Tim dokter KKHI Madinah merujuk jamaah ke RS King Fahd Madinah Arab Saudi, Jumat (17/6/2022). | Ali Yusuf/Republika

Kabar Tanah Suci

Ibadah Haji Bagi yang Mampu

Pengetatan kriteria istithaah harus dijalankan sebaik-baiknya.

OLEH ALI YUSUF dari Madinah, Arab Saudi

Istithaah kesehatan haji menjadi perbincangan hangat di kalangan medis KKHI Madinah. Beberapa hari terakhir, banyak jamaaah yang dirawat di KKHI menunjukkan penyakitnya tidak memenuhi syarat istithaah.

Padahal Allah SWTdalam surah Ali Imran ayat 97 berfirman, mengerjakan haji adalah kewajiban bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. “Walillahi alannasi hijjul baiti manistata'a ilaihi sabila.”

Salah satu penyakit tidak istithaah yang menjadi perbincangan tim kesehatan misalnya pasien yang diidentifikasi mengalami penyakit Chronic Kidney Disease (CKD) dengan hemodialisis (HD) reguler, penyakit jantung kronik atau gagal jantung kronik stadium IV, dan skizofrenia atau gangguan jiwa. Petugas kesehatan di KKHI Makkah terheran-heran mengapa jamaah dengan kondisi tersebut bisa sampai ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah haji.

“Padahal dia jelas-jelas tidak istithaah,” seru beberapa petugas medis yang saling pandang setelah menerima rujukan jamaah asal embarkasi UPG 01 dengan gagal ginjal kronik stadium akhir, Sabtu (18/6) pukul 10.00 Waktu Arab Saudi (WAS) di KKHI Madinah.

 
Pasien yang tidak istithaah, tapi tetap bisa berangkat ke Tanah Suci menjadi sejarah dalam penyelenggaraan ibadah haji lima tahun terakhir. 
 
 

Bahkan menurut mereka, pasien yang tidak istithaah, tapi tetap bisa berangkat ke Tanah Suci menjadi sejarah dalam penyelenggaraan ibadah haji lima tahun terakhir. Karena, selama ini setelah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jamaah Haji diterbitkan, jamaah yang tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan haji dilarang diberangkatkan.

Pendapat bahwa kasus ini menjadi sejarah dalam penyelenggaraan ibadah haji sempat memecah konsentrasi perbincangan yang santai. Karena ada di antara mereka membenarkan, juga ada yang menolak bahwa ini menjadi sejarah. Ada sekitar lima petugas medis heran dengan apa yang terjadi dan semuanya merupakan dokter spesialis.

“Tahun-tahun sebelumnya juga ada banyak yang tidak istithaah berangkat. Jadi bukan sejarah,” kata petugas medis sambil membenamkan sepuluh jari tangannya ke saku jas warna putih.

“Iya itu ada tapi sebelum ada ketentuan istithaah. Setelah ada ketentuan istithaah mana bisa diberangkatkan,” katanya menimpali.

 
Berdasarkan data rekam medis kunjungan pasien yang dirawat inap di KKHI Madinah per 19 Juni 2022, terdapat 25 pasien dengan penyakit jantung.
 
 

Tim medis lain yang sama-sama menggunakan jas dengan stethoscope melingkar di lehernya ini menengahkan silang pendapat mereka yang mulai memanas. “Biar lebih jelas sekarang Mas Ali Yusuf buka Permenkes tentang Istithaah Kesehatan Haji,” begitu dokter spesialis paru menyarankan saya yang sebenarnya ingin meredam silang pendapat rekan sejawatnya yang mulai menegangkan.

Setelah membaca Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jamaah Haji, setidaknya ada 11 penyakit yang tidak memenuhi syarat Istithaah. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 13.

“Kondisi klinis yang dapat mengancam jiwa, antara lain Penyakit Paru Obstruksi Kronis (PPOK) derajat IV, Gagal Jantung Stadium IV, Chronic Kidney Disease (CKD) Stadium IV dengan peritoneal dialysis/ hemodialisis reguler, AIDS stadium IV dengan infeksi oportunistik, Stroke Hemorrhagic luas.

