Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Ini Tuntunan Syariah Bisnis Sebagai Agen

Tugas-tugas sebagai agen harus dijelaskan dalam perjanjian.

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamualaikum wr wb.

Saya agen penjualan pakaian. Terkadang pendapatan saya berupa fee yang sudah ditentukan di awal, terkadang persentase, terkadang saya mendapatkan diskon, dan terkadang juga tidak. Apakah bisnis sebagai agen seperti ini dibolehkan? Apa saja tuntunan syariah yang harus saya ikuti? Mohon penjelasan, Ustaz. -- Eko, Cianjur

Waalaikumussalam wr wb.

Sebelum menjawab pertanyaan seputar tuntunan syariah mengenai bisnis sebagai agen, terlebih dahulu akan dijelaskan seputar apa dan bagaimana bisnis agen dalam praktiknya.

Jika memahami pertanyaan di atas dan juga praktik keagenan, bisa disimpulkan bahwa (1) agen itu bisa sebagai wakil. Maksudnya, ia wakil dari penjual yang berhubungan dengan konsumen, tugasnya hanya mewakili, dan tidak punya kewenangan strategis. Agen tersebut hanya melakukan tugas-tugas teknis, seperti membayarkan, mentransfer, mengirim, dan sejenisnya. 

(2) Pekerjaan agen, tetapi substansinya adalah penjual seperti agen reseller (ia membeli barang kemudian menjualnya). Jadi, sebenarnya, ia adalah penjual, tetapi kelaziman di pasar juga menyebutnya sebagai agen. (3) Kemudian, agen sebagai broker, ia berhak atas pendapatan atau komisi saat bisa memasarkan, menjual, hingga transaksi dengan konsumen dilakukan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Oni Sahroni (@muamalah_daily)

Bisnis sebagai agen itu dibolehkan dengan memenuhi tuntunan dan adab-adab berikut. Pertama, sebagai agen memastikan, ia memfasilitasi transaksi yang halal dan legal. Jangan sampai ia menjadi agen/broker/penjual dari barang yang tidak halal atau syubhat atau dari aktivitas yang ilegal sebagaimana ketentuan tentang mahal dan muqtadha akad.

Kedua, tugas dan kewajiban sebagai agen. (a) Jika agen tersebut sebagai wakil dari penjual maka berlaku seluruh ketentuan skema wakalah bil ujrah. Tugasnya adalah wakil penjual dan berhak untuk mendapatkan fee berupa nominal tertentu yang disepakati di awal. 

Pada saat perjanjian di awal antara agen dan supplier, harus dijelaskan secara terperinci apa saja tugas yang harus dilakukan agen atau dikuasakan oleh supplier kepada agen. Hal itu sebagaimana fatwa DSN MUI Nomor 113/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Wakalah bi Al-Ujrah.

(b) Jika agen itu adalah penjual seperti agen reseller, seluruh kewajiban sebagai penjual itu harus ditunaikan seperti memastikan barang tersebut dimiliki sebelum dijual, bisa diserahterimakan, dan bertanggung jawab hingga barang tersebut diterima oleh pembeli. Begitu pula hak yang ia dapatkan bukan fee yang ditentukan di awal, tetapi margin keuntungan dari harga jual. 

Ketentuan terkait dengan agen sebagai penjual merujuk pada Fatwa DSN MUI Nomor 110/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Jual Beli. Begitu pula dibolehkan keuntungan agen sebagai penjual berupa harga yang lebih murah karena ada diskon dari supplier atau perusahaan yang merupakan bagian dari hadiah (at-tanazul ‘anil haq).

(c) Jika agen yang dimaksud adalah broker, pendapatannya bisa berbentuk persentase atau nominal. Misalnya, supplier menyampaikan kepada broker, jika transaksi berhasil dilakukan maka hak broker itu Rp 500 ribu atas setiap transaksi atau 2,5 persen dari harga jual yang berhasil dilakukan. Ketentuan mengenai agen sebagai broker merujuk pada Fatwa DSN MUI Nomor 93/DSN-MUI/IV/2014 tentang Keperantaraan (Wasathah).

Ketiga, tugas-tugas sebagai agen (jika sebagai wakil maka apa saja tugasnya, jika sebagai broker maka apa saja tugasnya, dan jika sebagai penjual maka apa saja tugasnya) dijelaskan dalam perjanjian. Begitu pula dijelaskan berapa harga, bagaimana cara pembayarannya, apakah ditransfer dari debit rekening atau cash, atau seperti apa.

Berdasarkan penjelasan tersebut maka bisa disimpulkan bahwa bisnis sebagai agen dibolehkan dengan memastikan bahwa ia sebagai agen atas aktivitas atau komoditas yang halal dan legal. Termasuk, ia agen atas perusahaan yang inti aktivitasnya halal sehingga dengan keagenan tersebut tidak hanya menjadi kanal bisnis, tetapi berkontribusi terhadap pengembangan dan edukasi.

Selanjutnya, memastikan dalam klausul perjanjian tentang hak-hak dan kewajiban, seperti apa saja haknya, fee akan ditentukan di awal atau dengan persentase, dan apa saja aktivitas yang harus dilakukan sebagai kompensasi atas pendapatan tersebut. Wallahua’lam.

Terkait Status Pandemi Covid-19, Jokowi: Kita Hati-Hati

Ada kemungkinan imunitas masyarakat terhadap Covid-19 akan turun di tahun depan.

SELENGKAPNYA

Selamat Beristirahat, Sang Pemikir Bangsa  

Prosesi pemakaman Prof Azyumardi Azra dilakukan secara militer.

SELENGKAPNYA