Peristiwa
Satpol PP DIY Pasang Segel Kompleks Perumahan Ilegal di Sleman
Bangunan perumahan dan cafe yang telah berdiri dibangun di atas lahan tanah kas desa.
SLEMAN -- Tanda penyegelan terpasang di perumahan yang dibangun di atas tanah kas desa (TKD) di Caturtunggal, Sleman, Yogyakarta. Tindakan penyegelan ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan oleh Satpol PP DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta).
Penyegelan bangunan perumahan ini dilakukan sebagai tindakan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan TKD yang seringkali digunakan untuk membangun perumahan dan kafe tanpa izin yang sesuai. Kasus ini telah ditangaani Kejaksaan Tinggi DIY, yang saat ini telah menahan dua orang tersangka, yaitu Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, RS, dan Lurah Caturtunggal AS. Selain itu, terdapat 43 saksi yang telah diperiksa dalam kasus penyalahgunaan TKD ini.
Penyalahgunaan TKD untuk pembangunan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang serius, karena dapat merugikan pihak desa dan masyarakat yang berhak atas tanah tersebut. Tindakan penyegelan yang dilakukan oleh Satpol PP DIY bertujuan untuk memberikan sanksi dan mencegah praktik-praktik ilegal semacam itu.