Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). | Republika/Prayogi
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo bersiap mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). | Republika/Prayogi
Pada sidang perdana ini Rafael didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). | Republika/Prayogi
Ernie Meike Torondek yang merupakan istri Rafael ikut disebut dalam dakwaan menerima uang tersebut. | Republika/Prayogi
Rafael mendirikan PT Cubes Consulting pada 2008 dengan menempatkan Gangsar Sulaksono sebagai pemegang saham dan Komisaris. Gangsar merupakan adik dari Ernie. | Republika/Prayogi
Rafael dan istrinya membuat perusahaan guna memperoleh keuntungan lewat pemeriksaan wajib pajak. Penerimaan gratifikasi tercatat dimulai sejak 15 Mei 2002. | Republika/Prayogi

Peristiwa

Sidang Perdana Rafael Alun Trisambodo

Rafael dan istrinya membuat perusahaan guna memperoleh keuntungan lewat pemeriksaan wajib pajak.

JAKARTA -- Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi hingga miliaran rupiah. Bahkan istri Rafael disebut ikut menerima uang haram tersebut.

Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (30/8/2023). Agenda sidang kali ini berupa pembacaan surat dakwaan terhadap Rafael oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menerima uang seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang tersebut.

Wawan membeberkan uang gratifikasi diterima lewat PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo. Ernie Meike Torondek yang merupakan istri Rafael ikut disebut dalam dakwaan menerima uang tersebut.

Rafael mendirikan PT Cubes Consulting pada 2008 dengan menempatkan Gangsar Sulaksono sebagai pemegang saham dan Komisaris. Gangsar merupakan adik dari Ernie.

Rafael turut mendirikan PT Bukit Hijau pada tahun 2012 dengan menempatkan istrinya sebagai komisaris. Adapun bidang usaha PT Bukit Hijau ialah pembangunan dan konstruksi.

Selanjutnya, PT ARME didirikan dengan Ernie sebagai Komisaris Utama. Perusahaan tersebut mengerjakan proyek di sektor jasa terkecuali dalam bidang hukum dan pajak. Tetapi, PT ARME tetap melayani klien sebagai konsultan pajak.

"Bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek sebagai istri terdakwa (Rafael) sekaligus selaku komisaris dan pemegang saham PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri," ucap Wawan.

Wawan mengungkapkan Rafael dan istrinya membuat perusahaan guna memperoleh keuntungan lewat pemeriksaan wajib pajak. Penerimaan gratifikasi tercatat dimulai sejak 15 Mei 2002.

  ';

Pemberlakuan Contra Flow di Kawasan Harmoni

SELENGKAPNYA

Pencari Besi Karat di Cilincing Jakarta

Besi karat (scrap) ini akan menjadi bahan daur ulang beragam jenis logam.

SELENGKAPNYA

LRT Resmi Beroperasi, Tarif Subsidi + Diskon Hari Kemerdekaan RI

Tarif LRT Jabodebek dalam rangka HUT ke-78 RI diberlakukan diskon sebesar 78 persen.

SELENGKAPNYA

Cuci Gudang Toko Gunung Agung Ditutup Karena Diserbu Pembeli

Jaringan toko buku Gunung Agung harus menutup usahanya karena sepi pembeli

SELENGKAPNYA