Pemungutan suara (ilustrasi). | MUHAMMAD BAGUS KHOIRUNAS/ANTARA FOTO

Kabar Utama

Pilkada dan Pemilu Diminta tak Bersama

Revisi UU Pemilu masuk Prolegnas Prioritas 2020.

 

 

JAKARTA -- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyarankan agar pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tak digelar bersamaan dengan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Berdasarkan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, bagi daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang habis pada 2022 dan 2023 akan dilakukan pilkada serentak pada 2024.

Namun, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menilai penyelenggaraan pemilu serentak dengan pilkada akan menimbulkan berbagai persoalan. Apalagi, Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 membuka peninjauan model lima kotak suara yang berlaku pada Pemilu 2019 lalu. 

"Kalau melihat realitas penyelenggaraan pemilu di 2019, lalu putusan Mahkamah Konstitusi 55/PUU-XVII/2019, kami sendiri di Perludem menganggap tidak layak dan kurang rasional dan logis kalau kita memaksakan pilkada serentak nasional itu tetap pada 2024," ujar Titi kepada wartawan, Selasa (3/3).

Ia mengatakan, fokus penyelenggara pemilu pun akan terbelah karena tahapan pemilu nasional dan pilkada akan beririsan. Sebab, sebanyak 272 provinsi maupun kabupaten/kota akan melangsungkan pilkada serentak di 2024 dengan perincian 101 daerah yang seharusnya melangsungkan pilkada pada 2017 dan 171 daerah yang pilkada pada 2018.

Perludem juga mempertanyakan kondisi tahapan yang juga tengah berlangsung untuk melaksanakan pilkada serentak ketika terjadi pergolakan sengketa pilpres dan belum lagi sengketa pemilihan legislatif (pileg). Titi mengkhawatirkan konsentrasi penyelenggara pemilu dan masyarakat. Maka, Perludem mengusulkan agar DPR dan pemerintah segera melakukan kodifikasi UU Pemilu dan UU Pilkada. Mengingat revisi UU Pemilu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

Ia mendesak hal itu segera diputuskan DPR RI lebih awal untuk menjaga kepastian dinamika politik lokal dan kontestasi bagi partai politik. "Kami mendorong agar tetap ada pilkada apakah mereka disatukan 272 berbarengan. Pilihannya pada akhir 2022 atau awal 2023, supaya tidak mengganggu persiapan 2024. Itu yang harus segera diputuskan oleh pembuat undang-undang," kata Titi.

Penggabungan UU

Titi berpendapat pascaputusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019, sudah tidak relevan jika pengaturan pilkada dan pemilu dipisah. Menurut dia, permasalahan akan lebih banyak pada pemilihan selanjutnya ketika tidak digabungnya kedua UU tersebut. "Mau tidak mau untuk sinkronisasi khusus untuk pemilu dan pilkada bisa dikatakan sudah tidak ada pilihan selain menggabungkan atau dikodifikasi," kata Titi menegaskan.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Padang, Feri Amsari, juga bersepakat jika UU Pemilu dan Pilkada digabung dalam satu UU. Kedua undang-undang itu dinilai memiliki objek yang sama dan patut diharmonisasi. Ia mengatakan, penggabungan itu bisa dilaksanakan mengingat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pun merupakan hasil kodifikasi tiga undang-undang. Tiga aturan yang dimaksud adalah UU Pemilihan Presiden (Pilpres), UU Pemilihan Legislatif (Pileg), dan UU tentang Penyelenggara Pemilu. 

Menurut Feri, revisi UU Pemilu yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 juga harus dibahas serentak bersama enam UU lainnya. Selain UU Pilkada yang diusulkan digabung, revisi UU Pemilu juga harus dibahas bersamaan dengan UU Partai Politik, UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), UU Pemerintahan Daerah, UU Keuangan Negara, serta UU Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Ia mengatakan, pembahasan secara serentak dengan undang-undang lainnya yang terkait bertujuan menghindari tumpang-tindih aturan maupun perbedaan nomenklatur. Hal-hal yang beririsan perlu diselaraskan seperti pendanaan partai politik sampai penegakan hukum. "Sehingga tidak ada lagi perbedaan-perbedaan nanti di pelaksanaannya," kata Feri.

Namun, ia menolak apabila kodifikasi undang-undang ini disebut omnibus law. Sebab, menurutnya, berdasarkan UU tentang pembentukan peraturan perundang-undangan tak diatur pola //omnibus law// yang kini diterapkan dalam Rancangan UU (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Ia mengatakan, UU tidak mengenal konsep yang menerapkan penggabungan sekaligus baik aturan baru maupun revisi UU lain yang dianggap berkaitan kemudian diubah dalam satu RUU. RUU omnibus law merevisi pasal-pasal dalam 79 UU yang kemudian disatukan dalam satu RUU tersebut.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri pernah meminta masukan terkait pembahasan penggabungan sejumlah UU yang masuk dalam bidang politik. Plt Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan, pihaknya masih menunggu draf RUU dan naskah akademik dari DPR karena revisi UU Pemilu merupakan inisiatif DPR. "Jadi, posisi pemerintah adalah menunggu RUU itu secara resmi diserahkan oleh DPR kepada pemerintah. Ini kan menjadi RUU inisiatif (DPR) sampai sekarang kita tunggu saja. Prinsipnya pemerintah siap untuk melakukan pembahasan," kata Bahtiar. n

 

Daftar UU Berpotensi Digabung:

UU tentang Partai Politik (Parpol)

UU Pemilihan Umum (Pemilu)

UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)

UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3)

UU Pemerintahan Daerah

Sumber: Pusat data Republika

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat