Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara BTS 4G Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022, yaitu Irwan Hermawan usai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/7/2023). | Republika/Prayogi

Nasional

Kesaksian Menghebohkan Aliran Dana BTS

Uang haram hasil korupsi BTS disebut mengalir ke BPK hingga Komisi I DPR.

JAKARTA – Saksi kunci kasus dugaan korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membongkar aliran dana haram yang diberikan ke beberapa pihak. Uang dengan nominal Rp 40 miliar disebut mengalir hingga ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Uang tersebut disebut diserahkan di salah satu parkiran hotel mewah di Jakarta.

Kesaksian itu dikatakan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (26/9/2023). Dalam kasus ini, Windi juga berstatus sebagai terdakwa. Windi menyebut uang proyek itu mengalir ke BPK melalui seseorang bernama Sadikin. Sadikin mengaku sebagai perwakilan dari BPK. Windi mendapatkan kontak Sadikin dari eks dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kemenkominfo Anang Achmad Latif.

"Berapa?" tanya Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam sidang tersebut.

"Itu saya tanya untuk siapa, untuk BPK, Yang Mulia," jawab Windi.

"BPK atau PPK? Kalau PPK, pejabat pembuat komitmen. Kalau BPK, Badan Pemeriksa Keuangan. Yang mana?" tanya Fahzal memastikan.

"Badan Pemeriksa Keuangan, Yang Mulia," jawab Windi.

photo
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022, yaitu Galumbang Menak Simanjuntak (kiri), Mukti Ali (tengah), dan Irwan Hermawan (kanan) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/7/2023). - (Republika/Prayogi)

Windi menyebut penyerahan uang kepada BPK merupakan permintaan dari Anang Latif.

"Siapa yang minta sama Saudara itu?" tanya Fahzal.

"Permintaan dari Pak Anang," jawab Windi.

Penyerahan uang dilakukan kepada Sadikin dengan cara diantar langsung oleh Windi. Keduanya bertemu di parkiran sebuah hotel.

"Di mana ketemunya sama Sadikin itu?" tanya Fahzal.

"Ketemunya di Hotel Grand Hyatt. Di parkirannya," jawab Windi.

"Berapa?" cecar Fahzal.

"40 M," jawab Windi.

photo
Aliran Dana Korupsi BTS - (Republika)

Atas kesaksian tersebut, majelis hakim kaget bukan main. Apalagi, uang dengan jumlah banyak itu diserahkan di parkiran. Dalam pertemuan itu, Windi hanya menyertakan sopirnya. Windi mengaku tahu jumlah uang yang diserahkan ke Sadikin karena menyiapkan uang itu.

"Uang apa itu? Uang rupiah atau dolar AS, dolar Singapura, atau euro?" tanya Fahzal.

"Uang asing, Pak. Saya lupa detailnya, mungkin gabungan dolar AS dan dolar Singapura," jawab Windi.

"Pakai apa bawanya, Pak?" tanya Fahzal lagi.

"Pakai koper," jawab Windi.

photo
Para tersangka kasus BTS 4G BAKTI Kemenkominfo. - (Republika)

Windi bersaksi untuk tiga terdakwa yaitu eks menkominfo Johnny Gerald Plate, mantan dirut Bakti Kemenkominfo Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto.

Dalam kasus ini, Johnny G Plate dkk didakwa merugikan negara hingga Rp 8 triliun. Kerugian ini muncul dari kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022 yang melibatkan Johnny dan lima terdakwa lainnya.

Kelima orang tersebut adalah Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

"Bahwa perbuatan terdakwa Johnny Gerard Plate bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama, dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51," kata JPU dalam sidang dakwaan pada 27 Juni 2023.

Di hari yang sama, Selasa (26/9/2023), saksi kunci kedua adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Irwan menyebut terdapat penyerahan uang Rp 70 miliar ke Komisi I DPR RI. Menurut Irwan, uang tersebut diserahkan oleh Windi Purnama.

"Penyerahan kepada pihak tersebut dilakukan oleh Windi Purnama," kata Irwan dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

photo
Terdakwa mantan menkominfo Johnny G Plate (kiri) bersama terdakwa Anang Achmad (kanan), dan Yohan Suryanto (tengah) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). - (Republika/Thoudy Badai)

Hakim Ketua Fahzal Hendri kemudian melanjutkan pencecaran kepada Windi. Windi mengatakan, ia mendapatkan nomor telepon seseorang bernama Nistra dari Anang Latif.

"Jadi, saya mendapatkan nomor telepon dari Pak Anang, nomor telepon seseorang namanya Nistra," kata Windi.