Masalah mental atau gangguan jiwa berat antara lain skizofrenia berat, demensia berat, dan retardasi mental berat. Dan jamaah dengan penyakit yang sulit diharapkan kesembuhannya, antara lain keganasan stadium akhir, Tuberculosis Totaly Drugs Resistance (TDR), sirosis atau hepatoma decompensate.

 
Menurut tim medis KKHI Madinah, berdasarkan hasil pengalaman visitasi di sektor maupun merawat pasien di KKHI, terdapat berbagai jenis penyakit yang secara istithaah tidak memenuhi syarat diberangkatkan.
 
 

Berdasarkan data rekam medik kunjungan pasien yang dirawat inap di KKHI Madinah per tanggal 19 Juni 2022, terdapat 25 pasien dengan penyakit jantung. Di antaranya mengalami gagal jantung berat atau gagal jantung stadium IV dan enam di antaranya meninggal dunia.

“Kebanyakan di antaranya menderita gangguan jantung berat dan mengalami serangan jantung akut," katanya.

Menurut tim medis KKHI Madinah, berdasarkan hasil pengalaman visitasi di sektor maupun merawat pasien di KKHI, terdapat berbagai jenis penyakit yang secara istithaah tidak memenuhi syarat diberangkatkan. Sehingga, sebelum Armuzna pun seyogianya jamaah sudah tidak sanggup untuk menyelesaikan prosesi ibadah haji.

Muhammad Mansyur spesialis penyakit dalam KKHI Madinah mengatakan, pengetatan skrining kriteria istithaah selama di Tanah Air sebelum keberangkatan merupakan salah satu kunci keberhasilan untuk menurunkan tingkat kematian jamaah haji Indonesia. Pengetatan kriteria istithaah harus dijalankan sebaik-baiknya.

 
Pengetatan skrining kriteria Istithaah selama di Tanah Air sebelum keberangkatan merupakan salah satu kunci keberhasilan untuk menurunkan tingkat kematian jamaah haji Indonesia.
 
 

“Jangan sampai ada yang tidak memenuhi kriteria diberangkatkan," kata Muhammad Mansyur, seperti dilaporkan Republika, Ahad (19/6).

Muhammad mengatakan, menurut tim kesehatan KKHI, jumlah pasien yang dirawat dengan kasus berat terutama karena tidak ada pengetatan kriteria istithaah di Tanah Air. "Nantinya ini menjadi bahan evaluasi ke depan," katanya.

Dalam hal pasien yang telah dirawat oleh tim KKHI selama masa berhaji tahun ini, masih banyak ditemukan yang jamaah yang harus di safari wukufkan. Sebagai contoh, laporan dari dokter spesialis jantung Muhaimin Munizu dari 20 kasus rawat inap jantung selama 14 hari terakhir setidaknya ada 12 jamaah yang akan diusulkan untuk di safari wukufkan.

Ditemui terpisah, Umar Muhammad Said dokter spesialis dalam, mengatakan, masih ditemukan beberapa kasus penyakit dalam dengan gangguan ginjal berat, diabetes melitus dengan komplikasi dan hipertensi emergensi.

Sementara itu, dari bagian bedah terdapat kasus patah tulang dan terbanyak adalah infeksi kulit dan luka pada kaki yang sukar sembuh. Dari bagian saraf didapatkan beberapa kasus stroke dan lumpuh akibat kerusakan saraf tulang belakang, serta beberapa kasus gangguan jiwa. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Jamaah Jalani Medical Check Up Jelang Armuzna

Medical check up bagi jamaah sudah dilakukan sejak Jumat (17/6) di Makkah.

SELENGKAPNYA

Perspektif Wafat di Baqi’

Tidak ada petunjuk mengenai identitas penghuni Baqi’. Kami hanya tahu dari sirah bahwa Baqi’ dihuni oleh manusia-manusia istimewa.

SELENGKAPNYA

‘Kita Menang Pertandingan, Tapi Kalah dalam Kehidupan’

PSSI mengambil tindakan dengan melakukan penyelidikan atas meninggalnya dua korban.

SELENGKAPNYA