Sejumlah kendaraan keluar dari Tol Dalam Kota menuju Jalan Raya MT Haryono di Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023). | Republika/Putra M. Akbar
Dirlantas Polda Metro Jaya memberlakukan ganjil genap di 28 titik pintu keluar Jalan Tol Dalam Kota guna mengurai kemacetan Jakarta. | Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah kendaraan keluar dari Tol Dalam Kota menuju Jalan Raya Gatot Subroto di Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023). | Republika/Putra M. Akbar
Selain menerapkan aturan ganjil genap, Polda Metro Jaya juga mengoperasikan ETLE bagi kendaraa yang melintasi daerah ganjil genap. | Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah kendaraan keluar dari Tol Dalam Kota menuju Jalan Raya MT Haryono di Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023). Dirlantas Polda Metro Jaya memberlakukan ganjil genap di 28 titik pintu keluar Jalan Tol Dalam Kota guna mengurai kemacetan Jakarta. | Republika/Putra M. Akbar
Papan peringatan peraturan ganjil genap yang terpasang pada persimpangan Tol Dalam Kota dan Jalan Raya Gatot Subroto di Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023). | Republika/Putra M. Akbar

Peristiwa

Pemberlakuan Ganjil Genap di Arteri Tol Dalam Kota

Dirlantas Polda Metro Jaya memberlakukan ganjil genap di 28 titik pintu keluar Jalan Tol Dalam Kota.

JAKARTA -- Sejumlah kendaraan keluar dari Tol Dalam Kota menuju Jalan Raya MT Haryono di Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023). Dirlantas Polda Metro Jaya memberlakukan ganjil genap di 28 titik pintu keluar Jalan Tol Dalam Kota guna mengurai kemacetan Jakarta.

Pemberlakuan ganjil genap berlangsung pada rentang waktu 06.00-10.00 dan 16.00-21.00. Kendaraan yang diperkenankan masuk ke jalan arteri kendaraan roda empat dengan nomor ganjil atau genap sesuai tanggal saat itu.

Beberapa kendaraan yang diberikan kompensasi pemberlakuakan ganjil genap Jakarta, antara lain: mobil listrik, kendaraan dinas TNI-Polri, ambulans, pemadam kebakaran, mobil tenaga kesehatan, termasuk dokter, mobil angkutan kota, dan taksi. ';