
Suasana kompleks pertokoan di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Kamis (22/9/2022). Pemprov DKI Jakarta menetapkan kompleks Pasar baru merupakan salah satu kawasan dan Benda Cagar Budaya. Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses kajian yang dilakukan Tim | Republika/Thoudy Badai

Pelajar beraktivitas di area pertokoan di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Kamis (22/9/2022). Pemprov DKI Jakarta menetapkan kompleks Pasar baru merupakan salah satu kawasan dan Benda Cagar Budaya. Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses kajian yang di | Republika/Thoudy Badai

Suasana kompleks pertokoan di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Kamis (22/9/2022). Pemprov DKI Jakarta menetapkan kompleks Pasar baru merupakan salah satu kawasan dan Benda Cagar Budaya. Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses kajian yang dilakukan Tim | Republika/Thoudy Badai

Pengendara melintas di area pertokoan di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Kamis (22/9/2022). Pemprov DKI Jakarta menetapkan kompleks Pasar baru merupakan salah satu kawasan dan Benda Cagar Budaya. Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses kajian yang dil | Republika/Thoudy Badai

Anak bermain di area pertokoan di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Kamis (22/9/2022). Pemprov DKI Jakarta menetapkan kompleks Pasar baru merupakan salah satu kawasan dan Benda Cagar Budaya. Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses kajian yang dilakukan | Republika/Thoudy Badai

Suasana kompleks pertokoan di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Kamis (22/9/2022). Pemprov DKI Jakarta menetapkan kompleks Pasar baru merupakan salah satu kawasan dan Benda Cagar Budaya. Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses kajian yang dilakukan Tim | Republika/Thoudy Badai
Peristiwa
Kompleks Pasar Baru Ditetapkan Sebagai Benda Cagar Budaya
Melalui proses kajian yang dilakukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
Pengendara melintas di area pertokoan di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Kamis (22/9/2022). Pemprov DKI Jakarta menetapkan kompleks Pasar baru merupakan salah satu kawasan dan Benda Cagar Budaya. Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses kajian yang dilakukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi DKI Jakarta dan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur. Kawasan tersebut merupakan area perdagangan yang telah berkembang sejak awal abad ke-19. Republika/Thoudy Badai