
Konsultasi Syariah
Lunasi Haji Dari Koperasi, Pakai Akad Apa?
Skema apa jika koperasi membantu agar pelunasan haji sesuai syariah?
DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Assalamu’alaikum wr. wb.
Ada yang ingin melunasi haji. Namun, dia tidak cukup uangnya. Kemudian, dia berinisiatif pembiayaan ke koperasi, tapi bukan anggota. Seperti apa skemanya jika koperasi akan membantu agar sesuai syariah? Mohon penjelasan Ustaz. --Iwan Setiawan, Sukabumi
Wa’alaikumussalam wr. wb.
Pertama-tama perlu ditegaskan bahwa jika nasabah membutuhkan dana tunai dari lembaga keuangan, maka dipastikan lembaga keuangan tersebut adalah lembaga keuangan syariah. Bagi pengelola lembaga keuangan syariah, seperti koperasi syariah, memastikan skema yang dipilih (untuk memenuhi kebutuhan dana tunai nasabah tersebut) telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas Syariah di lembaga tersebut.
Di antara alternatif pilihan akad yang sesuai syariah adalah sebagai berikut.
Pertama, jika nasabah tersebut memiliki aset senilai biaya kewajiban pelunasan cicilan haji yang bisa dijual atau disewakan, maka ada dua pilihan:
(1) Aset tersebut dijual nasabah kepada koperasi syariah, kemudian koperasi syariah akan menyerahkan atau mentransfer uang yang menjadi harga beli kepadanya.
Selanjutnya, koperasi syariah akan menyewakan aset yang sudah dibelinya kepada nasabah tersebut dengan tenor tertentu sesuai kesepakatan. Selanjutnya di akhir masa sewa, aset akan dihibahkan koperasi syariah kepada nasabah.
Skema ini dikenal dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI dengan al-bai’ wa al-isti’jar. Tahapan skema tersebut dengan memenuhi ketentuan Fatwa DSN MUI No 89/DSN-MUI/XII/2013 tentang Pembiayaan Ulang (Refinancing) Syariah.
(2) Nasabah menjual setengah dari nilai aset yang dimilikinya kepada koperasi syariah sehingga aset tersebut menjadi milik bersama (koperasi syariah dan nasabah). Kemudian aset itu disewakan kepada nasabah (sebagai personal penyewa), dan selanjutnya dilakukan jual beli porsi kepemilikan hingga porsi kepemilikan koperasi syariah itu dimiliki seluruhnya (secara sempurna) oleh nasabah.
Dengan demikian, nasabah memiliki dana tunai untuk melunasi kewajiban sisa cicilan hajinya, dan aset tersebut kembali menjadi miliknya.
Skema ini dalam Fatwa MUI dikenal dengan MMQ refinancing. Tahapan dan proses skema tersebut dengan memenuhi ketentuan Fatwa DSN MUI No 89/DSN-MUI/XII/2013 tentang Pembiayaan Ulang (Refinancing) Syariah.
Kedua, jika nasabah memiliki emas, maka ia bisa menggadaikan emas tersebut kepada koperasi syariah untuk mendapatkan pinjaman. Di mana nasabah berutang sebesar sisa biaya pelunasan haji kepada koperasi syariah, kemudian menyerahkan emas sebagai jaminan kepada koperasi syariah.
Keuntungan koperasi syariah adalah berasal dari biaya atau cost penyimpanan emas tersebut. Tahapan dan proses skema tersebut dengan memenuhi ketentuan Fatwa DSN MUI No 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn dan Fatwa No 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas.
Ketiga, jika nasabah tidak memiliki aset, maka bisa menggunakan skema dengan tahapan berikut:
(1) Nasabah membeli logam mulia atau emas kepada koperasi syariah secara tidak tunai. (2) Kemudian setelah dimiliki, emasnya dijual kepada pihak lain seperti toko emas sehingga mendapatkan dana tunai untuk melunasi sisa biaya hajinya, dengan syarat emas tersebut dijual ke pihak ketiga (seperti toko emas atau lainnya), bukan kepada koperasi syariah.
Tahapan dan teknis skemanya itu dengan memenuhi ketentuan Fatwa DSN MUI No 143/DSN-MUI/VIII/2021 tentang Pembiayaan Personal (At-Tamwil Asy-Syakhshi/Personal Financing).
Wallahu a’lam.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Berani Memilih Umrah Mandiri
Bagi mereka yang belum berpengalaman, Dadi merekomendasikan untuk tetap mengikuti program umrah reguler.
SELENGKAPNYAMasjid dan Politik
Indonesia beruntung karena masjid tidak memiliki tradisi sebagai pusat aktivisme politik kekuasaan.
SELENGKAPNYA