"Nistra itu siapa?" tanya Fahzal.

"Saya juga pada saat itu Pak Anang mengirimkan lewat Signal itu, Pak, itu adalah untuk K1," jawab Windi.

"K1 itu apa?" tanya Fahzal lagi.

"Ya, itu makanya saya tidak tahu, Pak. Akhirnya saya tanya ke Pak Irwan, 'K1 itu apa?' Oh, katanya Komisi I (DPR)," jawab Windi.

Lebih lanjut dikatakan Windi, penyerahan uang kepada Nistra dilaksanakan sebanyak dua kali dengan total Rp 70 miliar. Namun, dia mengaku tidak tahu tujuan penyerahan uang tersebut.

"Berapa diserahkan sama dia, Pak?" sambung Fahzal.

"Saya menyerahkan dua kali, Yang Mulia," jawab Windi.

"Berapa?" imbuh Fahzal.

"Totalnya Rp 70 miliar," jawab Windi lagi.

photo
Pengacara hukum terdakwa kasus korupsi BTS Kemenkominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail (kanan), bersama timnya membawa tumpukan uang pecahan dolar Amerika saat tiba di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7/2023). - (Republika/Thoudy Badai)

Di sisi lain, Irwan juga mengatakan, orang yang menerima uang tersebut adalah Nistra. Ia mengaku baru mengetahui nama Nistra pada saat penyidikan.

"Pada saat penyidikan terhadap Pak Windi, saya sebagai saksi, saya dengar namanya itu, Nistra," imbuh Irwan.

Setelah persidangan sempat diskors, hakim anggota Sukartono kemudian bertanya kepada Windi mengenai lokasi penyerahan uang tersebut.

"Yang pertama di rumah, di daerah Gandul. Yang kedua diserahkan di hotel, di Sentul. Di Hotel Aston, kalau enggak salah," kata Windi.

Windi mengaku tidak tahu Nistra diutus oleh siapa. Ia menyebut uang tersebut hanya diserahkan kepada Nistra.

"Dia (Nistra) cerita, enggak, untuk siapa?" tanya Sukartono.

"Tidak, Yang Mulia," jawab Windi.

photo
Anatomi Kasus Bakti Kemenkominfo - (Republika)

Dalam persidangan ini, Irwan Hermawan juga menyebut nama Menpora Dito Ariotedjo. Irwan menyebut Dito berperan mengamankan kasus itu agar tak sampai diproses hukum.

"Di saat banyak mendapat tekanan seperti itu, maka Pak Anang datang ke Pak Galumbang untuk minta tolong gimana caranya menyelesaikan (kasus BTS)," kata Irwan.

"Untuk nutup (kasus) juga?" tanya Hakim Ketua Fahzal Hendri.

"Iya," jawab Irwan.

Uang pun disiapkan sejumlah Rp 27 miliar guna mengupayakan agar kasus itu tak sampai meja hijau. Uang tersebut lantas dititipkan ke resi juga lewat Windi Purnama.

"Lewat Windi?" tanya Fahzal.

"Iya," jawab Irwan.

"Titip sama siapa?" tanya Fahzal lagi.

"Yang terakhir namanya Dito," jawab Irwan.

"Dito. Dito apa?" cecar Fahzal.

"Pada saat itu saya tahunya namanya Dito saja," jawab Irwan.

Majelis hakim terus mencecar Irwan agar menjelaskan nama Dito yang dimaksudnya itu.

"Dito apa, Pak? Dito itu macam-macam," tanya Fahzal.

"Belakangan saya ketahui namanya Dito Ariotedjo," jawab Irwan.

Di sisi lain, Dito Ariotedjo membantah dirinya terlibat dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo 2020-2022. Dito juga menyangkal dirinya terkait dengan tudingan menerima duit Rp 27 miliar yang disebut-sebut bersumber dari kasus korupsi yang merugikan negara Rp 8,03 triliun.

"Saya juga memiliki keluarga di mana saya harus meluruskan ini semua dan juga untuk mempertanggungjawabkan kepercayaan publik selama ini," kata Dito seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023).

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Anak Buah Johnny Plate Tersangka ke-12 Kasus BTS

Walbertus ditetapkan sebagai tersangka selaku tenaga ahli di Kemenkominfo.

SELENGKAPNYA

Kejakgung Dukung KPK Usut Aliran Uang Tutup Kasus BTS

Kejakgung menyatakan siap berkoordinasi dan bekerja sama.

SELENGKAPNYA

Ketika Hakim Marah kepada Saksi Kasus BTS

Hakim mengancam para saksi telah memberikan kesaksian palsu di persidangan.

SELENGKAPNYA