Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/12/2021). | Republika/Putra M. Akbar

Nasional

Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Masih Bebas

Pertemuan itu berbuah pembentukan Tim Independen dengan dua tugas utama.

OLEH RIZKY SURYARANDIKA

Keluarga korban dugaan kekerasan seksual di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memertanyakan keseriusan instansi memroses para terduga pelaku. Dari empat terduga pelaku, dua merupakan pegawai honorer, sementara dua lagi pegawai negeri sipil (PNS).

Korban berinisial N juga merupakan pegawai honorer. Kakak korban, Radit menuturkan, dua terduga pelaku pegawai honorer berinisial MF dan NN sudah dipecat dari Kemenkop UKM sejak 2020.

Namun, dua terduga pelaku berstatus PNS berinisial WH dan ZP hanya disanksi penurunan jabatan dan masih bekerja di Kemenkop UKM. Bahkan, Radit mengaku dirinya yang juga bekerja di instansi Kemenkop UKM justru ditempatkan di divisi yang sama dengan para terduga pelaku.

"Predator ini masih dijaga. Masih ada di lingkungan kerja yang sama. Kita satu atap dengan para predator. Jadi bagaimana perlindungan terhadap korban?" kata Radit saat dikonfirmasi Republika, Jumat (28/10). 

Radit menuturkan, N diduga diperkosa empat rekan kerjanya saat rangkaian kegiatan Kemenkop UKM akhir 2019 di Bogor. Ia menceritakan, awalnya, korban diajak rekan kerjanya di Kemenkop UKM ke luar hotel untuk makan malam.

Ajakan itu diduga hanya jebakan karena N justru digiring ke bar hingga dipaksa menenggak minuman keras. Setelah kehilangan kesadarannya, N diperkosa para pelaku secara bergiliran. "Ini musibah untuk keluarga kami," ujar Radit. 

N masih sempat melanjutkan kerjanya di Kemenkop UKM. Hanya saja, N pada akhirnya memilih mundur. Tekanan mental jadi salah satu alasan pengunduran itu.

Menurut Radit, menjelang hengkang dari Kemenkop UKM, justru korban N lah yang menghadapi teror dari rekan kerjanya. "Beruntungnya adik saya tidak bunuh diri dengan tekanan yang dia alami. Karena rekan satu bagiannya saja menghinanya saat adik saya masuk kerja," ujar Radit. 

Pada awal pekan kemarin, Radit bersama keluarga dan Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual mengadu ke Menteri Koperasi UKM, Teten Masduki. Pertemuan itu berbuah pembentukan Tim Independen dengan dua tugas utama, yaitu mencari fakta dan memberikan rekomendasi penyelesaian kasus kekerasan seksual maksimal sebulan.

Tim independen

Tim Independen itu terdiri dari unsur Kemenkop yang diwakili Staf Khusus Menkop Bidang Ekonomi Kerakyatan Riza Damanik, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Aktivis Perempuan Sri Nurherwati, Ririn Sefsani, dan Ratna Bataramunti. Ratna menyampaikan hingga saat ini korban masih trauma atas kekerasan seksual tersebut.

Yayasan Pulih ditunjuk untuk memulihkan kondisi korban agar bisa kembali bangkit. "Iya masih (pemulihan trauma)," sebut Ratna. 

 
Kasus itu sempat dihentikan ketika penyidik mengeluarkan SP3 setelah pihak keluarga korban dan para pelaku diduga bersepakat.
 
 

Dalam hal pertanggungjawaban hukum para pelaku, Tim Independen masih mengumpulkan bahan-bahan terkait data dan fakta serta tinjauan hukum atas kasus tersebut. Proses ini melibatkan pendamping korban, Kemenkop UKM dan Kementerian PPPA.

"Kami sedang menyiapkan gugatan pra peradilan atas SP3-nya (pemberhentian penyidikan)," ujar Ratna. 

Kasus itu sempat dihentikan ketika penyidik mengeluarkan SP3 setelah pihak keluarga korban dan para pelaku diduga bersepakat menyelesaikan secara kekeluargaan dengan menikahkan salah satu pelaku dengan korban. Padahal, menurut Radit, pernikahan itu sarat dengan tekanan. N dan keluarganya sempat didatangi pejabat Kemenkop UKM dan keluarga pelaku ketika kasus ini sudah dalam proses penyidikan.

Bahkan keluarga korban dipaksa menikahkan N dengan salah satu pelaku berinisial ZP yang masih lajang. Pernikahan itu akhirnya berlangsung pada 12 Maret 2020 menggunakan izin menikah karena pelaku saat itu mendekam di balik jeruji besi. Usai pernikahan, ZP tak berlaku layaknya suami dari N. "Atas dasar pernikahan tersebut semua pelaku lolos dari tahanan," ujar Radit. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Tragedi Amir Sjarifuddin Sang Bendahara Kongres Pemuda

Amir Sjarifuddin adalah salah seorang otak Sumpah Pemuda 1928.

SELENGKAPNYA

'Perlawanan' Gen Z

Tidak ada generasi yang dipertaruhkan terkait perubahan iklim seperti Generasi Z.

SELENGKAPNYA