Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Bagaimana Skema Personal Financing yang Sesuai Syariah?

Personal financing adalah produk lembaga keuangan syariah untuk memenuhi kebutuhan dana tunai nasabah.

 

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamualaikum Wr. Wb.

Ustaz, saya dengar ada fatwa DSN MUI seputar personal financing. Bagaimana skema yang diperbolehkan dalam personal financing? Apakah personal financing yang dimaksud adalah sejenis KTA di bank konvensional untuk kebutuhan dana tunai? Mohon penjelasan, Ustaz. -- Ardianto, Purworejo

Waalaikumussalam Wr. Wb.

Untuk memudahkan memahami apa itu personal financing, mungkin bisa memahami padanannya dalam perbankan konvensional. Dalam perbankan, ada produk kredit tanpa agunan (KTA).

KTA adalah salah satu produk pinjaman yang memberikan fasilitas kredit tanpa membebankan calon nasabah untuk mempersiapkan suatu aset untuk dijadikan jaminan atas pinjaman tersebut. KTA tersebut adalah kredit ribawi.

Sementara, pembiayaan personal (at-tamwil asy-syakhsi atau personal financing) adalah produk lembaga keuangan syariah (LKS) dalam penyaluran dana untuk memenuhi kebutuhan nasabah terkait kesulitan likuiditas atau dana tunai.

Dalam fatwa DSN MUI Nomor 143/DSN-MUI/VIII/2021 tentang Pembiayaan Personal (At-Tamwil Asy-Syakhshi/Personal Financing) dijelaskan bahwa pembiayaan personal dapat dijalankan oleh LKS dengan menggunakan akad qardh dan jual-beli.

Dalam hal pembiayaan personal menggunakan qardh, LKS sebagai muqridh dan nasabah sebagai muqtaridh. Kemudian, berlaku ketentuan dalam fatwa DSN-MUI Nomor 19 tentang al-Qardh. Contohnya, LKS memberikan kredit sebesar Rp 25 juta kepada nasabah dan berdasarkan skema qardh tersebut nasabah mengembalikan sesuai dengan pokok pinjaman, yaitu Rp 25 juta.

Sementara, ketentuan pembiayaan personal dengan akad jual-beli adalah sebagai berikut. Akad antara nasabah dan LKS hanya boleh menggunakan akad bai’ murabahah atau bai’ musawamah secara tangguh atau secara bertahap/berangsur. LKS tidak boleh memberikan kuasa kepada nasabah untuk membeli mabi’ yang akan dibelinya dalam rangka mitigasi risiko terjadinya penyalahgunaan.

Nasabah dapat menjual barang yang telah dibelinya kepada pihak lain secara tunai. Nasabah boleh memberikan kuasa dengan akad wakalah kepada LKS untuk menjual mabi' miliknya kepada pihak lain. Akad jual beli tersebut melahirkan perpindahan kepemilikan sejak ijab kabulnya yang sah terjadi, baik disertai qabdh haqiqi maupun hukmi.

Nasabah tidak boleh menjual kembali barang yang telah dibeli dari LKS kepada LKS tersebut dengan harga yang lebih rendah dari harga pembeliannya. Mabi’ yang diperjualbelikan harus berupa barang yang mudah diperjualbelikan.

Transaksi jual beli barang boleh dilakukan secara langsung atau tidak langsung melalui transaksi elektronik yang tidak bertentangan dengan syariah dan perundang-undangan, di antaranya bursa komoditas dan marketplace. Digunakan nasabah untuk memenuhi kebutuhan yang tidak bertentangan dengan syariah.

Pagu maksimal mengacu kepada ketentuan pagu maksimal pada pembiayaan ultramikro sesuai peraturan yang berlaku. Pembiayaan personal hanya berlaku dalam pembiayaan yang tidak dapat menggunakan akad bagi hasil.

Salah satu contohnya adalah nasabah yang butuh dana tunai Rp 25 juta mengajukan pembiayaan kepada bank syariah. Atas pengajuan tersebut, bank syariah membeli emas dari marketplace atau dari pemasok kemudian dijual secara tidak tunai kepada nasabah tersebut.

Nasabah tersebut diberikan pilihan untuk menjual ke toko emas atau pihak ketiga secara tunai hingga ia mendapatkan dana tunai Rp 25 juta. Selanjutnya, nasabah tersebut membayar secara angsur kewajibannya kepada LKS melebihi Rp 25 juta sebagai keuntungan atas jual tersebut.

Kesimpulan dalam fatwa itu substansinya dibolehkan menurut para ahli fikih, di antaranya Al-Buhuti, “Siapa yang membutuhkan dana tunai, kemudian ia membeli barang senilai seribu dengan harga lebih untuk menggunakan harganya secara leluasa, maka itu dibolehkan berdasarkan nash.” (Muntaha al-Iradat 2/180).

Dari Asy-Syaukani, “Seperti debitur yang membutuhkan, kemudian orang yang diminta enggan untuk memberikan pinjaman, tetapi menjual barang senilai sepuluh dengan harga lima belas secara tangguh. Kemudian debitur membelinya dan menjualnya dengan harga sepuluh di pasar. Transaksi ini dibolehkan karena waktu bisa dikompensasi dengan harga...” (Fath Al-Qadir 5/424).

Berdasarkan Standar AAOIFI Nomor 30, “...Transaksi tersebut yang memenuhi kriteria dalam standar AAOIFI merujuk pada legalitas jual beli..." Kemudian, ditegaskan kembali dalam putusan Lembaga Fikih OKI dalam pertemuannya yang ke-11, ke-15, dan ke-17, Putusan Lembaga Ulama’ Saudi Nomor 19297, serta opini Dewan Pengawas Syariah (DPS) beberapa bank syariah.

Sebagaimana juga menjadi jalan keluar untuk menghindari riba dan bukan hilah riba karena tawarruq akan ditempuh oleh seseorang yang tidak mendapatkan orang yang akan memberikan pinjaman dan ia tidak ingin melakukan pinjaman ribawi. Diriwayatkan bahwa Aisyah RA pernah melakukan tawarruq, begitu pula Abdullah Ibn al-Mubarok.

Wallahu a’lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Membangun Pola Pikir Kepemimpinan

Salah satu tema pokok surah al-Baqarah adalah kepemimpinan.

SELENGKAPNYA

Harga Rumah Mulai Naik

Pemerintah telah memberikan perhatian serius terhadap sektor perumahan.

SELENGKAPNYA

Bos IMF Puji Transformasi Sarinah

IMF memuji Sarinah yang menjadi rumah bagi usaha kecil dan mikro Indonesia. 

SELENGKAPNYA