Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Pembiayaan Resepsi Pernikahan

Skema apa yang paling tepat untuk pembiayaan hajat resepsi anak anggota koperasi syariah?

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamualaikum Wr. Wb.

Kami mengelola koperasi syariah di perusahaan mendapatkan pengajuan pembiayaan dari anggota yang membutuhkan dana untuk resepsi anaknya. Rencananya ia akan menyewa jasa event organizer (EO) untuk menyelenggarakan resepsi tersebut. Kami sebagai pengelola mohon masukan ustaz, skema apa yang paling tepat untuk memenuhi hajat anggota tersebut. -- Abdurrahman, Jakarta

Waalaikumussalam Wr. Wb.

Ada beberapa pilihan yang bisa digunakan untuk memenuhi hajat tersebut. Pertama adalah gadai emas, merujuk pada Fatwa DSN MUI No.25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn dan Fatwa DSN MUI No.26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas. Sehingga anggota koperasi syariah mendapatkan dana tunai yang bisa diperuntukkan biaya resepsi tersebut.

Pembiayaan gadai emas ini menjadi solusi saat yang mengajukan pembiayaan itu memiliki emas yang dimaksud dan nilainya sesuai dengan yang dibutuhkan atau biaya resepsi tersebut.

Kedua, menggunakan skema MMQ refinancing, dengan cara anggota koperasi syariah menjual asetnya dan mendapatkan dana tunai hingga akhir tahapan sesuai dengan Fatwa DSN MUI No.89/DSN-MUI/XII/2013 tentang Pembiayaan Ulang (Refinancing) Syariah. Pembiayaan MMQ refinancing ini menjadi solusi saat yang mengajukan pembiayaan itu memiliki aset yang dimaksud dan nilainya sesuai dengan yang dibutuhkan atau biaya resepsi tersebut.

Ketiga, pembiayaan personal (at-tamwilasy-syakhsi/personal financing) adalah produk lembaga keuangan syariah dalam penyaluran dana untuk memenuhi kebutuhan nasabah terkait kesulitan likuiditas atau dana tunai sebagaimana fatwa DSN MUI No.143/DSN-MUI/VIII/2021 tentang Pembiayaan Personal (At-TamwilAsy-Syakhshi/Personal Financing).

Salah satu contohnya adalah anggota koperasi syariah yang butuh dana tunai Rp25 juta mengajukan pembiayaan. Atas pengajuan tersebut, koperasi syariah membeli emas dari marketplace ataupun dari supplier, kemudian dijual secara tidak tunai kepada anggota tersebut.

Anggota tersebut diberikan pilihan untuk menjual ke toko emas atau pihak ketiga secara tunai hingga ia mendapatkan dana tunai Rp25 juta. Selanjutnya, anggota tersebut membayar secara angsur kewajibannya melebihi Rp25 juta sebagai margin/keuntungan atas jual murabahah tersebut.

Keempat, pembiayaan ijarah. Jika pembiayaan ijarah menjadi pilihan, seluruh ketentuan ijarah itu harus terpenuhi. Merujuk pada Fatwa DSN MUI No.112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah dan Fatwa DSN MUI No.09/DSN-MUI/VI/2000 tentang Pembiayaan Ijarah.

Di antara syarat yang paling krusial adalah bagaimana koperasi syariah itu memiliki jasa tersebut sebelum dijual kepada anggota, sebagaimana hadis Rasulullah SAW; “Janganlah kamu menjual sesuatu yang tidak ada padamu” (HR al-Khamsah dari Hakim bin Hizam).

Jadi teknisnya adalah koperasi syariah bisa membeli secara langsung jasa yang blanded atau jasa penyelenggaraan tersebut dari EO sebagai pihak ketiga atau memberikan kuasa kepada anggota untuk berijab qabul membeli jasa dari pihak ketiga. Sedangkan, pembayaran bisa tunai dan bisa tidak tunai, atau dengan down payment. Jika transaksinya melalui kuasa, saat anggota sebagai pihak yang diberikan kuasa melakukan ijab qabul pembelian sesuai dengan rukun dan syaratnya, itu sudah menjadi bukti bahwa koperasi syariah telah memiliki.

Selanjutnya dilakukan perjanjian ijarah (jual jasa) antara koperasi syariah sebagai penjual paket EO dengan anggota. Jadi, urutannya adalah pastikan jika harus kuasa, maka membuat surat kuasa kepada anggota, anggota tersebut yang bertransaksi membeli paket jasa penyelenggaraan wedding kepada pihak EO. Setelah dibeli oleh anggota atas nama koperasi syariah, kemudian dilakukan perjanjian ijarah. Wallahu a’lam.

 

Amerika Kembali Sentil Israel

Pencabutan UU Pelepasa wilayah Palestina dinilai provokatif.

SELENGKAPNYA

Keutamaan Shalat Witir: Demi Menjadi Golongan Rasulullah

Rasulullah menegaskan jangan pernah meninggalkan shalat witir.

SELENGKAPNYA

Penjelasan Buya Hamka tentang Teori Evolusi Darwin

Hamka menyebut, teori evolusi Darwin bukan hal baru; ilmuwan Muslim lebih dahulu menggagas.

SELENGKAPNYA

Ikuti Berita Republika Lainnya