Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal (Purn) Tito Karnavian melantik lima penjabat (pj) bupati dan satu wakil bupati di Papua secara hibrida di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, pada Jumat (27/5/2022). | Dokumen Kemendagri

Nasional

Mendagri Dilaporkan ke Ombudsman RI

DPR menyebut ada gubernur yang menolak melantik penjabat pilihan Kemendagri.

JAKARTA—Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dilaporkan terkait penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Pelaporan dilayangkan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Pelapor menduga terjadi malaadministrasi dalam proses penentuan penjabat kepala daerah yang tidak dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. "Tindakan maladministrasi tersebut berkenaan dengan dugaan penyimpangan prosedur dan pengabaian kewajiban hukum yang dilakukan oleh Mendagri," tutur anggota Kontras Adelita Kasih dalam siaran pers yang diterima Republika, Jumat (3/6).

Dia menambahkan, tindakan malaadministrasi dibuktikan dari dilantiknya lima orang menjadi penjabat gubernur pada 12 Mei 2022. Kelima penjabat daerah tersebut yakni: Al Muktabar (sekretaris daerah Banten) jadi penjabat gubernur Banten; Ridwan Djamaluddin (Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral) sebagai Pj gubernur Kepulauan Bangka Belitung; Akmal Malik (Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri) sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat; Hamka Hendra Noer (Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga) sebagai Pj Gubernur Gorontalo; dan Komisaris Jenderal (Purn) Paulus Waterpauw (Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Kementerian Dalam Negeri) sebagai Pj Gubernur Papua Barat.

Pada bulan yang sama, Adelita mengatakan, seorang perwira tinggi TNI yang masih aktif. "Dari sejumlah nama di atas, kami menilai pengangkatan yang dilakukan berpotensi menghadirkan konflik kepentingan serta melanggar asas profesionalitas sebagai bagian tak terpisahkan dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) karena menduduki dua jabatan sekaligus secara aktif," kata Adelita.

Pelapor menilai Mendagri telah menempatkan penjabat secara tidak transparan dan akuntabel. Di sisi lain, dalam penempatan TNI-Polri sebagai penjabat telah menerabas berbagai peraturan, seperti Undang-Undang (UU) TNI, UU Polri, UU Aparatur Sipil Negara (ASN), UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), hingga dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal inilah yang membuat sejumlah pihak melaporkan Mendagri ke ORI.

"Kami meminta Ombudsman RI sesuai tugas dan wewenangnya untuk menerima, memeriksa laporan dan/atau pengaduan secara transparan dan akuntabel, serta menyatakan malaadministrasi tindakan Mendagri dalam menentukan penjabat kepala daerah," ujar Adelita.

Kepentingan politik

Penunjukkan penjabat oleh Mendagri disarankan dievaluasi. Pengamat Politik Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) Herry Mendrofa menilai pemerintah kurang bijak memahami sistem dan manajemen tata kelola penempatan penjabat yang bisa berakibat fatal menjelang 2024. Terlebih, munculnya kabar soal penjabat yang langsung mengundurkan diri setelah dilantik.

"Jika rumor ini benar maka bisa berakibat fatal dan berpengaruh pada pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 karena tata kelolanya keliru dan amburadul," ujar Herry.

photo
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal (Purn) Tito Karnavian melantik lima penjabat (pj) bupati dan satu wakil bupati di Papua secara hibrida di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, pada Jumat (27/5/2022). - (Dokumen Pusat Penerangan Kemendagri)

Ia meminta pemerintah cermat memilih PJ sesuai kompetensi tanpa melanggar aturan yang berlaku. Yakni, dengan memperhatikan SDM penjabat bukan karena kepentingan politik, melainkan untuk keberlangsungan pemerintahan di daerah tersebut.

"Yang paling utama itu Pj kepala daerah jangan asal pilih. Harus ada jaminan dari pemerintah yakni diangkat bukan karena kepentingan politik pragmatis dari penguasa, ini yang perlu dipastikan dan dikawal dengan baik. Tujuannya agar komitmen pembangunan daerah itu tetap berlanjut," kata Herry.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR Anwar Hafid menyebut, ada penjabat kepala daerah yang langsung mengundurkan diri usai dilantik. Selain itu, muncul kegaduhan ada gubernur menolak untuk melantik penjabat pilihan Kementerian Dalam Negeri. Politikus Partai Demokrat ini tak mengungkapkan penjabat kepala daerah mana yang melakukan hal tersebut. Hal itu disampaikan Anwar Hafid saat rapat kerja dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno di DPR.

"Kita dengar ada penolakan pelantikan. Kemudian ada bahkan ada baru-baru Pak Mensesneg, habis dilantik penjabat yang ditunjuk itu langsung mengatakan mengundurkan diri," ujar Anwar, Kamis (2/6).

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Saudi Siap Terima Jamaah Haji

Suhu panas di Saudi menjadi tantangan besar pada pelaksanaan ibadah haji tahun ini.

SELENGKAPNYA

Harga Pangan Pemicu Utama Inflasi pada Mei

Harga komoditas pangan dan energi global juga terus mengalami lonjakan sepanjang April 2022.

SELENGKAPNYA

AS ‘Diberondong’ Penembakan Massal

Kepolisian Tulsa belum mengungkap identitas pelaku penyerangan bersenjata ke Natalie Medical Building.

SELENGKAPNYA