Wali Kota Bogor Bima Arya (tengah) memberikan pertanyaan kepada siswa saat uji coba pembelajaran tatap muka di SMP N 15 Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (31/5/2021). | ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

Nasional

Daerah Minta Penghapusan Honorer Harus Cermat

Penghapusan honorer pada 2023, dinilai akan memicu 'kiamat kecil' bagi pemerintah daerah

BOGOR— Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Bima Arya Sugiarto, menyatakan, larangan mempekerjakan honorer bagi instansi pemerintah mulai 2023 akan berdampak bagi pemerintah daerah. APEKSI memberi poin-poin masukan kepada pemerintah pusat agar penghapusan tenaga honorer ini dilakukan secara cermat.

“Kami para wali kota sangat memberikan atensi terhadap isu ini. Jangan sampai pelayanan publik lumpuh. Jangan sampai ada pengangguran massal di kota-kota seluruh Indonesia,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Sabtu (11/6).

Selama ini, kata Bima Arya, ada banyak persoalan terkait dengan rekrutmen pegawai. Seperti kebutuhan daerah yang tidak sinkron dengan pola rekrutmen dari pusat. “Penganggaran juga masih belum terkoordinasi dengan baik. Karena itu, menurut hemat kami tidak bisa dipaksakan. Apabila ditargetkan oleh pemerintah pusat di 2023 ini semua sudah tidak ada lagi honorer, tidak bisa,” tegasnya.

APEKSI, lanjut Bima, memberikan masukan untuk dilakukan pemetaan secara menyeluruh terkait dengan analisis jabatan dan kebutuhan di semua daerah.  “Sehingga bisa diketahui kebutuhan setiap daerah seperti apa. Penganggarannya bagaimana. Dari situ bisa terlihat bagaimana tahapannya. Dan sepertinya kemungkinan besar tidak mungkin di 2023 selesai semua,” kata Wali Kota Bogor ini.

Bima Arya menambahkan, beberapa regulasi yang ada harus dikaji kembali, khususnya terkait dengan posisi strategis. Seperti di dinas perhubungan , Pol PP, pemadam kebakaran, dan lain sebagainya. Jadi outsourcing itu bukan terbatas pada petugas kebersihan, cleaning service, dan sebagainya. Tetapi juga pada posisi lain. Ini yang dimaksud regulasi yang barangkali bisa dikaji untuk bisa mengatasi persoalan yang ada," katanya.

Senada dengan Bima Arya, Wali Kota Jambi Syarif Fasha menjelaskan, pemerintah daerah membutuhkan waktu terkait penghapusan tenaga honorer. Menurutnya penghapusan honorer pada 2023, akan terjadi 'kiamat kecil' bagi pemerintah daerah.

Fasha menyatakan, penghapusan harus dilakukan secara bertahap dengan ketentuan yang jelas. “Misalnya 2023 kita hapus 100, tapi kami harus merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 100 juga,” ujar Fasha.

Kemudian, perekrutan PPPK harus mendahulukan honorer yang ada di daerah masing-masing. Apabila sistem penggantian PPPK nanti dilaksanakan oleh APBD masing-masing pemerintah daerah, didahulukan adalah tenaga-tenaga honorer yang ada di daerah masing-masing.

"Jangan sampai masing-masing kota menganggarkan penggajian lewat APBD, tapi yang masuk tenaga PPPK yang berasal dari kabupaten kota di luar daerah tersebut. Perlu regulasi khusus," katanya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan surat edaran penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023. Surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu telah diundangkan pada 31 Mei 2022.

Tak sebanding

Di Kota Yogyakarta PNS yang pensiun per tahunnya tidak sebanding dengan lowongan yang dibuka. Hal ini menyebabkan adanya kekosongan formasi karena kekurangan SDM. Per tahunnya ada sekitar 200 PNS yang pensiun di Kota Yogyakarta. Jumlah tersebut terdiri dari guru, tenaga kesehatan dan tenaga administrasi lainnya.

"Kalau kita bicara kebutuhan pegawai kan bicaranya mengenai analisis jabatan (anjab) dan penyediaan formasi, memang tidak sebanding. Artinya memang selama ini kalau dasarnya anjab dan formasi banyak kekosongan dari SDM itu," kata Kepala BKPSDM Kota Yogyakarta, Dedi Budiono kepada Republika saat dikonfirmasi, Jumat (10/6).

Dedi mengatakan, tenaga honorer dibutuhkan untuk mengisi kekosongan formasi. "Ketika formasinya kosong, anjabnya tidak ada yang melaksanakan, maka di situ terdapat celah pekerjaan, tapi tidak ada orang yang mengerjakan. Itu yang melatarbelakangi adanya tenaga teknis, ada honorer," ujarnya.

