Platform Tiktok | Pixabay

Ekonomi

Tiktok: Kami Siap Patuhi Aturan

Tiktok meminta pemerintah mempertimbangkan dampak aturan baru terhadap 6 juta penjual lokal di Tiktok Shop.

JAKARTA -- Platform media sosial Tiktok menanggapi aturan terbaru soal social commerce yang dikeluarkan pemerintah. Tiktok berharap pemerintah mempertimbangkan dampak dari kebijakan itu terhadap penjual.

Tiktok Indonesia dalam pernyataan resminya pada Senin (25/9/2023) menyatakan akan menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. "Tapi, kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan sebanyak 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan Tiktok Shop," tulis Tiktok Indonesia melalui pesan elektronik kepada media.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 yang baru saja direvisi melarang platform social commerce memfasilitasi perdagangan. Platform itu hanya bisa mempromosikan barang dan jasa, tapi tidak bisa membuka fasilitas transaksi.

photo
Ilustrasi Tiktok Shop - (Shutterstock)

Tiktok Indonesia mengaku menerima keluhan dari penjual yang meminta kejelasan setelah aturan baru itu diumumkan. "Perlu kami tegaskan kembali bahwa social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka," kata Tiktok Indonesia.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan, platform social commerce ibarat televisi, bisa mempromosikan barang atau jasa, tapi tidak bisa digunakan untuk bertransaksi. "(Social commerce) tak bisa jualan, tak bisa terima uang. Jadi, dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan," kata Mendag.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, negara harus memberikan perlindungan kepada pelaku UMKM yang terdampak platform media sosial dan e-commerce seperti Tiktok Shop. Tugas Kemenkominfo, kata dia, mengatur sistem perdagangan secara adil.

"Jadi, negara harus hadir melindungi pelaku UMKM negeri kita yang fair, jangan barang di sana banting harga murah, kita kelenger," ujar Budi.

Selain itu, Budi tak ingin kedaulatan data di Indonesia digunakan sebebasnya oleh platform medsos e-commerce tersebut.

"Kedua adalah bahwa kita tidak mau kedaulatan data kita dipakai semena-mena kalau algoritmanya sudah sosial media, nanti e-commerce nanti fintech, nanti pinjol, dll, ini kan semua platform akan ekspansi berbagai jenis," ujarnya.

photo
Pedagang menawarkan barang dagangannya secara daring melalui siaran langsung di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Senin (11/9/2023). - (Republika/Putra M Akbar)

Karena itu, pemerintah mengatur keberadaan platform media sosial dan e-commerce melalui revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Media, kata dia, tidak boleh digunakan untuk e-commerce atau kebutuhan perdagangan.

"Sebenarnya ini tengah-tengah antara sosial media dan e-commerce. Jadi, platform sosial media tidak boleh berlaku bertindak sebagai platform e-commerce, itu aja intinya," ungkap Budi.

Sikap Presiden             

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, perkembangan teknologi seharusnya bisa menciptakan potensi ekonomi baru. Perkembangan teknologi seharusnya tidak membunuh ekonomi yang sudah ada.

Oleh karena itu, tegas Jokowi, pemerintah sedang membuat regulasi yang mengatur soal transformasi digital. Hal itu Jokowi sampaikan saat meresmikan pembukaan Kongres XXV Persatuan Wartawan Indonesia Tahun 2023, Istana Negara, Jakarta, Senin (25/9/2023).

"Payung besar regulasi tentang transformasi digital ini memang harus dibuat dengan lebih holistik dan sedang dikerjakan pemerintah agar perkembangan teknologi bisa yang kita harapkan dan diharapkan oleh masyarakat mestinya perkembangan teknologi itu bisa menciptakan potensi ekonomi baru. Bukan membunuh ekonomi yang sudah ada. Bukan menggerus ekonomi yang sudah ada," ujar Jokowi.

Jokowi menekankan, payung besar regulasi yang mengatur mengenai transformasi digital sangat diperlukan. Tujuannya agar memberikan perlindungan terhadap industri kreatif dan UMKM.

Ia mengatakan, pemerintah pun telah memutuskan untuk menandatangani revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 yang mengatur tentang media sosial sekaligus e-commerce.

"Ini yang sedang dikerjakan oleh pemerintah. Tadi baru saja kita rapat terbatas memutuskan mengenai sosial media yang digunakan untuk e-commerce. Besok mungkin keluar. Karena dampaknya memang sangat dahsyat sekali. Kita terlambat hanya berapa bulan saja sudah efeknya ke mana-mana," ujar dia.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat