Pernikahan yang langgeng (ilustrasi) | Unsplash/Sandy Millar

Fikih Muslimah

Hubungan LDR Pasutri, Bisakah Harmonis?

Tinggal berjauhan bukan keinginan istri dan tidak ada unsur penolakan darinya yang bisa dikategorikan nusyuz.

Oleh ZAHROTUL OKTAVIANI

Salah satu kewajiban bagi Muslimah yang telah menikah atau menjadi istri adalah tinggal di rumah yang telah ditentukan oleh suaminya. Tinggal bersama suami ini menyebabkan istri berhak mendapatkan nafkah. Dalam ilmu fikih, ini disebut tamkin atau secara harfiah artinya 'menetap'.

"Kewajiban suami memberi nafkah baru berlaku ketika istri mulai tinggal menetap bersama suaminya usai akad nikah. Artinya, kewajiban suami memberi nafkah kepada istri belum berlaku bila sekadar baru akad nikah saja, tetapi belum tinggal bersama," ucap Ustazah Aini Aryani kepada Republika, beberapa waktu lalu.

Adapun pendapat ini merupakan fatwa dari mayoritas ulama fikih dari mazhab al-Malikiyah, asy-Syafi'iyah, dan al-Hanabilah. Dasarnya adalah apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW terhadap Aisyah Radhiyallahuanha.

Memang, ada jeda waktu semenjak beliau SAW menikahi Aisyah hingga Aisyah tinggal bersama. Ada yang menyebutkan bahwa Aisyah dinikahi ketika masih berusia enam tahun dan baru tinggal bersama Rasulullah SAW ketika berusia sembilan tahun. Selama masa tidak serumah itu, Rasulullah SAW belum memberikan nafkah.

 
Kewajiban suami memberi nafkah kepada istri belum berlaku bila sekadar baru akad nikah saja, tetapi belum tinggal bersama
USTAZAH AINI ARYANI
 

Di tengah perjalanan rumah tangga, adakalanya pasangan suami-istri terpaksa harus tinggal berjauhan. Entah karena suami mengalami mutasi kerja keluar kota untuk beberapa waktu atau karena masalah pendidikan di mana salah satu pihak menerima beasiswa untuk melanjutkan studi keluar negeri dan kondisi tidak memungkinkan untuk membawa pasangan ikut serta bersamanya. Di sinilah terjadi yang namanya LDR atau long distance relationship.

photo
Tren pernikahan di outdoor (ilustrasi) - (Unsplash/Drew Coffmann)

Ketika hubungan jarak jauh terpaksa menjadi pilihan untuk suami dan istri dan keduanya sama-sama ridha, tidak ada paksaan atau penolakan dari salah satunya, maka istri tetap berhak mendapatkan nafkah dan suami tetap wajib menafkahinya. Sebab, tinggal berjauhan bukan keinginan istri dan tidak ada unsur penolakan darinya yang bisa dikategorikan nusyuz.

Ketika suami-istri tinggal berjauhan, setidaknya ada empat hal yang harus dilakukan oleh seorang istri.

1. Meminta izin kepada suami jika hendak bepergian dari rumah.

Dasar dari kewajiban ini diceritakan dalam HR al-Bazzar, "Seorang wanita datang dan bertanya kepada Rasulullah SAW, "Apa hak seorang suami atas istrinya?" Beliau menjawab, "Haknya adalah istri tidak keluar rumah kecuali atas izinnya. Kalau istrinya nekat keluar juga, maka malaikat langit, malaikat kasih sayang, dan malaikat azab melaknatnya sampai dia pulang."

"Kewajiban meminta izin kepada suami ini tentu bukan izin setiap detik dan setiap saat dia keluar rumah. Jika ia keluar rumah karena rutinitas yang sudah dimaklumi, dan suami memang sudah mengizinkannya, maka ia tidak perlu meminta izin pada suaminya setiap waktu," ujar Ustazah Aini.

photo
Pertengkaran suami istri (ilustrasi) - (Unsplash/Eric Ward)

Beberapa contoh kegiatan di luar yang sudah menjadi rutinitas yaitu, antara lain, setiap pagi pergi ke pasar untuk belanja kebutuhan rumah tangga dan rutin berangkat kerja di jam-jam yang sudah diketahui oleh suami.

