Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/3/2022). | Prayogi/Republika.

Nasional

Mantan Mendag Diperiksa Terkait Peran Lin Che Wei

Dari hasil penyidikan, Lin Che Wei adalah konsultan yang dibawa oleh tersangka IWW ke Kemendag.

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) akan memeriksa eks menteri perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi, Rabu (22/6), sebagai saksi. Pemeriksaan Lutfi terkait dugaan korupsi pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) minyak mentah kelapa sawit (CPO) di Kemendag.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi mengatakan, timnya akan meminta penjelasan dari Lutfi tentang banyak hal. Termasuk, menyangkut soal peran tersangka Lin Che Wei (LCW) yang selama ini tak jelas posisi dan strukturnya di lingkungan kementerian.

“Kalau terkait (tersangka) Lin Che Wei, ya otomatis lah, posisinya dia apa. Nanti kita tanya dulu dia (Lutfi),” ujar Supardi, kepada Republika di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, Jakarta, Selasa (21/6). 

Selama ini, Supardi mengungkapkan, hasil penyidikan belum menemukan dasar penunjukan LCW sebagai tim konsultan di Kemendag. Sementara sejumlah kesaksian, kata dia, juga ada disebutkan LCW sebagai anggota ahli di Kementerian Perekonomian (Kemenko Perekonomian). “Kalau formal kan memang kita belum temukan itu (posisi tersangka LCW di kementerian),” ujar Supardi.

Tetapi, kata dia, ada peran tersangka LCW dalam dugaan korupsi PE CPO ini. Yaitu terkait perannya sebagai pihak yang memberikan rekomendasi kepada Kemendag untuk menerbitkan PE CPO kepada sejumlah perusahaan minyak goreng.

“Artinya ini (pemeriksaan eks Mendag) kan untuk memperkuat pembuktian yang kemarin-kemarin,” terang Supardi.

Dalam kasus dugaan korupsi PE CPO ini, tim penyidikan di Jampidsus sudah menetapkan lima tersangka. Dua tersangka, yakni LCW dan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

IWW ditetapkan tersangka, Selasa (19/4), selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Perdaglu) di Kemendag yang menerbitkan PE CPO. Adapun LCW, ditetapan tersangka, Selasa (17/5) selaku konsultan dari lembaga riset swasta PT Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI).

Pekan lalu, Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan, dari hasil penyidikan, LCW adalah konsultan yang dibawa oleh tersangka IWW ke Kemendag untuk mengurusi dan memberikan telaah analisis terkait ekspor minyak goreng. “Dari penyidikan, diyakini sampai saat ini, Lin Che Wei ini, yang bawa dia itu, si Wisnu (IWW),” kata Febrie menegaskan, Kamis (19/5).

Tetapi Febrie menjelaskan, peran orang bawaan tersangka IWW itu tak membuat LCW ada dalam struktur jabatan di Kemendag. “Sudah dipastikan anak-anak (penyidik) di Kemendag, nggak ada dia (LCW) jabatannya,” kata Febrie menambahkan.

Direktur Penyidikan Supardi menjelaskan, jabatan formal tersangka LCW di Kemendag memang tak ada. Tetapi, kata dia, tersangka LCW digunakan oleh Kemendag sebagai konsultan kebijakan, penasihat, serta analisis. Bahkan, tersangka LCW, dapat memberikan rekomendasi kepada Kemendag melalui tersangka IWW dalam penerbitan PE CPO. 

Dari penyidikan, Supardi mengungkapkan, tersangka LCW juga mendapatkan bayaran miliaran rupiah sebagai konsultan para perusahaan minyak goreng yang mendapatkan PE CPO dari Kemendag.