Dengan adanya penghapusan tenaga honorer, tentu ada kekhawatiran pelayanan publik akan terganggu. Untuk mengantisipasi ini, kata Dedi, harus ada inovasi yang dilakukan untuk mengatasi kekurangan SDM.

"Ini harus menjadi inovasi di daerah masing-masing bahwa pelayanan publik itu harus menggunakan berbagai pendekatan," jelas Dedi.

photo
Peserta bersiap untuk mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Gedung SOR Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Senin (27/9/2021). - (REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Inovasi ini, katanya, dapat dilakukan dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi. Hal ini, menurut Dedi, dapat mengatasi kekurangan SDM. "Mungkin nanti pengalihan ke bentuk pemanfaatan teknologi informasi, yang sebelumnya diampu empat orang bisa diampu menjadi satu orang," katanya.

Selain itu, katanya, juga harus dilakukan peningkatan kualitas SDM yang ada. Dengan begitu, SDM yang ada memiliki kapasitas yang besar dan dinilai mampu mengerjakan tugas-tugas yang lebih kompleks.

"Saya kira bukan hanya di Kota Yogya, tapi di semua daerah harus mengedepankan itu, inovasi dan pengembangan kapasitas SDM. Karena ketika terjadi ketidakseimbangan antara yang pensiun dengan PNS yang menggantikan, berarti agar layanan publik tetap prima, berarti harus ada inovasi," tambahnya.

Pakar Kebijakan Publik Universitas Airlangga (Unair) Falih Suaedi menilai, kebijakan ini mempunyai nilai positif untuk jangka panjang. Regulasi tersebut akan mempermudah pemerintah dalam menganalisis kebutuhan riil pegawai secara kualitatif dan kuantitatif. Menurutnya, fenomena ini harus direspons dengan solusi kreatif.

“Memang proses seleksi dan rekrutmen pegawai honorer dulu sangat beragam karena masing-masing instansi menyelenggarakan. Oleh sebab itu, pegawai honorer yang ada saat ini sebaiknya dipetakan dari aspek lama mengabdi, umur, pendidikan, dan prestasi kerja,” kata Falih, Ahad (12/6).

Falih mengatakan, apabila lama mengabdi tenaga honorer sudah lebih dari lima tahun, umur masih memenuhi syarat masuk PNS, pendidikan yang relevan, serta memiliki prestasi kerja yang baik, maka yang bersangkutan layak untuk mendapatkan poin 30 persen. Sisanya yang 70 persen tergantung dari hasil tes, baik untuk PNS maupun P3K. 

"Di samping itu, Pejabat Pembinaan Kepegawaian (PKK) juga harus merancang langkah strategis terkait penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS sebelum batas waktu 28 November 2023," ujarnya.

Falih mengusulkan strategi berupa penyusunan profil atas dasar lama mengabdi, umur, pendidikan, dan prestasi kerja. Kemudian, profil tersebut mulai dipilah untuk disalurkan kepada BUMN, BUMD atau organisasi lain yang sistem kepegawaiannya lebih independen. Termasuk merekomendasikan kepada pihak ketiga yang merupakan mitra pemerintah (outsourcing).

Falih meyakini, dalam jangka yang lama peraturan ini akan membantu pemerintah untuk mendapatkan data yang lebih valid terkait kualitas dan kuantitas PNS dan PPPK. Lebih dari itu, hal itu juga dapat memberikan kemudahan dalam menyusun perencanaan tentang placement, training dan development, sistem karir dan sistem kompensasi, serta evaluasi kinerja para pegawai.

“Selama ini database kepegawaian di negara kita nggak pernah beres. Jika database-nya saja bermasalah, langkah ke belakangnya akan bias. Semoga hal-ihwal tentang pengelolaan ASN di Indonesia lebih profesional, lebih sederhana, dan lebih demokratis,” kata dia.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Tahapan Pemilu 2024 Segera Dimulai

Pemilu 2024 menelan anggaran Rp 76 triliun, naik tiga kali lipat dibanding pemilu sebelumnya.

SELENGKAPNYA

Perdagangan Suhaib ar-Rumi

Saat orang-orang Romawi menyerang daerah tersebut, Suhaib menjadi seorang budak Romawi.

SELENGKAPNYA

Orang Betawi ke Tanah Suci

Ada kebiasaan masa lalu yang kini hampir hilang, yakni menangisi calon haji ketika hendak berangkat.

SELENGKAPNYA