Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers terkait pengendalian inflasi di daerah di Jakarta, Kamis (1/9/2022). | ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Nasional

Kejakgung Masih Menanti Airlangga Hartarto

Ketua umum Golkar belum menjanjikan kedatangan untuk diperiksa.

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) masih terus berharap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dapat hadir memenuhi pemanggilan permintaan keterangan oleh tim penyidik pada Senin (24/7/2023). Ketua umum Partai Golkar tersebut akan diperiksa oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait lanjutan kasus korupsi pemberian izin ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2021-2022.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan, surat undangan pemanggilan terhadap Airlangga sudah dilayangkan sejak Kamis (20/7/2023). “Mudah-mudahan undangan yang kita layangkan sejak Kamis kemarin sudah diterima. Dan hari Senin besok, beliau bisa hadir,” kata Ketut, Ahad (23/7/2023). Pemanggilan tersebut kali kedua dilakukan penyidik setelah Airlangga mangkir dari rencana pemeriksaan, Selasa (18/7/2023). 

Karena itu, Ketut mengatakan, agar Airlangga memenuhi pemanggilan kedua ini. “Harapan kita semua, semua yang diundang untuk diperiksa menjunjung tinggi supremasi hukum. Dan semua taat terhadap hukum,” ujar Ketut. Ketut menerangkan, pemeriksaan terhadap Airlangga adalah permintaan keterangan atas perannya sebagai saksi dalam kapasitasnya selaku menko perekonomian. “Beliau diperiksa sebagai saksi, selaku menteri koordinator ekonomi yang mengetahui tentang perkara CPO ini,” kata Ketut.

Ikhtisar Kasus Mafia Migor - (republika)  ​

Penyidikan korupsi pemberian izin ekspor CPO ini kelanjutan yang ditangani oleh Jampidsus sejak Mei 2023. Kasus ini terkait krisis dan kelangkaan minyak goreng yang terjadi di Indonesia 2021-2022 lalu. Dalam kasus tersebut Kejakgung berhasil memidanakan lima terdakwa perorangan ke sel penjara.

Putusan pengadilan sampai tingkat Mahkamah Agung (MA) menguatkan angka kerugian negara mencapai Rp 6,4 triliun. Namun, putusan mahkamah juga menguatkan perbuatan para terdakwa adalah kebijakan korporasi yang merugikan keuangan negara. Dan membebankan pengembalian kerugian negara kepada para korporasi pengekspor minyak goreng.

Karena itu, pada Mei 2023, Jampidsus mengumumkan tiga tersangka korporasi sebagai tersangka. Di antaranya, Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Sebab itu, kata Ketut, tim penyidikan di Jampidsus memerlukan penjelasan dari Airlangga selaku menko perekonomian dalam penyidikan baru terhadap tiga korporasi penyebab kerugian negara tersebut. 

“Sehingga penyidik Jampidsus, memiliki kepentingan untuk menggali dari sisi-sisi kebijakan yang dikeluarkan oleh Saudara AH. Menggali dari sisi evaluasi kebijakan, karena kebijakan ini sudah merugikan negara yang cukup signifikan menurut putusan Mahkamah Agung sneilai kurang lebih (Rp) 6,4 triliun,” ujar Ketut melanjutkan. 

Mencari Mafia Migor - (Republika)  ​

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui wartawan di Jakarta pada Kamis (20/7/2023) lalu menyampaikan komitmennya untuk taat pada undangan pemeriksaannya oleh Kejakgung pada pekan mendatang. “Nanti sesudah ada undangan, saya akan hadir. Saya akan hadir sesuai dengan undangan,” kata Airlangga di Hotel Grand Indonesia, Jakarta, Kamis (20/7/2023). Namun, Airlangga tak menanggapi pertanyaan sejumlah wartawan yang menanyakan soal alasan pemangkirannya pada pemeriksaan Selasa (18/7/2023) kemarin.

Sementara, para terdakwa perorangan yang sudah dipidana terkait kasus ini adalah Lin Che Wei (LCW), selaku mantan konsultan di kementerian perdagangan yang dihukum penjara selama 1 tahun 7 bulan. Terpidana Lin Che Wei juga adalah mantan staf khusus Airlangga Hartarto. Terpidana lainnya selaku penyelenggara negara, adalah mantan dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) yang dihukum delapan tahun penjara. 

Sementara, tiga terpidana lainnya adalah para petinggi dari tiga korporasi yang baru ditetapkan tersangka tersebut. Yaitu, terpidana Pierre Togar Sitanggang, general manager Musim Mas dipenjara enam tahun. Sementara Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia dihukum penjara satu tahun enam bulan. Terakhir, terdakwa Stanley MA, selaku manager corporate Permata Hijau Group dihukum penjara satu tahun enam bulan. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Kejakgung Kembali Panggil Airlangga Hartarto

Pemanggilan ulang dilayangkan setelah Airlangga mangkir pada Selasa kemarin.

SELENGKAPNYA

Golkar Bergejolak, Suara Pendongkelan Airlangga Mulai Berembus

Posisi Airlangga sebagai ketua umum mulai

SELENGKAPNYA