Menteri Keuangan Sri Mulyani. | Aditya Putra/Antara

Kabar Utama

Menkeu Putar Otak 'Selamatkan' BPJS 

 

JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai, putusan pembatalan kenaikan iuran dapat memengaruhi keberlangsungan BPJS Kesehatan. Sebab, kenaikan iuran yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek. 

Kendati demikian, Sri memastikan pemerintah akan mencari solusi lain setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi terkait kenaikan iuran BPJS. "Kita akan terus coba membangun ekosistem JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang sehat, berkeadilan, berkelanjutan," kata Sri di gedung Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Jakarta, Selasa (10/3).

Ia mengakui, keputusan yang ada dalam Perpres 75/2019, khususnya Pasal 34 Ayat 1 dan 2 soal kenaikan iuran, tidak bisa memuaskan semua pihak. Namun, dia menegaskan, kebijakan itu dibuat dengan mempertimbangkan aspek keberlangsungan program JKN. "Jadi, bagaimana bisa tetap memberikan pelayanan dengan memiliki sustainability," ujar. 

Pertimbangan kedua dalam menaikkan iuran adalah aspek keadilan. Sri menjelaskan, ada sebanyak 96,8 juta masyarakat yang dianggap tidak mampu dan iurannya ditanggung oleh pemerintah. Sementara itu, mereka yang mampu diminta juga untuk ikut bergotong-royong sebagai peserta mandiri yang terbagi menjadi tiga kelas manfaat.  

 
Pembagian beban juga diberikan ke swasta, TNI, Polri, dan aparatur sipil negara (ASN). Semua itu, kata dia, sudah dihitung agar JKN bisa berjalan dengan dana dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat mampu. 
   

Sri mengatakan, akan mempelajari lebih dalam dampak putusan MA dan mencari jalan keluar atas permasalahan. "Kalau memang perlu adanya suatu kegotongroyongan, ini perlu kita rumuskan lagi," katanya. 

 
photo
Petugas memasukkan data pelayanan di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin (9/3/2020). - (M RISYAL HIDAYAT/antara)

Terkait masalah defisit BPJS, Sri bakal meminta BPJS Kesehatan lebih transparan. Bahkan, ia ingin BPJS Kesehatan menginformasikan besaran biaya operasional hingga pengeluaran pembayaran gaji. "Juga defisitnya berapa. Itu semua kita rangkum supaya masyarakat tahu ini masalah bersama, bukan satu institusi." 

Kemenkeu pada akhir Januari lalu, telah merealisasikan pembayaran untuk penerima bantuan iuran (PBI) senilai Rp 4,03 triliun. Apabila diakumulasikan, pemerintah sudah mengeluarkan Rp 16,03 triliun dari total alokasi anggaran untuk PBI JKN secara keseluruhan yang ditetapkan sebesar Rp 48,8 triliun dalam Undang-Undang APBN 2020.

Anggaran pemerintah pusat untuk PBI JKN pada tahun ini tercatat mengalami kenaikan signifikan dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp 26,7 triliun. Hingga akhir 2019, besaran defisit BPJS Kesehatan sebesar Rp 15,5 triliun. Nilai ini lebih kecil dibandingkan proyeksi semula yang mencapai Rp 32 triliun. Sementara itu, proyeksi defisit BPJS Kesehatan pada 2020 belum diumumkan. Sebab, awalnya pemerintah dan BPJS optimistis dengan kenaikan iuran tidak akan terjadi defisit.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum mau berkomentar mengenai putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS. Alasannya, Kemenkes belum menerima salinan putusan MA. 

"Belum ada tanggapan, saya belum melihat keputusannya," kata Kepala Pusat Pembiayaan Jaminan Kesehatan Kemenkes Kalsum Komaryani saat dihubungi Republika, Selasa (10/3).

Ia mengaku baru membaca putusan tersebut dari pemberitaan media. Sehingga, ia enggan memberikan pernyataan sebelum melihat langsung salinan putusan MA. 

Tidak jauh berbeda, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati menambahkan, belum ada sikap Kemenkes mengenai hal ini. "Belum ada bahasan dari kami mengenai BPJS Kesehatan," ujarnya.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta Menteri Keuangan dan BPJS Kesehatan duduk bersama membahas tindak lanjut putusan MA. Salah satu hal yang perlu dilakukan adalah menghitung ulang defisit keuangan BPJS Kesehatan. 

"Berdasarkan data yang kami pelajari, banyak data-data BPJS yang harus disinkronisasikan. Dengan data terbaru, kami bisa tahu berapa masuknya (iuran-Red) dan defisitnya," kata Dasco, kemarin. 

Dasco juga mengimbau semua pihak mematuhi putusan MA. DPR, kata dia, akan mengawasi pelaksanaan putusan MA. Menurut dia, pemerintah juga perlu membahas mengenai iuran yang sudah dibayarkan peserta pada periode Januari-Februari sebelum adanya putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran. 

Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah menutupi kekurangan anggaran yang menjadi masalah dalam BPJS. Ia mengatakan, BPJS Kesehatan merupakan program jaminan sosial yang keberlangsungan dan keberlanjutannya menjadi tanggung jawab pemerintah. "Karena itu, kalau anggarannya kurang, pemerintah diminta untuk dapat menutupinya," kata Saleh Daulay di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan, anggaran untuk BPJS tidak jauh berbeda dengan subsidi lain yang juga diberikan pemerintah kepada masyarakat. Seperti halnya subsidi, anggaran BPJS seharusnya sudah disiapkan dan disediakan pemerintah.

Saleh berharap pemerintah tidak berbicaran untung dan rugi dalam pengelolaan jaminan kesehatan masyarakat. Menurut dia, prinsip dasar penyelenggaraan jaminan sosial adalah kemanusiaan, bukan untung dan rugi. "Berbeda dengan asuransi swasta yang pendekatannya tentu pada aspek bisnis," kata saleh. 

Momentum perbaikan

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Laka Lena menilai, putusan MA yang membatalkan kenaikan tarif BPJS Kesehatan menjadi momentum bagi pemerintah untuk membenahi sistem JKN. Melki mengatakan, putusan MA juga harus dihormati dan dijalankan pemerintah. 

Sebagai bentuk tindak lanjut, ia berharap pemerintah dan DPR bisa kembali melakukan pembahasan untuk mendesain ulang sistem JKN. "Ini menjadi momentum kita membenahi sistem jaminan kesehatan nasional untuk kita atur kembali," ujar Politikus Golkar itu saat ditemui di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa.

Melki menyebut, ada berbagai aspek yang selama ini menjadi persoalan dalam pembahasan antara BPJS Kesehatan, kementerian terkait, dan Komisi IX. Dia mengatakan, pemerintah harus membahas ulang model kepesertaan, pembiayaan, layanan yang diperoleh, dan aspek-aspek lainnya untuk mendapatkan solusi yang komprehensif terkait BPJS Kesehatan. 

Dewan Jaminan Sosial juga diminta Melki kembali menawarkan usulan terkait konsep pemberian jaminan kesehatan untuk masyarakat Indonesia. Pemberian jaminan kesehatan ini pun diingatkan agar tak hanya bicara soal untung maupun rugi. 

"Soal narasi defisit, ini perspektif yang keliru. Itu sudah seperti bertransaksi dan berbisnis sama rakyat. Kita lagi mengurus rakyat, memberikan uang, itu harusnya jaminan yang kita berikan," kata dia. n  

 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat