Ketua KPU Hasyim Asyari berbincang dengan anggota KPU Idham Holik, di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (18/8/2023). | Prayogi/Republika

Nasional

KPU Kalah dalam Gugatan Soal Caleg Koruptor

MA menyatakan dua pasal dalam PKPU tersebut bertentangan dengan UU Pemilu dan putusan MK.

JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) angkat bicara usai Mahkamah Agung (MA) membatalkan regulasi KPU RI terkait syarat mantan terpidana, termasuk koruptor, menjadi calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024. ICW menilai, putusan tersebut membuktikan bahwa KPU RI keliru dan bobrok dalam membuat aturan.

"Putusan MA ini menggambarkan secara jelas dan terang benderang betapa bobroknya penyelenggara pemilu dalam menyusun aturan mengenai pencalonan anggota legislatif," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana lewat siaran persnya, dikutip Senin (2/10/2023).

Menurut dia, putusan MA tersebut membuktikan bahwa KPU keliru dalam membuat regulasi yang memudahkan eks terpidana menjadi caleg itu. Putusan ini juga membuktikan bahwa alasan KPU membuat aturan tersebut selama ini salah dan keliru, bahkan mengada-ada.

photo
Siluet anggota KPU RI Idham Holik saat memberikan keterangan di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (18/8/2023). KPU RI menetapkan sebanyak 9.925 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI dalam daftar calon sementara (DCS) untuk Pemilu 2024. - (Prayogi/Republika)

MA membacakan putusan atas permohonan uji materi dengan nomor perkara 28 P/HUM/2023 itu pada Jumat (29/9/2023). Permohonan tersebut diajukan oleh ICW, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan dua mantan pimpinan KPK, yakni Abraham Samad dan Saut Situmorang. Termohon adalah KPU RI.

ICW dkk menggugat Pasal 11 ayat 6 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD, serta Pasal 18 ayat 2 PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPD. Kedua pasal serupa itu menyatakan bahwa mantan terpidana, termasuk mantan terpidana kasus korupsi, yang mendapatkan hukuman pencabutan hak politik tidak perlu melewati masa tunggu 5 tahun sejak bebas untuk bisa mencalonkan diri. Mereka boleh nyalon apabila sudah selesai menjalankan hukuman pencabutan hak politik.

ICW cs menguji kedua pasal tersebut dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022 dan 12/PUU-XXI/2023. Kedua putusan dengan amar serupa itu menyatakan bahwa eks terpidana, termasuk eks terpidana kasus korupsi, dengan ancaman lima tahun atau lebih baru boleh menjadi caleg atau calon anggota DPD setelah melewati masa tunggu 5 tahun sejak bebas murni.

photo
Mengapa Caleg Harus Diawasi? - (Republika)

Mereka menilai, pasal pengecualian bagi eks terpidana yang mendapatkan pencabutan hak politik itu bertentangan dengan dua putusan MK tersebut. Pasal pengecualian itu dinilai pula mempermudah eks koruptor menjadi caleg.

MA dalam putusannya mengabulkan gugatan ICW dkk. MA menyatakan dua pasal dalam PKPU tersebut bertentangan dengan UU Pemilu dan putusan MK. MA menyatakan kedua pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan memerintahkan KPU mencabutnya.

Peneliti ICW Kurnia melanjutkan, putusan MA ini semakin menguatkan sangkaan masyarakat bahwa aturan internal KPU memang benar-benar merugikan masyarakat dan hanya menguntungkan mantan terpidana korupsi. Sebab, hak dasar masyarakat untuk mendapatkan calon berintegritas dirampas oleh KPU.

"Momentum putusan MA yang mengabulkan uji materi para Pemohon kian memperlihatkan buruknya kualitas penyelenggara Pemilu dalam menjunjung tinggi nilai-nilai integritas," kata Kurnia menambahkan.

photo
Komisioner KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang (tengah) bersama peneliti ICW Kurnia Ramadhana (kanan) dan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih usai mengajukan uji materi di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (12/6/2023). Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih bersama ICW dan komisioner KPK 2015-2019 Saut Situmorang mengajukan uji materi PKPU Nomor 10 dan 11 Tahun 2023 ke Mahkamah Agung. - (Republika/Thoudy Badai)

Komisioner KPU RI Idham Holik, ketika dihubungi wartawan pada Sabtu (30/9/2023), masih bersikukuh bahwa pihaknya membuat kedua pasal tersebut mengacu pada bagian penjelasan putusan MK. Terkait tindak lanjut atas putusan MA yang memerintahkan KPU mencabut kedua pasal tersebut, Idham enggan memberikan penjelasan.

Sebab, pihaknya belum menerima salinan putusan tersebut. "Sampai tanggal 30 September 2023, KPU belum menerima salinan Putusan MA Nomor 28 P/HUM/2023 tersebut," kata Idham.

Sejumlah mantan terpidana kasus korupsi diketahui menjadi bakal caleg. Untuk bakal caleg DPR, ditemukan ada sembilan koruptor. Lima di antaranya diusung oleh Partai Nasdem. Untuk perebutan kursi anggota DPD, ada enam koruptor yang ikut serta. Adapun untuk tingkat DPRD provinsi dan kabupaten/kota, setidaknya ditemukan 24 koruptor yang ikut nyaleg. Terbanyak dari Partai Golkar dan Gerindra, yakni masing-masing empat orang.

 
Mantan terpidana kasus korupsi menjadi caleg menimbulkan pesan yang salah kepada masyarakat.
SAUT SITUMORANG, Mantan Komisioner KPU.
 

Mantan wakil ketua KPK Saut Situmorang menilai, pencalonan koruptor akan mengurangi rasa takut pejabat publik melakukan korupsi karena pada akhirnya mereka tetap bisa ikut kompetisi memperebutkan kursi anggota dewan. "Mantan terpidana kasus korupsi menjadi caleg menimbulkan pesan yang salah kepada masyarakat. Pencalonan mereka akan mengurangi efektivitas deterrence (daya cegah) dalam memberantas korupsi," kata Saut.

Lebih lanjut, Saut menyebut pengusungan koruptor menjadi caleg ini menunjukkan bahwa partai politik tidak serius memberantas korupsi. Di sisi lain, pencalonan koruptor ini juga menghianati masyarakat yang selama ini sudah menderita akibat praktik korupsi yang mereka lakukan.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Wacana Duet Prabowo-Ganjar Dipupus Megawati

PDIP maupun Gerindra sama-sama tidak menghendaki jadi cawapres.

SELENGKAPNYA

Rempang Bakal Jadi Pusat Judi? Ini Kata TW

Pengusaha Tomy Winata menjanjikan akan mematuhi keputusan pemerintah.

SELENGKAPNYA

Nuansa Militer di KPU Dikritik

Satpam KPU saban hari mengenakan baret merah dan selalu memeriksa jok sepeda motor para jurnalis.

SELENGKAPNYA