Berbeda halnya jika istri ingin keluar rumah di luar rutinitas yang diketahui oleh suaminya. Misalnya saat istri ingin keluar rumah untuk arisan, rekreasi bersama kawan-kawan, atau bereuni dengan alumni almamater. Di sini, istri wajib menginfokan kepada suami dan meminta izin. Dalam konteks LDR ini, menghubungi suami tentu dapat dilakukan via ponsel atau alat komunikasi jarak jauh lainnya.

2. Tidak menerima tamu laki-laki

Saat suami tidak di rumah dan tinggal berjauhan, seorang istri tidak diperbolehkan menerima tamu laki-laki, apa lagi mempersilakannya masuk ke dalam rumah, kecuali jika tamu tersebut adalah keluarga atau mahramnya sendiri dan suami memaklumi serta meridhai. Mengenai hal itu dituliskan dalam hadis riwayat Bukhari Muslim, "Tidak halal bagi seorang wanita untuk berpuasa sunah padahal suaminya bersamanya, kecuali jika suaminya mengizinkan. Dan janganlah wanita itu mengizinkan seseorang masuk ke rumahnya kecuali atas izin suaminya juga."

Selain HR Bukhari Muslim, hal tersebut diungkapkan pula oleh HR Tirmidzi. "Hak kalian atas istri adalah bolehnya melarang istri untuk mempersilakan orang yang kalian tidak suka untuk tidur di ranjang kalian (menginap) dan hendaknya istri kalian tidak mengizinkan orang yang kalian tidak sukai untuk masuk ke dalam rumah kalian."

3. Menjaga kehormatan diri

Saat suami tak bersamanya, seorang istri wajib menjaga kehormatan diri dari segala yang buruk, utamanya jika hal itu mendekati perzinaan. Dalam hal ini termasuk larangan berhias yang berlebihan saat keluar rumah, bercanda berlebihan dengan kawan atau rekan kerja laki-laki, serta keluar rumah untuk tujuan yang tidak terlalu penting, apalagi di malam hari.

Dalam surah an-Nisa ayat 34, Allah bersabda, "Maka wanita yang salehah ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)." "Wanita-wanita yang menjaga diri mereka ketika suami mereka tidak bersama mereka, yakni menjaga kemaluan dan harta suami serta menjaga hak Allah yang diwajibkan atas mereka dalam hal tersebut maupun selainnya" (Tafsir ath-Thabari, 8/295).

4. Menjaga harta suami

Selain menjaga kehormatan dirinya, saat tinggal berjauhan, istri juga wajib menjaga amanah suami berupa harta yang dititipkan kepadanya. Seorang istri hendaknya membelanjakan harta suami dengan cara yang makruf dan tidak berlebihan atau di luar kebutuhan, kecuali dengan seizin suaminya.

Abu Hurairah RA berkata, Rasulullah SAW bersabda: "Sebaik-baik wanita ialah jika kau pandang ia menyenangkanmu, jika kau perintah ia menaatimu, jika kau tinggalkan ia menjagamu dalam hal harta dan menjaga dirinya" (HR Ahmad dan an-Nasa'i).

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Pakaian Muslimah Menjuntai Hingga ke Tanah, Bolehkah?

Jika terlalu menjuntai ke tanah, dikhawatirkan pakaian terkena najis

SELENGKAPNYA

Benarkah Muslimah Harus Melepas Cadar Saat Shalat?

Setiap laki-laki dan perempuan wajib menutup sebagian anggota badannya ketika shalat

SELENGKAPNYA

Puluhan Muslimah Berabaya Diusir dari Sekolah di Prancis

Ratusan gadis Muslimah dengan berani mengenakan abaya ke sekolah.

SELENGKAPNYA