Polisi berjaga di depan gerbang Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso saat proses upaya penangkapan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) di Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022). | ANTARA FOTO/Syaiful Arif

Kabar Utama

Sudahi Kekerasan di Pesantren

Kejadian pembakaran santri harus jadi titik aksi bersama.

JAKARTA -- Insiden kekerasan di pondok pesantren (ponpes) masih terus mengemuka. Berbagai pihak diminta mengambil langkah untuk mengatasi persoalan tersebut.
Ketua Majelis Masyayikh Pesantren Indonesia, KH Abdul Ghaffar Rozin, menyatakan hal ini menanggapi peristiwa seorang santri berinisial INF (13 tahun) dari salah satu ponpes di wilayah Kabupaten Pasuruan yang meninggal dunia setelah dibakar seniornya MHM (16).

Gus Rozin mengatakan, kekerasan di lembaga pendidikan, bahkan lembaga pendidikan berbasis agama, semakin meningkat dari waktu ke waktu. Sebagai lembaga yang mendidik akhlak mulia semestinya kekerasan tidak boleh ada di pesantren.

"Namun kenyataannya hal itu juga meningkat, baik jumlah maupun tingkat kekerasannya, kita khawatir (kekerasan di lembaga pendidikan) ini merupakan fenomena gunung es," kata Gus Rozin kepada Republika, Sabtu (21/1).

Sudahi Kekerasan di Pesantren - (Republika)  ​

Gus Rozin menegaskan, berbagai peristiwa kekerasan yang terjadi di lembaga pendidikan tersebut harus secara serius mendorong aksi berbagai pihak, mulai dari otoritas negara maupun pesantren.

Ia mengingatkan, Kementerian Agama (Kemenag) perlu mempercepat implementasi aturan anti-kekerasan yang sudah disahkan. Harus sampai ke level kabupaten. Kemenag tidak perlu ragu bertindak tegas bahkan mencabut izin operasional jika dirasa perlu.

Menurutnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) perlu memberikan aksi kongkrit untuk mencegah peristiwa serupa. "Pesantren sendiri perlu muhasabah dengan membangun kesadaran di level asatidz, pengurus maupun santri bahwa kekerasan tidak boleh terjadi," ujar Gus Rozin.

Ia mengatakan, Majelis Masyayikh Pesantren sendiri menyiapkan kurikulum pesantren tanpa kekerasan untuk ma’had aly, pesantren mu'adalah, pendidikan diniyah formal dan pesantren salafiyah, sesuai dengan wilayah dan otoritasnya.

photo
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan digiring petugas menuju mobil tahanan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). - (REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Pembakaran

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti membeberkan kronologi kasus pembakaran terhadap salah satu santri Ponpes di Kabupaten Pasuruan berinisial INF (13), oleh seniornya berinisial MHM (16). Dimana pada akhirnya, INF dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (19/1) setelah 19 hari menjalani perawatan di rumah sakit.

Farouk mengungkapkan, kasus ini bermula pada 31 Desember 2022, dimana sempat terjadi keributan di salah satu kamar di Ponpes tersebut, lantaran terduga pelaku mengalami kehilangan sejumlah uang. Pelaku menduga korban merupakan pelaku pencurian uang tersebut.

"Pelaku itu mengaku mengalami total kehilangan itu hampir Rp 2 juta. Jadi dugaannya gak sekali. Tapi ini juga belum terbukti," kata Farouk kepada Republika, Sabtu (21/1).

Peristiwa pembakaran korban terjadi pada malam harinya sekira pukul 22.00 WIB. Pelaku dan beberapa rekannya yang terlanjur kesal lantaran sering kehilangan uang, enggan melaporkan ke pengasuh dan malah langsung mengadili korban. Pelaku yang kesal, mengambil botol berisi bahan bakar.

photo
Kekerasan Seksual dan Pendidikan - (Republika)

"Karena pelaku ini memang biasa menggunakan mesin potong rumput. Jadi dia tahu menyimpan bahan bakar itu," ujar Farouk.

Farouk melanjutkan, pada mulanya, pelaku hanya berniat menakut-nakuti korban agar mau mengaku. Ia menakut-nakuti dengan ancaman akan membakarnya. Botol berisi bahan bakar tersebut dilempar, sehingga mengakibatkan korban terciprati bahan bakar tersebut.

Pelaku kemudian keluar kamar dan mengambil korek api. "Ternyata api tersulut dan membakar korban. Kemudian baru lah ketahuan pengurus pondok. Setelah itu dibantu dipadamkan dan dibawa langsung ke rumah sakit," ujar Farouk.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka bakar sekitar 65 persen. Farouk mengaku, pihaknya langsung menindaklanjuti kejadian tersebut setelah menerima informasi terkait kasus pembakaran dimaksud. Dimana pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan para saksi.

