Pengunjung sedang berbelanja saat gerai Hapimart dibuka secara resmi di Grand Mal, Bekasi, Jawa Barat, Ahad (10/12/2023). | Republika/Tahta Aidilla

Ekonomi

Ditjen Pajak Masih Kaji Rencana Kenaikan Tarif PPN

Kondisi ekonomi juga akan turut menjadi pertimbangan pemerintah dalam menerapkan rencana kenaikan PPN.

 

JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen belum tentu akan diberlakukan pada 2025. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengakui penerapan rencana kenaikan PPN perlu mempertimbangkan situasi politik dan kondisi ekonomi.

Kenaikan tarif PPN dari saat ini yang sebesar 11 persen, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang sedianya diberlakukan paling lambat 1 Januari 2025. 

"Namun demikian berkenaan dengan adanya transisi pemerintahan oleh karena itu perlu fatsun politik untuk mengkomunikasikan terkait dengan tarif PPN 12 persen ini," ujar Suryo saat menghadiri Konferensi Pers APBN KiTa Edisi Maret 2024 di Aula Mezzanine Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan, Senin (25/3/2024).

Suryo melanjutkan, kondisi ekonomi juga akan turut menjadi pertimbangan pemerintah dalam menerapkan rencana kenaikan PPN tersebut.

"Jadi di sisi yang lain kami juga terus melihat mengkaji kondisi ekonomi yang ada di sekeliling dari kegiatan-kegiatan ekonomi yang sangat berpengaruh terhadap peningkatan PPN," ujarnya.

photo
Warga melakukan transaksi pembayaran di salah satu gerai makanan, Mal Kota Kasablanka, Jakarta, Rabu (14/2/2024).  - (Republika/Putra M. Akbar)

Untuk itu, Suryo menyebut Kemenkeu masih akan melihat perkembangan selanjutnya. "Ini ke depan jadi betul betul kami masih menunggu kira kira perkembangan akan seperti apa diskusi berikutnya," ujarnya.

Kenaikan PPN 12 persen merupakan salah satu rencana penyesuaian pajak pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam UU HPP disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1 April 2022 lalu, dan kembali dinaikkan 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.

Dalam Pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen. Namun, kata Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, penyesuaian peraturan itu tergantung dari kebijakan pemerintah selanjutnya.

Desakan untuk menunda kenaikan PPN datang dari berbagai pihak belakangan ini. Salah satunya dari kalangan mahasiswa.

Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar menyelesaikan berbagai isu terkini yang meresahkan masyarakat. Di antaranya yakni rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen dan masalah kenaikan harga sejumlah bahan pokok menjelang hari raya lebaran.

Hal ini disampaikan Ketua Umum KAMMI Zaki A Rivai usai menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/3/2024).

"Isu-isu yang terjadi di tengah-tengah kita. Isu-isu kerakyatan, terutama PPN pajak pertambahan nilai 12 persen yang menjadi keresahan masyarakat, itu juga sudah kami sampaikan kepada bapak Presiden," kata Zaki di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

photo
Pekerja menyapa pengunjung yang sedang berbelanja di Ranch Market Jakarta, Selasa (6/6/2023). - (Tahta Aidilla/Republika)

Menurutnya, Presiden pun akan mempertimbangkan kembali wacana kenaikan PPN tersebut. "Bapak Presiden sudah menjawab bahwa beliau akan mempertimbangkan kembali bersama dengan jajaran," kata dia.

Sementara itu, terkait kenaikan harga bahan pokok menjelang Idul Fitri, KAMMI meminta Presiden agar terus berupaya menstabilkan harga. Sehingga di tahun terakhir pemerintahan Jokowi ini bisa meninggalkan legacy yang baik.

"Kami berharap pemerintah Republik Indonesia di masa pemerintahan yang terakhir ini, bisa memberikan legacy yang baik kepada penerusnya. Supaya ke depan harga atau kestabilan harga bahan pokok ini bisa dikontrol. Apalagi menjelang Lebaran," ujar Zaki.

Selain itu, KAMMI juga menyoroti konflik di Palestina. Zaki mengatakan, KAMMI konsisten untuk terus menyuarakan kemerdekaan Palestina. KAMMI juga mengapresiasi kerja Menteri Luar Negeri Retno Marsudi yang terus menyuarakan kemerdekaan Palestina.

 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat