Opini--Digitalisasi Instrumen Manajeman Lingkungan | Republika/Daan Yahya

Opini

Digitalisasi Instrumen Manajeman Lingkungan

Indonesia menerapkan berbagai instrumen pengelolaan lingkungan.

HEFNI EFFENDIGuru Besar Produktivitas dan Lingkungan Perairan Departemen Manajemen Sumberdaya Perairan (MSP) FPIK IPB University

Tatkala muncul kekhawatiran dari segenap khalayak bahwa aspek lingkungan hidup menjadi terpinggirkan ketika akan diberlakukannya Undang-Undang tentang Cipta Kerja (UUCK), dijawab dengan lugas oleh Presiden Jokowi, bahwa usaha atau kegiatan yang memberikan dampak signifikan terhadap lingkungan tetap harus melakukan kajian analisis dampak lingkungan.

Bahkan, dipertegas lagi oleh Menteri LHK bahwa UUCK justru mengintegrasikan izin lingkungan, yang sekarang bernama persetujuan lingkungan, ke dalam perizinan berusaha, yang menjadi fondasi dalam penguatan penegakan hukum karena berimplikasi langsung pada izin berusaha yang dimiliki.

Persetujuan lingkungan dikantongi melalui penyusunan, penilaian, dan pengesahan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau Formulir Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

Lambatnya proses pengurusan perizinan berusaha, termasuk perizinan lingkungan, menjadi salah satu pemicu diterbitkannya UUCK yang selanjutnya dijabarkan dalam PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bank Dunia (2020) melaporkan, tingkat kemudahan berusaha di Indonesia berada pada ranking 73 dari 190 negara yang disurvei. Posisi yang tidak menyenangkan.

Instrumen pengelolaan lingkungan

Kompleksitas spektrum pembangunan di negeri ini dengan sangat beragamnya ekosistem dan biodiversity, serta beraneka struktur masyarakat, sebagai penerima dampak, menghendaki adanya regulasi yang didedikasi untuk menjaga kelestarian dan keberlanjutan lingkungan.

Tidak cukup hanya sekadar prosedur standar baku (SOP) pengelolaan lingkungan, baik dalam lingkup Kebijakan Rencana dan Program (KRP), seperti KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis), RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), maupun pada tataran proyek, seperti Amdal, UKL-UPL, SPPL, Analisis Risiko, Audit lingkungan, dll.

Selain ketentuan yang sifatnya obligatory (wajib), juga yang voluntary (sukarela) berbasis market driven, seperti: ISO 14001, Ecolabel, dll, diaplikasikan.

Amdal atau UKL-UPL sebagai bagian dari instrumen manajemen lingkungan telah dilandasi oleh instrumen lain yang menjadi kewajiban pemerintah, seperti RTRW, KLHS, baku mutu, dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Setidaknya terdapat empat inovasi mendasar Amdal setelah berlakunya UUCK. 1) Perubahan kewenangan penilaian dokumen lingkungan dan penerbitan persetujuan lingkungan oleh instansi pemerintah bidang lingkungan hidup di tingkat pusat atau daerah mengikuti kewenangan penerbitan perizinan berusaha.

2) Ditariknya persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah, emisi, dan pengelolaan limbah B3 yang menjadi prasyarat yang harus dilengkapi oleh pemrakrasa kegiatan dalam pengajuan Amdal atau UKL-UPL dan diintegrasikan kedalam persetujuan lingkungan.

3) Pembentukan Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (LUK) dan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (TUK). 4) Penguatan dan pengembangan sistem informasi lingkungan hidup melalui Amdalnet.

Integrasi data lingkungan

Amdal adalah kajian ilmiah yang mestinya didukung oleh data saintifik yang memadai, tidak hanya data primer dari sampling sesaat, tetapi dari data series sebelumnya yang sudah secara berkala dikumpulkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Daerah atau beberapa Direktorat Jenderal di KLHK Jakarta.

Namun masalahnya, data di lingkup KLHK itu tidak terintegrasi secara terstruktur dan tak tersedia secara publik. Kelemahan lain dari data lingkungan ini adalah seolah-olah data hanya diperuntukkan bagi memuaskan kinerja KPI (key performance index) dari masing-masing unit, data tidak fit for all purposes.

Padahal jika data kualitas lingkungan (air, udara, dll) bahkan ada yang real time, yang sudah banyak tersebut berhimpun dalam suatu wali data KLHK dan dapat diakses oleh pelaku usaha, maka akan sangat berfaedah bagi penyusunan dokumen pengelolaan lingkungan. Data series menjadi prasyarat dalam pemodelan prediksi kualitas lingkungan ke depan.

 
Data series menjadi prasyarat dalam pemodelan prediksi kualitas lingkungan ke depan.
 
 

Selain kualitas dokumen pengelolaan lingkungan yang masih belum baik, proses penilaian dokumen masih belum banyak menyentuh substansi lebih kepada teknokratik dan prosedural.

Di sisi lain masih lemahnya implementasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan (RKL-RPL/Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) oleh pelaku usaha juga memperburuk situasi, karena tak adanya pengawasan secara berkala oleh pemerintah.

