Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersiap memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus dugaan penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Timsus Polri secara resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sam | Republika/Putra M. Akbar

Nasional

Presiden Jokowi: Jaga Citra Polri

Polri diminta sampaikan motif Irjen Sambo kepada publik.

JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menegaskan agar aparat kepolisian tak ragu-ragu dalam melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Ia ingin agar kasus ini diusut tuntas dan dilakukan secara transparan.

Pada Selasa (9/8), Polri telah menetapkan mantan kepala divisi Proram Polri, Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka ketiga pembunuhan Brigadir J. “Sejak awal kan saya sampaikan, usut tuntas. Jangan ragu-ragu, jangan ada yang ditutup-tutupi,” kata Jokowi di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Selasa.

Jokowi menilai mengungkap kebenaran kasus ini penting untuk menjaga citra kepolisian dan juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. “Ungkap kebenaran apa adanya, sehingga jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Itu yang paling penting. Citra Polri apapun tetap harus kita jaga,” jelasnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menilai, konstruksi hukum kasus pembunuhan Brigadir J bakal tuntas di tingkat polisi. "Sudah lama saya punya impresi Polri kita hebat dalam penyelidikan dan penyidikan,” kata Mahfud.

Mahfud sejak awal kasus ini sudah turut mengawasi. Pekan lalu, Mahfud mendengar langsung keluh-kesah dan pengaduan dari keluarga Brigadir J yang melaporkan pembunuhan berencana terhadap pria 27 tahun itu. Mahfud, dalam komentarnya, menilai kasus kematian Brigadir J sebagai peristiwa pidana yang tak biasa.

Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.  Sambo diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk menembak mati Brigadir J.

Keduanya adalah anak buah Ferdy Sambo. Dalam peristiwa ini, timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka pembunuhan berencana, tiga lainnya adalah Bharada E, Bripka RR, dan KM. Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP mengancaman mereka dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.

photo
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus dugaan penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Timsus Polri secara resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka. Republika/Putra M. Akbar - (Republika/Putra M. Akbar)

Penetapan tersangka atas Irjen Sambo membuat pengungkapan kasus itu menjadi terang. Kematian Brigadir J awalnya penuh teka teki karena dibungkus dengan skenario pelecehan seksual dan aksi saling tembak. Perkembangan hasil penyelidikan pun memunculkan pergeseran narasi peristiwa yang berseberangan dengan keterangan resmi awal Polri. Belakangan, Bharada E mengakui apa yang terjadi sebenarnya.

Anggota Komisi III DPR, Ahmad Ali mengatakan, penetapan Irjen Sambo sebagai tersangka sangat penting. Selanjutnya, ia mendorong Polri mengungkap motif dari Ferdy. "Ketika orang sudah ditetapkan tersangka, nanti akan menyusul kronologis lengkapnya, bagaimana motifnya dan lain-lainnya. Pasti ada motifnya, tidak mungkin tidak ada motifnya," ujar Ali, Selasa (9/8).

Menurutnya, motif dari Ferdy Sambo harus disampaikan ke publik secara transparan. Agar tak timbul opini dan pendapat liar di masyarakat terkait kasus tersebut. "Kalau tidak, masyarakat akan bertanya dan membangun opini," ujar Ali.

Kompolnas dipertanyakan

Anggota Komisi III DPR, Desmond J Mahesa menyayangkan pernyataan Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen (Purn) Benny Mamoto yang tidak ikut berperan memperbaiki institusi kepolisian. Benny dinilai luput dari skenario yang membuat alot pengungkapan kasus itu.

Benny pada Rabu (13/7) lalu mengatakan tidak ada kejanggalan pada kasus tembak menembak antara Brigadir J dengan Bharada E. "Kompolnas yang diwakili oleh Benny Mamoto, itu sudah tidak layak lagi ia di situ," kata Desmond, kemarin. Komisi III akan segera memanggil Kapolri, Komnas HAM, LPSK termasuk Kompolnas untuk melihat perkembangan kasus itu.

Menjawab itu, Benny mengaku Kompolnas memiiki kewenangan yang terbatas. "Berbeda dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang memiliki kewenangan penyelidikan," ujar Benny.

Artinya, kata dia, Komnas HAM bisa memanggil saksi, aparat, ahli, dan sebagainya seperti yang disaksikan selama ini. Sedangkan Kompolnas sebatas minta klarifikasi ke Polri, mengumpulkan data, dan pengadu yang melapor ke Kompolnas.

Kompolnas, kata dia, bisa melakukan penyelidikan sendiri jika diberi kewenangan. "Tetapi Kompolnas tidak boleh intervensi penyidikan yang dilakukan oleh Polri," ujarnya. n amri amrullah ed: ilham tirta

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

'Brigadir J Ditembak tanpa Perlawanan'

Wakapolri periksa Irjen Sambo di tempat khusus Mako Brimob.

SELENGKAPNYA

Bharada E Mengaku Diperintah

LPSK meminta Bharada E hadir langsung dalam permohonan perlindungan.

SELENGKAPNYA

Mahfud Temui Keluarga Brigadir J

Mahfud menyebut kasus Brigadir J bukan tindak kriminal biasa.

SELENGKAPNYA