Sejumlah guru dan siswa berdoa bersama saat shalat gaib dan istighosah di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kudus, Desa Prambatan Kidul, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (7/2/2023). Shalat gaib dan doa bersama itu untuk mendoakan para korban yang meninggal akibat | ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Fikih Muslimah

Pakaian Shalat Bagi Muslimah, Mana yang Ideal?

Pakaian perempuan yang dianggap memadai untuk shalat ialah baju kurung dan kerudung.

Shalat merupakan ritual peribadatan yang wajib dilakukan setiap Muslim atau Muslimah apabila sudah baligh. Salah satu syarat sah shalat yakni menutup aurat.

Pendapat yang populer di kalangan para ulama mazhab Maliki, menutup aurat merupakan salah satu sunah dalam shalat. Sedangkan, ulama mazhab yang lain berpendapat bahwa hukum menutup aurat dalam shalat adalah fardhu alias wajib.

Mengenai hal batasan aurat dalam shalat, perempuan dengan laki-laki memiliki batasan berbeda. Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menjelaskan bahwa menurut Imam Malik dan Imam Syafi'i, batas aurat laki-laki adalah antara pusar sampai lutut.

Namun, ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa batas aurat laki-laki adalah dubur dan alat kelamin saja (ini versi pendapat dari Imam Ahmad dan Imam Malik. Juga pendapat Ibnu Abu Dzib dan Dawud). Adapun untuk perempuan, sebagian besar ulama berpendapat sekujur tubuh perempuan adalah aurat selain wajah dan sepasang telapak tangan.

Sedangkan, menurut Imam Abu Hanifah, telapak kaki wanita bukan aurat. Sementara itu, menurut Imam Ahmad, seluruh tubuh wanita adalah aurat. Adapun mengenai pakaian shalat, Allah SWT berfirman dalam Alquran surah al-A'raf ayat 31, “Ya bani-adaa hudzuu zinatakum inda kulli masjidin,”. Yang artinya, “Wahai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid.”

 
Wahai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid.
QS AL A'RAF AYAT 31
 

Lantas, bagaimana pakaian shalat yang ideal untuk perempuan? Ibnu Rusyd menjelaskan, para ulama sepakat bahwa pakaian perempuan yang dianggap memadai untuk shalat ialah baju kurung (dar') dan kerudung (khimar).

Hal tersebut berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Ummu Salamah, sesungguhnya ia bertanya kepada Rasulullah SAW, “Apa yang dikenakan shalat oleh seorang perempuan?” Nabi bersabda, “Kerudung dan baju kurung longgar yang dapat menutupi bagian punggung telapak kakinya.”

Dan juga berdasarkan riwayat hadis dari Sayyidah Aisyah, dari Nabi Muhammad SAW, sesungguhnya beliau bersabda, “La yaqbalullahu shalata haa-idhi illa bikhimaarin.” Yang artinya, “Allah tidak berkenan menerima shalat seorang wanita kecuali dengan mengenakan kerudung.”

Diriwayatkan bahwa Sayyidah Aisyah, Maimunah, dan Ummu Salamah juga memberikan fatwa seperti itu. Mayoritas ulama mengatakan bahwa jika seorang wanita shalat tanpa kerudung, ia harus mengulang shalatnya waktu itu dan sesudahnya.

photo
Sejumlah pengungsi memanjatkan doa usai melaksanakan shalat maghrib di Kampung Gasol II, Desa Gasol, Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Kamis (24/11/2022).(Republika/Thoudy Badai)

Kecuali Imam Malik yang mengatakan bahwa ia hanya wajib mengulangi shalatnya pada waktu itu saja. Menurut mereka, seorang budak perempuan boleh shalat dalam keadaan kepala dan telapak kakinya terbuka.

Hasan al-Bashri mewajibkan Muslimah mengenakan kerudung. Sementara itu, Atha' hanya menganjurkannya. Adapun penyebab timbulnya perselisihan pendapat berpangkal pada pertanyaan, apakah suatu khitab (pesan Illahi) yang ditujukan kepada salah satu jenis itu mencakup orang-orang yang berstatus merdeka sekaligus orang-orang yang berstatus budak? Atau hanya mencakup budak-budak secara bersama-sama?

Penyebab perselisihan mereka dalam masalah ini ialah, apakah sesutu yang dilarang secara mutlak untuk dijauhi itu merupakan syarat sahnya shalat atau tidak? Bagi para ulama yang menganggap itu syarat, mereka berpendapat bahwa tidak boleh hukumnya shalat dengan memakai pakaian yang terbuat dari sutra.

Sementara itu, bagi ulama-ulama yang menganggap memakai pakaian sutra itu berdosa dan shalatnya tetap sah, mereka mengatakan bahwa hal itu bukan merupakan syarat sahnya shalat, sebagaimana bersuci yang merupakan syarat. Masalah ini sama seperti masalah tentang seseorang yang shalat di rumah yang disita, dan perselisihan pendapat tentang masalah ini cukup terkenal.

 

Ditjen HAM Telusuri Pelarangan Jilbab Pramugari

Ditjen HAM baru akan mengeluarkan rekomendasi setelah tuntasnya klarifikasi larangan jilbab pramugari

SELENGKAPNYA

Ribuan Kasus Persekusi Muslim Krimea Dikisahkan di Istiqlal

Invasi Rusia ini dimulai dengan melakukan okupasi sementara terhadap Krimea.

SELENGKAPNYA