Di samping fakta empiris ini yang memperlambat proses pengurusan dokumen, juga semakin banyaknya kuantitas usaha yang mengajukan permohonan persetujuan lingkungan belakangan ini menjadi suatu realita.

Upaya percepatan persetujuan lingkungan

Menjawab peningkatan permohonan pengurusan perizinan berusaha dan lingkungan, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang meregulasi ikhwal pelayanan perizinan tunggal OSS (online single submission).

Ketika izin lingkungan diterbitkan, maka diterbitkan pula izin usaha. Akan tetapi, para stakeholder masih merasakan lambat.

Upaya berikutnya dalam rangka memfasilitasi kemudahan berusaha, pemerintah menerbitkan UUCK yang kemudian direvisi dengan Perpu No 2 Tahun 2022, dan telah diformalkan sebagai UU No 6 Tahun 2023.

Perubahan fundamental dalam rezim perizinan berusaha di negeri ini, yakni diterapkannya konsep satu izin berupa Perizinan Berusaha yang mencakup tiga persyaratan dasar. 1) Kesesuaian kegiatan dengan pemanfaatan ruang.

2) Persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi. 3) Persetujuan lingkungan, yang kesemuanya menerapkan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission Risk Based Approach/OSS RBA).

Tak berhenti di situ, pemerintah terus mencari terobosan langkah demi permudahan dan akselerasi perizinan berusaha. Maka pada awal 2023, KLHK membentuk satuan tugas percepatan persetujuan lingkungan dan pemberian tugas pembahasan dokumen kajian lingkungan ke provinsi dan kabupaten/kota.

Selanjutnya pada 7 Februari 2023, KLHK me-launching sistem informasi Amdalnet (amdalnet.menlhk.go.id), berupa sistem transformasi digital proses persetujuan lingkungan via sistem informasi dokumen lingkungan hidup yang terintegrasi secara elektronik.

Amdalnet merupakan hasil dari rangkaian panjang ihtiar KLHK dalam upaya digitalisasi dokumen lingkungan sejak tahun 2007, yang dimulai dari Dokumentasi Amdal UKL-UPL-online (DADU).

Kendala dan solusi

Walaupun upaya esktra instensif telah dilakukan oleh pemerintah untuk menyederhanakan dan memudahkan serta mempercepat perizinan berusaha, tapi masih belum secara signifikan memberikan efek pada percepatan proses pengurusan persetujuan lingkungan.

Sejumlah kendala berikut masih perlu dibenahi. 1) Akselerasi segera penyusunan standar spesifik kajian dampak dan bussiness process teknik pengolahan limbah cair, gas, padat dan LB3, bagi usaha yang lazim dan sering dilaksanakan di negeri ini, yang akan menjadi acuan generik dalam penyusunan dokumen Amdal, UKL-UPL, dan Persetujuan Teknis.

2) Persetujuan teknis (pembuangan atau pemanfaatan air limbah ke formasi tertentu, pembuangan emisi, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun/B3) belum sepenuhnya dibahas berbasis media elektronik, masih terdapat ketidakseragaman interpretasi tentang makna esensi kajian teknis yang berkaitan dengan pemenuhan baku mutu.

3) PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut), yang belum sepenuhnya terintegrasi secara elektronik.

4) Pemindahan tugas pembahasan dokumen pengelolaan lingkungan ke daerah tidak disertai dengan pemindah-tugasan pembahasan persetujuan teknis, sehingga mengganggu percepatan.

5) Diperlukan tim pakar penilai dokumen yang berfokus kepada substansi, dan paham lingkup kajian Amdal, sehingga tidak terlalu melebar di luar konteks.

 
Ketika salah satu dokumen prasyarat tersebut belum tuntas, maka sistem OSS akan secara otomatis berhenti, tak bisa lanjut.
 
 

Beberapa ihwal ini menjadi keharusan yang harus dibenahi oleh KLHK karena menjadi prasyarat pendaftaran permohonan persetujuan lingkungan. Ketika salah satu dokumen prasyarat tersebut belum tuntas, maka sistem OSS akan secara otomatis berhenti, tak bisa lanjut.

Oleh karena itu, aspek teknis ini mesti segera diurai agar bisa menjadi pintu masuk bagi kesuksesan upaya simplifikasi pengurusan persetujuan lingkungan, tapi tetap akuntabel secara saintifik dan regulatif.

Semoga momentum Hari Lingkungan Hidup (5 Juni 2023) dapat menginspirasi kita untuk terus bersumbangsih bagi lingkungan lestari.

Sejarah Haji dari Zaman Nabi

Usai menegakkan Ka’bah, Nabi Ibrahim AS diperintahkan untuk menyeru manusia yang beriman agar berhaji.

SELENGKAPNYA

Dinilai Vulgar, Injil Ditarik dari Sekolah di Utah

Alkitab dinilai tak sesuai dibaca anak-anak dan remaja.

SELENGKAPNYA

Selokan Mataram, Kanal Bersejarah Penyelamat Rakyat Yogyakarta

Banyak rakyat Yogyakarta yang bisa diselamatkan dari jeratan kerja paksa Jepang.

SELENGKAPNYA

Ikuti Berita Republika Lainnya