Bakal capres dari PDIP Ganjar Pranowo mengenakan kemeja garis vertikal hitam putih dalam acara bersama relawan. | Dok Tim Media Ganjar

Nasional

Bawaslu Isyaratkan Ada Pelanggaran Kampanye Ganjar

Ajakan memilih Ganjar disampaikan lewat video yang diunggah di akun Twitter resmi PDIP.

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menduga kuat aksi sejumlah kepala daerah dari PDIP mengajak masyarakat memilih bakal capres Ganjar Pranowo melanggar Undang-Undang (UU) Pemilu. Ajakan tersebut disampaikan lewat video yang diunggah di akun X/Twitter resmi PDIP sebelum masa kampanye dimulai.

"Patut diduga secara kuat terjadi pelanggaran Pasal 283 UU Pemilu," kata Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty kepada wartawan di Jakarta, Senin (18/9/2023).

Di pasal tersebut tertulis, ‘Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye’.

photo
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (kiri) bersama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (kanan) bersiap memberi keterangan pers usai pertemuan di kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Senin (22/5/2023). - (Republika/Prayogi)

Lolly masih enggan menjelaskan siapa saja terlapor dalam kasus yang telah Bawaslu usut sejak akhir Agustus 2023 ini. Dia mengatakan, penjelasan komprehensif atas kasus ‘yang menjadi konsentrasi serius Bawaslu’ itu akan disampaikan kepada publik dalam waktu dekat.

"Tunggu sampai informasi ini bisa disampaikan terang benderang, karena kajiannya harus utuh. Kalau kajiannya tidak utuh, khawatirnya terjadi kebingungan di publik. Itu yang Bawaslu hindari," ujar koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI itu.

Sejumlah kepala daerah dari PDIP mengajak masyarakat memilih partai berlogo banteng moncong putih itu dan Capres Ganjar lewat video yang diunggah di akun X/Twitter resmi PDIP pada akhir Agustus lalu. Namun, video-video itu dihapus sehingga tak bisa lagi ditemukan sejak Senin (28/8/2023) malam.

photo
Tangkapan layar Presiden Joko Widodo usai bersepeda bersama Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Edy Rahmayadi, dan Wali Kota Medan Bobby Nasution (kanan), di Medan, Sumut, Ahad (12/2/2023). - (Dok Republika)

Menghilangnya video-video barang bukti itu terjadi usai media massa nasional ramai-ramai memberitakan kasus dugaan aksi PDIP curi start kampanye tersebut sejak Senin siang. Sebelum video-video itu dihapus, tampak salah satu video menampilkan sosok Wali Kota Soli Gibran Rakabuming. Putra sulung Presiden Jokowi itu dengan gamblang mengajak masyarakat memilih PDIP dan Ganjar.

"Saya Gibran Rakabuming mengajak seluruh warga untuk berbondong-bondong ke TPS di 14 Februari nanti untuk memilih PDI Perjuangan dengan Pak Ganjar," ujarnya lewat video yang diunggah di X PDIP pada Senin (21/8/2023).

Menantu Jokowi yang kini menjabat sebagai Wali Kota Medan, Bobby Nasution, juga membuat video ajakan serupa dan ditampilkan di X PDIP. Kepala daerah PDIP lainnya yang membuat video serupa adalah Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven Kandouw, Wakil Bupati Kuningan Muhammad Ridho Suganda, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata, Bupati Grobogan Sri Sumarni, dan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

photo
Menteri Sosial Tri Rismaharini (kiri) didampingi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (kanan) meninjau dapur umum Kementerian Sosial, di Surabaya, Jawa Timur, Senin (5/7/2021). - (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Dosen hukum pemilu di Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini menilai, tindakan kepala daerah PDIP mengajak memilih dan penyebaran video tersebut jelas melanggar ketentuan kampanye sebagaimana diatur dalam UU Pemilu. Sebab, penyebaran dilakukan sebelum masa kampanye dimulai.

Selain itu, kata dia, para kepala daerah itu mengajak masyarakat memilih PDIP, partai yang sudah resmi menjadi peserta Pemilu 2024. Tindakan para kepala daerah itu juga melanggar sejumlah pasal dalam UU Pemilu.

Titi menuturkan, Pasal 282 dan 283 UU Pemilu melarang ASN, penyelenggara negara, dan pejabat publik melakukan tindakan yang dapat menguntungkan salah satu peserta pemilu, baik sebelum, selama, maupun setelah masa kampanye. Pasal 281 dalam beleid tersebut juga mengharuskan kepala daerah cuti dan tidak menggunakan fasilitas jabatannya ketika ikut kampanye pemilu.

"Itu (video ajakan memilih oleh kepala daerah PDIP) kan sudah melanggar secara administratif prosedur yang ada di dalam UU Pemilu," kata Titi.

 
Itu kan sudah melanggar secara administratif prosedur yang ada di dalam UU Pemilu.
TITI ANGGRAINI, Dosen Hukum Pemilu UI.
 

PDIP tentu membela diri atas dugaan pelanggaran tersebut. Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto berdalih, aturan dalam pemilu yang tidak boleh dilakukan adalah melakukan kampanye sebelum waktunya dan hal itu dilakukan oleh tim kampanye. Sementara itu, partai berlambang banteng moncong putih itu mengaku belum memiliki tim kampanye.

"Kami belum memiliki tim kampanye karena tim kampanye nanti pasti didaftarkan di KPU setelah terbentuk pasangan calon presiden dan cawapres," ujar Hasto. Menurut dia, ajakan yang dilakukan oleh kepala daerah merupakan sosialisasi terhadap calon pemimpin yang diusung oleh setiap partai politik. Hal ini juga agar masyarakat tahu mengenai sosok capres tersebut.

PPATK Mengintai Dana Haram Kampanye Parpol

PPATK siap untuk menelisik dana kampanye peserta Pemilu 2024.

SELENGKAPNYA

Kampanye: Dilarang di Sekolah, Boleh di Kampus

KPU berencana melarang peserta Pemilu 2024 berkampanye di semua tingkatan sekolah.

SELENGKAPNYA

PDIP dan Tudingan Kampanye Colongan

Para kepala daerah yang diusung PDIP mulai berkampanye di media sosial.

SELENGKAPNYA

Ikuti Berita Republika Lainnya