Farouk memastikan, pihak Ponpes juga kooperatif terkait proses hukum yang berjalan. Terkait perkembangan hukum, Farouk menyebutkan, pihaknya telah menyerahkan berkas perkara dan tersangka ke Kejari Kabupaten Pasuruan.

photo
Polisi berjaga di depan gerbang Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso saat proses upaya penangkapan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) di Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022). - (ANTARA FOTO/Syaiful Arif)

Aksi bersama

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah menyampaikan duka yang mendalam atas kejadian itu. "Kami memantau sejak ada laporan sekitar dua pekan yang lalu bahwa anak (korban) sudah di rumah sakit tapi dikabarkan anaknya meninggal dunia," kata Ai kepada Republika, Sabtu (21/1).

Ai mengatakan, tentu peristiwa ini menjadi perhatian serius bahwa kekerasan di lingkungan keagamaan harus menjadi catatan di awal tahun. Sementara KPAI di akhir tahun punya catatan di 2022 bahwa angka kekerasan fisik atau psikis kepada anak itu menempati angka tertinggi kedua setelah kekerasan seksual atau kejahatan seksual. Jadi ini bukan perkara yang mudah.

Sekarang masyarakat punya keberanian melaporkan dan terungkap kekerasan fisik, psikis dan kekerasan seksual angkanya besar. Tapi tantangan berikutnya adalah penanganan dan mengantisipasi adanya akibat yang sedemikian fatal, yang sampai menghilangkan nyawa orang, tentu itu menjadi keprihatinan mendalam.

"Ini (peristiwa santri meninggal dibakar seniornya) satu cambuk luar biasa, dan otokritik bagi segala macam bentuk program dan komitmen, baik itu secara regulatif maupun program pemerintah dalam pembangunan, karena kekerasan yang ada di lembaga pendidikan baik itu pendidikan agama maupun umum itu harusnya menjadi skala prioritas bagi kita untuk mencegah bahkan menangani," ujar Ai.

photo
Sejumlah anak berpose untuk mendukung aksi bertajuk Jo Kawin Bocah, Stop Kekerasan dan Eksploitasi Seksual saat pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day (CFD) Solo, Jawa Tengah, Ahad (24/7/2022). - (ANTARAFOTO/Maulana Surya/foc.)

Ai menyampaikan, KPAI akan berinisiatif melakukan langkah-langkah monitoring terutama memastikan ruang lingkup hukum pelaku. Kalau kemarin KPAI memastikan perlindungan korban, sekarang KPAI sudah bergerak melakukan monitoring proses hukum pelaku.

Menurutnya, peristiwa meninggalnya santri ini harus semakin menumbuhkan kesadaran bahwa pesantren ramah anak  dan lembaga pendidikan ramah anak itu komitmen, bukan hanya slogan.

"Sehingga otokritiknya kita harus sama-sama membuat peta penurunan kekerasan terhadap anak ini sudah pada posisi mana, ini yang menurut saya sangat memprihatinkan karena lagi-lagi peristiwanya ada di sebuah lembaga keagamaan yang semestinya memberikan role model," jelas Ai.

Menurutnya, para santri di pesantren sedang belajar role model menjadi pribadi yang berakhlak dan tidak melakukan kekerasan.

Sebaran pesantren - (Republika)  ​

"Saya juga punya kekhawatiran, apakah anak ini melihat selama pengalaman di manapun, di rumah atau di tempat lembaga pendidikan, apakah seperti itu jika melakukan penyelesaian dengan kekerasan, ini menjadi otokritik bagi kita semua," jelas Ai.

KPAI memohon kepada Kementerian Agama agar melakukan tindakan nyata untuk penyelesaian secara kelembagaan. Serta untuk memberikan dukungan baik itu untuk pencegahan dan menangani peristiwa-peristiwa di lembaga keagamaan. Sebab menurut Ai, kasus kekerasan bukan hanya terjadi di pesantren tapi berdasarkan laporan yang diterima KPAI ada kasus di gereja, sekolah minggu, vihara dan lain-lain.

Kekerasan Seksual di Sekolah Mengintai

Hampir 25 persen pemohon adalah korban kekerasan seksual terkait dunia pendidikan.

SELENGKAPNYA

Angka Kasus Kekerasan Seksual yang Melonjak

Aduan kekerasan seksual di Tangsel melonjak 75 persen

SELENGKAPNYA

Kekerasan Seksual Masih Menghantui Sekolah

Kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan diproses hukum pada 2022 mencapai 17 kasus.

SELENGKAPNYA