Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan infrastruktur gardu induk dan tranmisi PT PLN (persero) di Desa Lam Puja, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Rabu (26/1/2022). Pemerintah memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) tahun 2022 kepada tu | ANTARA FOTO/Ampelsa/aww.

Ekonomi

PLN: Tarif Listrik Naik untuk Keadilan

Tarif listrik khusus pelanggan bisnis dan industri tidak mengalami penyesuaian harga.

JAKARTA -- PT PLN (Persero) menyampaikan kebijakan pemerintah menaikkan tarif listrik kelompok rumah tangga dengan daya 3.500 volt ampere (VA) dan pemerintah berdaya 6.600 VA - 200 kilo volt ampere (kVA) merupakan upaya mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan.

PLN mengeklaim, selama ini pemerintah memberikan subsidi dan kompensasi kepada seluruh golongan tarif, sedangkan bantuan tersebut seharusnya diberikan kepada kelompok masyarakat yang berhak, yakni mereka yang kurang mampu.

Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif. "Ini adalah adjustment (penyesuaian), yaitu bantuan atau kompensasi harus diterima keluarga yang memang berhak menerimanya," kata Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo di Jakarta, Senin (13/6).

Darmawan menjelaskan, penyesuaian itu merupakan upaya pemerintah menyalurkan subsidi dan kompensasi sesuai peruntukannya sehingga ada tarif listrik yang berkeadilan. Ia menyebutkan, sejak 2017 tidak ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan.

Demi menjaga itu, pemerintah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp 243,3 triliun dan kompensasi Rp 94,17 triliun sejak 2017 sampai dengan 2021. Namun, selama kurun waktu itu, kelompok masyarakat mampu, yaitu pelanggan rumah tangga golongan 3.500 VA ke atas juga menerima bantuan pemerintah tersebut.

Setidaknya, Darmawan mengatakan, total kompensasi untuk kategori pelanggan mampu pada periode 2017-2021 mencapai Rp 4 triliun. "Pada tahun ini, kita menghadapi gejolak global yang mengakibatkan kenaikan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik. Setiap kenaikan harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar 1 dolar AS berakibat kenaikan BPP Rp 500 miliar sehingga pada 2022 diproyeksikan pemerintah menyiapkan kompensasi sebesar Rp 65,9 triliun," kata Darmawan.

Kebijakan penyesuaian tarif listrik, yang berlaku per 1 Juli 2022, sebagai langkah yang tepat. Ia menilai para pelanggan daya 3.500 VA ke atas merupakan keluarga mampu dan sedikit jumlahnya. 

Dengan adanya kebijakan baru itu, pelanggan rumah tangga golongan R2 berdaya 3.500 VA sampai dengan 5.500 VA, dan pelanggan golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas, mengalami kenaikan tarif listrik dari Rp 1.444,7 per kilowatt hour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

Sementara itu, pelanggan kelompok pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA sampai dengan 200 kVA, dan P3 tarifnya juga naik dari Rp 1.444,7 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Kemudian, pelanggan dari kelompok pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA juga mengalami kenaikan tarif dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 per kWh.

Adapun tarif listrik khusus pelanggan bisnis dan industri tidak mengalami penyesuaian harga demi mendorong pemulihan ekonomi nasional pascapandemi. Darmawan mengatakan, tarif listrik pelanggan golongan bisnis dan industri tetap dipertahankan karena berfungsi sebagai pendorong, penggerak, dan fondasi ekonomi Indonesia.

"Tidak ada perubahan bagi tarif listrik untuk industri dan bisnis dalam skala daya apa pun yang terpasang. Ini adalah bentuk kepedulian pemerintah agar ekonomi nasional dalam hal ini ditopang oleh bisnis dan industri tetap terus berjalan dengan sangat kokoh," kata Darmawan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Contact Center PLN 123 (pln123_official)

Selain mendorong pemulihan ekonomi nasional, keputusan tidak menaikkan tarif listrik pelanggan golongan bisnis dan industri menjadi salah satu strategi pemerintah menjaga level inflasi agar tetap rendah. Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), golongan tarif listrik nonsubsidi pelanggan bisnis dengan daya 6.600 VA hingga di atas 200 kVA mencapai 697.593 pelanggan. Sedangkan, golongan pelanggan industri di atas 200 kVA hingga di atas 30 ribu kVA mencapai 14.848 pelanggan.

Pemerintah secara resmi hari ini telah mengumumkan penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga di atas 3.500 Volt Ampere (VA) dan pelanggan segmen pemerintah berdaya 6.600 VA hingga di atas 200 kVA yang mulai diterapkan per 1 Juli 2022.

Pemerintah mengeklaim kebijakan menaikkan tarif listrik itu hanya akan memberikan dampak inflasi sebesar 0,019 persen dan berpotensi menghemat kompensasi sebanyak Rp 3,1 triliun atau 4,7 persen dari total keseluruhan kompensasi yang pemerintah kucurkan kepada PLN.

