirian pabrik sawit menjadi lebih ketat dari sisi lingkungan.

"Di sinilah peranan pemerintah daerah harus mengawasi perizinan Amdal bagi pabrik sawit yang akan dibangun agar tidak melanggar regulasi yang sudah berjalan," katanya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat