
Ketua Majelis Hakim Hariyadi dan terdakwa mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin (dalam pantulan layar) saat menjalani sidang pembacaan dakwaan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/11/2022). Sidan | Republika/Thoudy Badai

Suasan sidang perdana terhadap terdakwa mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/11/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan terkait perkara dugaan | Republika/Thoudy Badai

Terdakwa mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin (dalam layar) saat menjalani sidang perdana secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/11/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan terkait perkara dugaan | Republika/Thoudy Badai

Terdakwa mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin (dalam layar) saat menjalani sidang perdana secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/11/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan terkait perkara dugaan | Republika/Thoudy Badai

Tim penasehat hukum terdakwa mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin saat mengikuti sidang perdana yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/11/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan terk | Republika/Thoudy Badai

Terdakwa mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin (dalam layar) saat menjalani sidang perdana secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/11/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan terkait perkara dugaan | Republika/Thoudy Badai
Peristiwa
Sidang Perdana Aksi Cepat Tanggap
Terdakwa mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin (dalam layar) saat menjalani sidang perdana secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/11/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan terkait perkara dugaan penggelapan dana bantuan Boeing oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan terdakwa mantan Presiden ACT Ahyudin. Republika/Thoudy Badai