Pada 2022 potensi kompensasi listrik diproyeksikan mencapai Rp 62,82 triliun dengan distribusi per sektor dari yang terbesar adalah sektor industri mencapai Rp 31,95 triliun atau 50,9 persen, rumah tangga sebesar Rp 18,95 triliun atau 30,2 persen, sektor bisnis Rp 10,84 triliun atau 17,3 persen, dan sisanya pemerintah serta layanan khusus Rp 1,08 triliun atau 1,7 persen.

photo
Petugas PT PLN (Persero) melakukan perbaikan dan perawatan untuk mengoptimalkan jaringan listrik di Banda Aceh, Aceh, Kamis (28/4/2022). PT PLN (Persero) menyiagakan 48.442 personel di 2.925 posko siaga untuk merawat dan memperbaiki jaringan listrik apabila terjadi gangguan selama bulan Ramadhan dan menjelang hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah. - (ANTARA FOTO / Irwansyah Putra)

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana meminta PLN agar terus melakukan efisiensi sehingga dapat menurunkan beban pokok penyediaan atau BPP melalui peningkatan penjualan dan melakukan konversi pembangkit listrik tenaga diesel ke pembangkit listrik tenaga gas bumi atau Energi Baru Terbarukan (EBT).

"Jika BPP turun, tarifnya akan turun yang dapat menguntungkan masyarakat dan APBN di tengah tekanan global kenaikan harga minyak bumi," ujar Rida. 

Pemerintah beralasan kebijakan menaikkan tarif listrik pelanggan rumah mewah dan pemerintah karena besaran empat indikator ekonomi makro meningkat, terutama harga minyak mentah dunia yang tinggi, sehingga meningkatkan beban produksi listrik yang dihasilkan PLN. Setiap kenaikan 1 dolar AS dari harga minyak mentah dunia berdampak terhadap biaya pokok produksi listrik secara keseluruhan hingga Rp 500 miliar.

Selain itu, kebijakan menyesuaikan tarif listrik juga dilakukan agar kompensasi listrik bisa tepat sasaran. Sejak 2017 sampai 2021, pelanggan ekonomi menengah golongan 3.500 VA ke atas telah menikmati kompensasi listrik dengan total angka mencapai Rp 4 triliun.

Pemerintah mengeklaim kebijakan menaikkan tarif listrik itu hanya akan memberikan dampak inflasi sebesar 0,019 persen dan berpotensi menghemat kompensasi sebanyak Rp 3,1 triliun atau 4,7 persen dari total keseluruhan kompensasi yang pemerintah kucurkan kepada PLN.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Ditjen Ketenagalistrikan (infogatrik)

"Kami sudah menghitung kira-kira burden yang bisa berkurang terhadap APBN kurang lebih Rp 3,1 triliun atau hanya 4,7 persen dari keseluruhan kompensasi yang harus kami keluarkan tahun ini," kata Rida.

Melalui penyesuaian tarif listrik pada triwulan III 2022 bagi pelanggan rumah tangga (R2 dan R3) serta sektor pemerintah (P1, P2, dan P3), maka potensi kompensasi listrik tahun ini diproyeksikan mencapai Rp 62,82 triliun.

Kementerian ESDM mencatat distribusi kompensasi terbesar berasal dari sektor industri yang mencapai Rp 31,95 triliun atau 50,9 persen, rumah tangga sebesar Rp 18,95 triliun atau 30,2 persen, sektor bisnis Rp 10,84 triliun atau 17,3 persen, dan sisanya pemerintah serta layanan khusus Rp 1,08 triliun atau 1,7 persen.

Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menilai, jika dilihat dari kenaikan indeks keyakinan konsumen, memang para kelompok pengeluaran teratas yang relatif lebih siap menghadapi kenaikan biaya termasuk tarif listrik.

Dengan demikian, kenaikan tarif listrik pelanggan rumah tangga 3.500 VA ini tidak akan berdampak besar pada daya beli dan pemulihan ekonomi. "Dampaknya ke inflasi juga relatif kecil ya dengan adanya kenaikan tarif listrik untuk kelompok menengah ke atas ini," kata Bhima kepada Republika.

Bhima juga menilai, dengan menjaga tarif listrik para pelanggan menengah ke bawah atau kelompok 450 VA sampai 2.200 VA merupakan langkah tepat yang diambil pemerintah. Sebab, jika kelompok ini terdampak, akan berpengaruh besar pada inflasi dan daya beli.

"Untuk menahan tarif listrik bagi kelompok rumah tanggah menengah ke bawah, ini sudah tepat sekali. Hal ini perlu dilakukan untuk bisa menjaga daya beli masyarakat dan menjaga pemulihan ekonomi pascapandemi," ujar Bhima menambahkan.

Bhima mencatat, meski yang mengalami kenaikan tarif listrik adalah kelompok 3.500 VA ke atas, harapannya tetap ada validasi data survei dari PLN dan pemerintah sehingga kelompok industri skala kecil dan home industri tidak terdampak kenaikan tarif listrik ini.

"Bisa melalui kenaikan tarif yang dilakukan secara bertahap dan dibuat preferensi tarif ke rumah kontrakan dan usaha industri skala kecil sehingga tidak berdampak ke para pekerja dan omzet," ujar Bhima.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Badan Pangan Siapkan Intervensi Harga

Distribusi gratis dilakukan dengan bersinergi bersama Kementan hingga asosiasi.   

SELENGKAPNYA

Jamaah Ditempatkan Berdasarkan Zonasi

Jamaah haji gelombang pertama dari Madinah ditempatkan di Makkah berdasarkan sistem zonasi.

SELENGKAPNYA

‘Jangan Gegabah Menangani Pengalihan Honorer’

Penghapusan tenaga honorer di instansi pemda tidak bisa dilakukan secepatnya pada 2023 dan diseragamkan waktunya.

SELENGKAPNYA