“Secara formal, (tersangka) LCW ini, nggak ada jabatannya di Kemendag. Dia itu punya perusahaan, tempat riset, IRAI yang dimanfaatkan oleh Kemendag sebagai penghubung dan semacam konsultan lah. Cuma secara materiil, dia itu ada perannya di Kemendag dalam merekomendasikan PE CPO ke beberapa perusahaan CPO,” kata Supardi. 

photo
Tersangka kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) Lin Che Wei (LCW) saat dihadirkan di Kejaksaan Agung, Selasa (17/5/2022) malam. - (Dok Kejaksaan Agung)

Perannya itu, dikatakan Supardi, yang menyeretnya sementara ini ke sel tahanan. “Dia (tersangka LCW) itu yang meng-arrange (mengatur) pertemuan, ikut dalam pertemuan dengan perusahaan-perusahaan CPO bersama Kemendag untuk membahas persetujuan ekspor CPO itu,” kata Supardi.

Pun dalam penyidikan lanjutan, Supardi menjelaskan, ada bukti penerimaan uang setiap bulan dari perusahaan minyak goreng PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Musim Mas kepada tersangka LCW atas perannya di Kemendag. Diyakini uang pemberian tersebut bukan sekadar kompensasi jasanya sebagai konsultan. Melainkan, terkait peran tersangka LCW di Kemendag dalam usaha penerbitan PE CPO untuk perusahaan tertentu. 

“Jadi perannya di Kemendag dan afiliasinya di perusahaan-perusahaan itu, saya katakan sudah ada conflict interest. Esensinya di situ,” kata Supardi.

Masih terkait dengan tersangka LCW, ia diketahui pernah menjabat sebagai tim asistensi Menteri Kordinator Perekonomian Airlangga Hartanto. Namun Airlangga Hartanto mengatakan sudah memecat LCW sebagai timnya di kementerian. 

Pada Senin (20/6), tim penyidikan di Jampidsus memeriksa Amar Yasir (AY) selaku kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Biro Hukum dan Organisasi di Kementerian Perekonomian. Supardi mengatakan, pemeriksaan tersebut untuk meminta penjelasan tentang peran LCW di kementerian itu.

Selain LCW,dan IWW, dalam penyidikan kasus ini tim di Jampidsus juga sudah menetapkan tiga tersangka swasta dari para petinggi perusahaan CPO. Mereka, antara lain, Master Parulian Tumanggor (MPT) ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.

Stanley MA (SMA) ditetapkan tersangka selaku senior manager corporate affair Permata Hijau Group (PHG). Sedangkan Pierre Togar Sitanggang (PTS) ditetapkan tersangka selaku General Manager di Bagian General Affair pada PT Musim Mas.

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat mengumumkan LCW sebagai tersangka, Selasa (17/5) mengungkapkan peran pendiri lembaga think-thank swasta PT IRAI tersebut satu paket dengan IWW dalam skandal korupsi PE CPO. “Peran tersangka LCW bersama-sama dengan tersangka IWW dalam mengondisikan, mengatur pemberian izin persetujuan ekspor crude palm oil atau minyak kelapa sawit di beberapa perusahaan produksi minyak goreng,” kata Burhanuddin. 

Burhanuddin mengatakan, padahal diketahui, dalam penerbitan PE CPO untuk perusahaan produsen minyak goreng melanggar ketentuan kewajiban alokasi kebutuhan domestik (DMO) 20 persen dari hasil produksi untuk kebutuhan pasar nasional. Pengabaian syarat DMO diyakini Kejakgung sebagai penyebab terjadinya kelangkaan dan pelambungan tinggi harga minyak goreng di masyarakat yang terjadi sejak Desember 2021 sampai Maret 2022.

“Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara. Yaitu, dengan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat,” kata Jaksa Agung.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

WHO Tegaskan Pandemi Belum Usai 

Negara anggota G-20 telah merintis adanya dana perantara keuangan atau financial intermediary fund (FIF) untuk mengantisipasi pandemi pada masa mendatang.

SELENGKAPNYA

Wira-wiri Petugas di Bir Ali

Jamaah laki-laki siap dengan dua lembar kain ihram masing-masing.

SELENGKAPNYA

Mantan Pemberontak Jadi Presiden Kolombia

Kemenangan Petro menandai rakyat Kolombia yang ingin perubahan.

SELENGKAPNYA