Logo Halal Foto: Tahta Aidilla/Republika | Tahta Aidilla/Republika

Opini

Halal dan Perppu Cipta Kerja

Menyambut penerapan wajib halal per 2024 dengan mayoritas usaha mikro kecil bukanlah hal mudah.

ELVINA A RAHAYUPraktisi Halal pada Lima Pilar Halal

Terlepas dari polemik keberadaan Perppu Cipta Kerja, halal menjadi salah satu topik perubahan. Perppu No 2 Tahun 2022 yang disahkan akhir Desember 2022 membawa beberapa perubahan mendasar terkait jaminan produk halal (JPH), sebagaimana pada uraian berikut.

Komite fatwa produk halal

Lahir nomenklatur baru terkait otoritas pemberi fatwa halal, yaitu Komite Fatwa Produk Halal yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada menteri. Demi percepatan proses sertifikasi halal, otoritas pemberi fatwa halal tidak hanya MUI.

Ada juga MUI provinsi, kabupaten/kota, dan Majelis Permusyaratan Ulama (MPU) Aceh. Komite Fatwa Produk Halal berfungsi memberikan ketetapan halal pada pelaku usaha mikro  dalam skema sertifikasi pernyataan halal (self declare).

Komite ini dapat mengambil alih fungsi fatwa MUI pada skema sertifikasi halal reguler ketika Komisi Fatwa MUI tak dapat melakukan fungsinya sesuai SLA (service level agreement), yaitu maksimal tiga hari, sementara SLA bagi komite fatwa produk halal maksimal dua hari.

Unsur Komite Fatwa Produk Halal adalah ulama dan akademisi (untuk melakukan scientific judgment). Keberadaan lembaga baru ini memiliki risiko beragamnya penetapan fatwa halal dan tingkat kepercayaannya.

 
Sumber fatwa dan mekanismenya harus diatur agar tidak menyebabkan disparitas fatwa terhadap kasus yang sama.
 
 

Pada poin ini, sumber fatwa dan mekanismenya harus diatur agar tidak menyebabkan disparitas fatwa terhadap kasus yang sama. Sehingga ketetapan halal dapat dipertanggungjawabkan dalam memenuhi kebutuhan hak konsumen Muslim terhadap JPH.

Independensi Komite Fatwa Produk Halal juga krusial. Komite ini dibentuk dan bertanggug jawab kepada menteri, dalam hal ini kompeten otoritasnya adalah Kementerian Agama.

Pengelolaan risiko ini tantangan yang harus dibuktikan dengan mempersiapkan manajemen risiko dan mengomunikasikan kepada semua stakeholder, terutama konsumen Muslim. Anggota fatwa di komite ini seharusnya dari MUI, representasi dari ormas-ormas Islam.

Komite ini tentunya melibatkan MUI pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan MPU yang berkomitmen melakukan fungsinya sesuai SLA yang ditetapkan.

Fatwa MUI harus tetap jadi rujukan dalam penetapan halal bagi seluruh lembaga yang berperan dalam keputusan penetapan fatwa. Jika tidak, dapat dipastikan perppu ini sedang memasang bom waktu kaosnya pelaksanaan jaminan produk halal di Indonesia.

 
Fatwa MUI harus tetap jadi rujukan dalam penetapan halal bagi seluruh lembaga.
 
 

Masa berlaku sertifikat halal

Pasal 42  Perppu No 2 Tahun 2022  menyatakan, sertifikat halal berlaku sejak diterbitkan BPJPH dan tetap berlaku sepanjang tak terdapat perubahan komposisi bahan dan atau proses produk halal (PPH), pembaruan terjadi jika terdapat perubahan pada dua poin itu.

Bahan dan PPH merupakan titik kritis penetapan kehalalan yang mengacu fatwa MUI. Industri pangan tidak mungkin tidak melakukan perubahan karena sejatinya, poin yang tidak berubah dalam bisnis termasuk bisnis pangan adalah perubahan itu sendiri.

Kata komposisi pada perppu ini sungguh tidak dapat karena bisa jadi suatu produk tidak berubah dalam hal komposisi, tetapi tidak dengan sumber dan jenis bahannya yang  merupakan titik kritis dalam penetapan kehalalan.

 
Konsekuensi dari pasal ini juga menuntut adanya post market surveillance (PMS) ketat.
 
 

Seiring semakin kompetitifnya dunia bisnis, terutama di bisnis pangan, maka efisiensi menjadi perhatian pelaku usaha. Konsekuensi dari pasal ini juga menuntut adanya post market surveillance (PMS) ketat serta efek jera kepada pelaku usaha, yang melakukan pelanggaran.

Pelaksanaan PMS tentu memakan biaya tak sedikit, ini mungkin yang menjadi alasan BPOM mengubah masa berlaku nomor izin edar (NIE) dari seumur hidup menjadi empat tahun, untuk memastikan pelaku usaha tetap berjalan pada aturan yang ditetapkan.

Sementara itu, jaminan produk halal dari dua menjadi empat tahun dan kini menjadi seumur hidup.

Berbasis elektronik terintegrasi

Pelayanan JPH dilakukan secara elektronik dan terintegrasi. Selama ini, pelayanan melalui mekanisme daring SiHalal, yang mengintegrasikan semua stakeholder JPH dalam sistem elektronik. Namun, saat ini masih banyak sistem manual dilakukan.  

Sebagai contoh lembaga pemeriksa halal (LPH), masih harus secara manual menghubungi lembaga fatwa untuk melakukan proses fatwa. Hasil dari fatwa dalam bentuk ketetapan halal kemudian di-submit kembali LPH ke BPJPH untuk dikeluarkan sertifikat halalnya.

Harapannya, melalui sistem berbasis elektronik yang terintegrasi akan semakin mudah bagi perusahaan dan LPH bersinergi memenuhi SLA, yaitu 15 hari kerja.

Penutup

Pelaksanaan JPH sebagaimana tercantum pada UU JPH No 33 Tahun 2014 dengan luaran sertifikat halal, melalui mekanisme reguler dan self declare.

Menyambut penerapan wajib halal untuk produk makanan dan minuman per 2024, dengan jumlah 64 juta pelaku bisnis yang mayoritasnya mikro kecil, bukanlah sesuatu yang mudah.

Pembenahan di hulu melalui  sumber daging yang memenuhi ASUH (aman, sehat, utuh, dan halal) dan pengendalian yang rigid pada bahan bahan pangan impor yang masuk ke Indonesia, menjadi dua poin sukses bagi pelaksanaan sistem JPH.

Mengejar target 2024, seharusnya tidak sekadar jumlah yang mendapat sertifikat halal, tetapi bagaimana  menghadirkan JPH valid dan dapat dipertanggungjawabkan kepada konsumen Muslim. Maka itu, integritas, profesional, kompeten, dan keterbukaan jadi poin  yang wajib hadir.

Pencurian 12 Ton Buku Pelajaran Akhirnya Terungkap

Buku-buku hasil curian dijual kepada penadah dengan harga Rp 2.500 per kg.

SELENGKAPNYA

Parpol Tolak ASN Jadi Panitia Pemilu

Kebijakan ini diyakini bakal menimbulkan masalah di lapangan, bahkan kekacauan.

SELENGKAPNYA

Palestina Balas Kebijakan Ekstrem Israel

Paus Fransiskus menyerukan agar status quo sejarah dan hukum di Yerusalem dilestarikan.

SELENGKAPNYA

Ikuti Berita Republika Lainnya