
Nasional
Babak Akhir Moeldoko Versus AHY
Memori peninjauan kembali (PK) diajukan kubu Moeldoko pada 15 Mei.
Oleh WAHYU SURYANA
Sengketa kepengurusan Partai Demokrat memasuki babak akhir. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko selaku penggugat diketahui telah memasukkan memori peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Gugatan jenderal purnawirawan TNI itu sudah berada di meja MA untuk segera diadili.
Dalam PK ini, Moeldoko menggugat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang saat ini berstatus ketua umum Partai Demokrat. Diperkirakan putusan MA bakal keluar dalam waktu tak lebih dari tiga bulan sejak berkas memori PK masuk. Artinya, putusan akan keluar sebelum batas akhir pendaftaran pasangan capres-cawapres pada November 2023.
"Tanggal masuk (pengajuan PK) 15 Mei 2023," tulis informasi perkara yang dikutip dari situs resmi MA pada Jumat (26/5/2023).
Lantaran mulai diadili, permohonan PK Moeldoko pun telah mengantongi nomor 128 PK/TUN/2023. Namun, MA belum menunjuk majelis hakim yang bakal mengadili perkara tersebut. "Status dalam proses distribusi," tulis MA.

Konflik antara Demokrat dan Moeldoko bermula ketika mantan panglima TNI itu dipilih menjadi ketua umum Demokrat dalam KLB Deli Serdang pada Maret 2021. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kemudian menolak permohonan pengesahan kepengurusan dan perubahan AD/ART Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko.
Kubu Moeldoko lantas mengajukan sejumlah gugatannya, dari gugatan ke PTUN atas keputusan menkumham hingga ke pengadilan negeri tingkat pertama. Keduanya ditolak. Moeldoko dan kubunya lantas mengajukan banding ke pengadilan tinggi dan kalah. Upayanya terus dilanjutkan dengan kasasi yang juga berakhir dengan penolakan alias kalah.
Meski memori PK baru diajukan pada 15 Mei 2023, AHY pada 3 April lalu sudah mengungkapkan adanya rencana upaya dari kubu Moeldoko tersebut. AHY tampak cukup berapi-api menanggapi isu PK yang diajukan KSP Moeldoko tersebut. Putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu mengatakan, sebulan lalu, tepatnya 3 Maret 2023, ia menerima informasi bahwa Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun masih mencoba untuk mengambil alih Demokrat.

“Pasca-KLB (Kongres Luar Biasa, Red) abal-abal dan ilegal yang gagal total pada tahun 2021 lalu, kali ini mereka mengajukan peninjauan kembali di Mahkamah Agung (MA),” kata AHY, di Jakarta, Senin (3/4/2023).
PK memang menjadi langkah terakhir Moeldoko setelah putusan kasasi MA No.487 K/TUN/2022 pada 29 September 2022 menyatakan menolak permohonan judicial review kubu Moeldoko. Alasan KSP Moeldoko mengajukan PK karena klaim menemukan empat novum atau bukti baru. Namun, menurut AHY, keempat novum telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta dalam perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT yang telah ditolak pada 23 November 2021.
Secara resmi, pada Senin (3/4/2023), tim hukum Demokrat mengajukan kontra memori atau jawaban atas pengajuan PK tersebut. AHY yakin akan kembali memenangkan gugatan itu. Apalagi, ia mengingatkan, ini bukan percobaan pertama yang dilakukan Moeldoko untuk merebut Demokrat. AHY berpendapat, keyakinannya itu juga karena melihat gugatan-gugatan itu secara hukum maupun logika akal sehat sangat bisa dipatahkan.

"Terbukti, setiap kali kami menghadapi kubu KSP Moeldoko dengan segala gugatannya, kami bisa mematahkan dan memenangkannya, bahkan dengan skor 16-0. Terakhir, dicoba dengan PK melalui MA," kata AHY, Ahad (14/5/2023).
Persis pada 15 Mei 2023 ketika memori PK diajukan, Moeldoko belum mau membeberkan empat bukti terbaru maupun rencana jika nantinya disetujui MA. Ia pun ditanya mengenai kemungkinan menarik diri dari koalisi bersama PKS dan Nasdem yang mengusung Anies Baswedan di pilpres nanti. “Belum itu, nanti saja,” kata Moeldoko singkat saat ditemui di Jakarta, Senin (15/5/2023).
Ditanya proses kelanjutan PK di MA, dia mengaku belum mengikutinya. Dia meminta awak media untuk menunggu sesuai waktu yang ditentukan. “Aduh, aku enggak ngikutin. Nanti saja,” ujar dia.

Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani mengatakan, Demokrat menaruh harapan besar MA akan menangani PK yang diajukan Moeldoko secara adil dan profesional. Maka itu, ia yakin MA akan menolak PK tersebut. Menurut dia, PK yang diajukan Moeldoko bukan sekadar tidak memiliki novum baru. Di ranah hukum pun, perkara ini telah berproses 16 kali dan hasilnya 16 kali kemenangan telak bagi Partai Demokrat. "Demokrat menang karena benar," ujar Kamhar.
Kamhar menuturkan, perkara ini sudah menjadi perhatian publik. Bahkan, ia menekankan, atensi besar dari publik yang membaca kasus ini sebagai pembegalan demokrasi melalui upaya penyalahgunaan kekuasaan oleh KSP Moeldoko. Namun, kontrol demokrasi yang kuat dari banyak pihak, termasuk masyarakat sipil, membawa kemenangan bagi demokrasi. Saat ini, ia mengingatkan, tentu seluruh mata publik akan tertuju ke MA.
"Jokowi mestinya tegas menindak dan memecat Moeldoko sebagai kepala KSP. Ini menjadi salah satu noda hitam dalam catatan perjalan demokrasi pemerintahan Pak Jokowi yang dilakukan orang terdekatnya," ujar Kamhar.
Jokowi mestinya tegas menindak dan memecat Moeldoko.
Deputi Bidang Hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob, yakin MA akan menolak gugatan tersebut. Apalagi, menurut dia, mereka tidak membawa bukti baru dan malah membawa bukti-bukti lama. "Secara hukum, kami yakin MA akan menolak karena yang diajukan dalam PK itu dia bilang ada empat novum baru, tapi dua novum itu sudah dijadikan bukti di pengadilan TUN tingkat pertama," kata Mehbob.
Kemudian, ia menuturkan, dua bukti lagi merupakan bentuk pemberitaan di media massa yang tidak memenuhi syarat sebagai novum. Apalagi, pemberitaan itu pada waktu Partai Demokrat menghadap menkumham dalam rangka memberikan bukti-bukti tambahan demi memperkuat. "Jadi, itu bukan novum," ujar Mehbob.
Duet Anies-Sandi: Didorong PKS, Ditolak Demokrat
Sandiaga menyatakan ingin bekerja sama dengan PKS.
SELENGKAPNYADemokrat Tantang Balik Anas Urbaningrum ‘Buka-bukaan’
Anas Urbaningrum akan bebas pada Senin (10/4) pekan depan.
SELENGKAPNYAPerseteruan Demokrat Vs Moeldoko Kembali Menghangat
KSP Moeldoko enggan memberikan tanggapannya tentang pengajuan PK.
SELENGKAPNYA