Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi memberikan keterangan pers terkait sikap Partai Ummat terhadap dugaan intervensi KPU Pusat di kantor DPP Partai Ummat, Jakarta, Selasa (13/12/2022). | Republika/Prayogi

Nasional

Mediasi Partai Ummat-KPU Belum Temukan Titik Temu

Rencananya, Partai Ummat dan KPU akan kembali menggelar mediasi pada Selasa (20/12).

JAKARTA -- Partai Ummat pada Senin (19/12) melakukan mediasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diperantarai oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Namun dalam mediasi tersebut, keduanya belum menemukan titik temu ihwal kepesertaan Partai Ummat di Pemilu 2024.

"Kita sudah sampaikan beberapa poin yang sangat penting bagi Partai Ummat, kemudian KPU sudah menyampaikan hari ini kita belum capai titik temu," ujar Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin.

Rencananya, Partai Ummat dan KPU akan kembali menggelar mediasi pada Selasa (20/12). Harapannya, ada titik temu antara kedua pihak terkait Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024.

"Jadi insyaAllah kita berharap pada mediasi kedua nanti ada kesepakatan, yang kita dapat sama-sama jalankan sebelum masuk ke proses ajudikasi di hari ketiga," ujar Ridho.

photo
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi (kanan) bersiap mengikuti mediasi antara Partai Ummat dengan KPU di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (19/12/2022). Mediasi yang difasilitasi oleh Bawaslu tersebut dilaksanakan atas permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu yang diajuan oleh Partai Ummat karena tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Republika/Prayogi. - (Republika/Prayogi)

Ridho enggan menyampaikan poin-poin yang membuat KPU tak mencapai titik temu dengan Partai Ummat. Kendati demikian, pihaknya tetap optimis bahwa Partai Ummat telah memenuhi seluruh syarat untuk menjadi partai peserta Pemilu 2024.

"Jadi kita belum bisa sampaikan secara detail saat ini, kami harapkan besok ada titik temu yang bisa disepakati dan akan kita sampaikan," ujar menantu dari Amien Rais tersebut.

Kuasa hukum Partai Ummat, Denny Indrayana, mengonfirmasi bahwa mediasi akan kembali dilaksanakan keduanya pada Selasa (19/12). Ia masih optimistis partai besutan Amien Rais tersebut lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

"Jadi kita insyaAllah sepakat dengan optimisme. Kami tadi melihat ada ruang terbuka lebar untuk mencapai titik-titik temu di antara apa-apa yang kami diskusikan dengan teman-teman KPU," ujar Denny.

photo
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi (tiga kanan) bersama jajaran bersiap mengikuti mediasi antara Partai Ummat dengan KPU di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (19/12/2022). - (Republika/Prayogi)

Pihaknya enggan berandai-andai dengan hasil mediasi pada Selasa (20/12). Ia juga masih tak ingin menyebut langkah selanjutnya dari Partai Ummat jika tak ditemukan titik temu dalam mediasi.

"Kami tidak bicara bagaimana tidak ada titik temu, kami bicara besok insyaAllah ada titik temu dan selesai diproses mediasi," ujar Denny.

Sebelumnya, ia juga menyampaikan bahwa Partai Ummat akan menyampaikan keberatan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Terutama dalam mendesak KPU untuk membuka verifikasi faktual.

"Karena akan terlihat bagaimana jawaban dari KPU terkait dengan persoalan profesionalitas dan lain-lain yang sekarang menjadi pertanyaan. Kita akan melakukan langkah-langkah hukum terbaik untuk membela hak-hak konstitusional Partai Ummat," ujar mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu.

photo
Anggota Bawaslu Totok Hariyono (dua kiri), Puadi (dua kanan), Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi (kiri) dan Anggota KPU Mochamad Afifuddin (kanan) bersiap mengikuti mediasi antara Partai Ummat dengan KPU di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (19/12/2022). - (Republika/Prayogi)

Komisioner KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya akan sekali lagi bermediasi dengan Partai Ummat. Adapun hasil mediasi pada hari ini, ia enggan mengungkapkannya. "Yo tidak boleh dong itu ditanyakan di sini," ujar Afifudin di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (19/12).

Ia menjelaskan, mediasi dengan Partai Ummat digelar dua kali. Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 42 Ayat 2 Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Mediasi. "Kan memang kesempatan mediasi itu bisa dua kali, ya itu saja," singkat Afifudin. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

UU PPSK Perkuat Akses Modal BPRS

BPRS tidak memerlukan mediator bank untuk memberikan layanan transfer dana.

SELENGKAPNYA

Saatnya Musisi Muda Unjuk Karya

Resso Rising hendak memperkenalkan para musisi lokal dengan potensi besar.

SELENGKAPNYA

PLN Komitmen Gunakan PMN Tepat Sasaran

Pakta Integritas sebagai komitmen PLN mempertanggungjawabkan capaian penggunaan PMN.

SELENGKAPNYA