
Kabar Tanah Suci
Perlu Regulasi Haji Furada
Adanya regulasi bisa memberikan perlindungan kepada jamaah dan PIHK.
ACHMAD SYALABY ICHSAN dan ALI YUSUF dari Madinah dan Makkah, Arab Saudi
MADINAH — Fenomena jamaah haji yang mendaftar dengan visa nonkuota, khususnya visa mujamalah, menjadi bahan evaluasi dari Kementerian Agama (Kemenag). Banyaknya jamaah yang menjadi korban akibat ketidakjelasan pengeluaran visa yang biasa disebut sebagai haji furada itu sehingga dipandang perlu adanya regulasi untuk melindungi jamaah tersebut.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Prof Hilman Latief menjelaskan, perlu ada transparansi untuk mengatur regulasi tentang visa mujamalah. “Banyak ruang gelap yang harus kita terangi, termasuk tata kelola visa mujamalah,” kata Hilman setelah bersilaturahim dengan Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) di Madinah, Arab Saudi, Selasa (26/7).

Menurut dia, tata kelola tersebut bisa diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA). Dia berharap, adanya regulasi bisa memberikan perlindungan kepada jamaah dan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Lewat regulasi tersebut, dia mengungkapkan, tidak semua perusahaan bisa memberangkatkan jamaah furada. Menurut dia, jangan sampai jamaah furada kembali menjadi korban akibat praktik oknum yang tidak bertanggung jawab seperti yang terjadi pada musim haji tahun ini.
“Kemarin akhirnya kan kita tidak bisa bantu, katanya jamaah iya memang bajunya (travel) apa di sistem enggak ada namanya. Untuk membantu bagaimana, akhirnya kan kita kerja sama dengan kedutaan, dengan konjen agar tetap dilindungi sebagai warga Indonesia,” ujar dia.
Hilman berharap PIHK mau terbuka dan melaporkan jamaah haji furada sesuai dengan ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Tanpa laporan PIHK, Hilman mengaku, tidak bisa mendapatkan akses profil jamaah di Arab Saudi sehingga sulit memberikan perlindungan.
Pasal 18 beleid tersebut menjelaskan, visa haji mujamalah merupakan undangan dari Pemerintah Saudi. Warga Indonesia yang mendapatkan visa tersebut wajib berangkat melalui PIHK. Sementara itu, PIHK pun wajib melapor kepada menteri. Bagi PIHK yang tidak melaporkan keberangkatan jamaah furada akan dikenakan sanksi administratif secara berjenjang dari teguran lisan hingga pencabutan izin.
View this post on Instagram
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Nur Arifin menjelaskan, banyak jamaah furada yang tidak bisa menunaikan ibadah haji selama di Armuzna. Berdasarkan sistem yang tercatat di PIHK, dia menjelaskan, ada 2.078 jamaah furada yang melapor hendak berangkat melalui visa mujamalah.
Akan tetapi, menurut pantauan di lapangan, hanya ada 1.024 jamaah yang berada di Tanah Suci. “Itu berdasarkan sistem yang tercatat di kita,” kata dia.
Wakil Ketua Himpuh, Prana Tandjudin menjelaskan, ada 252 jamaah dari Himpuh yang diberangkatkan sebagai jamaah furada. Namun, dia mengakui, banyak hal di luar dugaan yang terjadi saat pemberangkatan jamaah akibat mepetnya waktu yang tersedia.
Jamaah furada asal Jakarta, Priantoro, mengungkapkan, harus bersabar untuk bisa mendapatkan visa pada musim haji tahun ini. Ia pun akhirnya bisa mendapatkan visa dua hari sebelum berangkat.
“Saya pasrah, alhamdulillah tanggal 30 (Juni) berangkat,” kata dia.

Ia pun mengingatkan masyarakat yang akan berhaji sebagai jamaah furada terlebih dahulu mencari informasi sebanyak-banyaknya mengenai visa undangan tersebut. Meskipun tidak ada larangan untuk pemberangkatan jamaah furada, dia menjelaskan, jamaah sebaiknya memastikan legalitas dari travel haji yang menawarkan visa furada.
Sementara itu, terkait pemulangan jamaah haji reguler, proses kepulangan jamaah sakit melalui mekanisme tanazul evakuasi terus berlangsung di KKHI Makkah. Pada Selasa (26/7) pagi pukul 06.30 WAS, lima ambulans membawa lima jamaah haji sakit dan lima pendampingnya untuk tanazul.
"Total 10 jamaah haji dipulangkan lebih awal, ditanazulkan," kata Penanggung Jawab (PJ) Evakuasi Tanazul KKHI Makkah, dokter Andi Poernama Timoer, Rabu (27/7).
Wapres Dorong Proyek Wakaf Transisi Energi
Penting mengamankan pembiayaan berkelanjutan untuk transisi energi fosil ke terbarukan.
SELENGKAPNYAJepang Pastikan Ikut Latgab Garuda Shield
Indonesia menekankan pentingnya menjaga stabilitas dan perdamaian di Laut Cina Selatan.
SELENGKAPNYA