Zainab binti Abu Salamah | arabiccalligraphygenerator.com

Sirah

Zainab binti Abu Salamah Tumbuh di Bawah Asuhan Rasulullah

Zainab meriwayatkan hadis tentang ketentuan masa berkabung untuk seorang perempuan.

Nama lengkapnya adalah Zainab binti Abu Salamah al-Makhzumiyah. Ayahnya adalah Abdullah bin Abdul Al Asad, sedangkan ibunya bernama Hindun binti Abi Umayyah bin Mughirah al-Makhzumiyah al-Qursyiyah, sementara kakek dari ibunya adalah salah satu tokoh dan petinggi Quraisy. Ayah dan ibunya merupakan salah satu generasi paling awal dalam memeluk Islam dan mengikuti risalah Rasulullah SAW.

Namun, Zainab harus kehilangan ayahnya saat terjun di kancah Perang Uhud. Ibu Zainab, Ummu Salamah, pun harus berjuang sendirian membesarkan Zainab dan saudara-saudaranya. Zainab memiliki tiga saudara, yaitu Umar bin Abdullah, Salama binti Abdullah, dan Durra bin Abdullah.

Dikutip dari buku 99 Kisah Teladan Sahabat Perempuan Rasulullah karya Manshur Abdul Hakim, keluarga Ummu Salamah dikisahkan hidup tanpa memiliki saudara dan keluarga di Madinah. Akhirnya, Rasulullah SAW melamar dan menikahi Ummu Salamah. Usai dinikahi Rasulullah, Zainab dan saudara-saudaranya pun diasuh langsung oleh Rasulullah SAW. Maka tidak heran, jika Zainab menjadi salah satu anak yang cerdas dan memiliki pengetahuan agama yang cukup luas. Hal ini juga tidak terlepas dari pola pengasuhan Ummu Salamah terhadap Zainab.

 

 
Zainab dikenal sebagai seorang wanita yang menguasai ilmu hadis dan fikih. Zainab bahkan, dianggap sebagai salah satu orang yang paling menguasai ilmu fikih di Madinah pada zamannya.
 
 

 

Zainab dikenal sebagai seorang wanita yang menguasai ilmu hadis dan fikih. Zainab bahkan, dianggap sebagai salah satu orang yang paling menguasai ilmu fikih di Madinah pada zamannya. Sementara, untuk Hadis, Zainab telah meriwayatkan setidaknya tujuh hadis langsung dari Rasulullah SAW. Tidak hanya itu, beberapa orang juga meriwayatkan hadis dari Zainab. Mereka antara lain Abu Ubaidah bin Abdullah bin Zam'ah, Muhammad bin Atha, Urak bin Malik, Hamid bin Nafi', Urwah bin Zubair, Abu Salamah bin Abdurrahman, dan Zainal Abidin Ali bin Husein.

Salah satu hadis dari Rasulullah SAW yang diriwayatkan Zainab adalah tentang ketentuan masa berkabung untuk seorang perempuan. Hadis ini juga menjadi rujukan sejumlah ahli fikih untuk menetapkan masa berkabung untuk seorang perempuan, baik yang ditinggal suami maupun anggota keluarga lainnya. Dari Zainab binti Abi Salamah, dia berkata, ''Aku datang ke rumah Ummu Habibah, saat ayahnya, Abu Sufyan, meninggal dunia. Ummu Habibah meminta wewangian yang berwarna kekuning-kuningan atau sebagainya, lalu ia meminta kepada salah satu budaknya agar ia diminyaki."

Kemudian, dia memegang kedua pipi saya, sembari berkata, 'Demi Allah saya tidak membutuhkan wewangian ini. Saya memakainya karena saya mendengar Rasulullah berkata di atas mimbar, 'Tidak diperbolehkan bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir, bersolek dan memakai wewangian atas meninggalnya seseorang selama tiga hari, kecuali atas wafatnya suaminya, yaitu selama empat bulan dan sepuluh hari.''

Setelah itu, Zainab berkata, dia mendatangi rumah Zainab binti Jahsy saat salah seorang saudaranya meninggal dunia. Zainab binti Jahsy juga mengulangi hadis yang sama. Setelah itu, Zainab berkata, ''Saya mendengar dari ibu saya, Ummu Salamah, beliau berkata, 'Seorang datang ke Rasulullah SAW dan berkata, 'Suami anakku meninggal dunia, sementara matanya merasakan sakit. Apakah kami boleh mencelakinya? Rasulullah SAW menjawab, 'Tidak boleh'.

 
Salah satu keutamaan dari Zainab binti Abu Salamah adalah dia dan ibunya termasuk dalam Ahlul Bait, atau keturunan langsung Rasulullah SAW. 
 
 

Pertanyaan itu pun diulang hingga tiga kali, dan jawaban Rasulullah SAW tetap sama. Hingga akhirnya, Rasulullah bersabda, ''Hal itu hanya diperbolehkan sampai empat bulan dan sepuluh hari. Pada zaman jahiliyah dulu, di antara kalian melempar sebuah kotoran hewan pada setiap awal tahun.'' Hadis yang diriwayatkan Zainab binti Abi Salamah itu pun menjelaskan, soal tidak diperbolehkannya wanita memakai wewangian dan berdandan atas meninggalnya seseorang, selain suaminya, seperti bapak, paman, bibi, selama tiga hari. Sedangkan, untuk wafatnya suaminya, masa berkabung tersebut mencapai empat bulah sepuluh hari atau sama seperti masa iddah.

Salah satu keutamaan dari Zainab binti Abu Salamah adalah dia dan ibunya termasuk dalam Ahlul Bait, atau keturunan langsung Rasulullah SAW. Dalam buku 99 Kisah Teladan Sahabat Perempuan Rasulullah SAW karya Manshur Abdul Hakim disebutkan, saat turun ayat ''Itu adalah rahmat Allah dan keberkatan-Nya, dicurahkan atas kalian, hai Ahlul Bait. Sesungguhnya Allah Maha Terpuji lagi Maha Pemurah,'' (QS Huud; 73), Rasulullah SAW memanggil Hasan dan Husein beserta ibu mereka, Fathimah. Rasulullah SAW terus membaca ayat tersebut berulang-ulang.

Sementara, Ummu Salamah dan Zainab binti Abu Salamah duduk bersimpuh sambil menangis. Rasulullah SAW pun bertanya kepada Ummu Salamah kenapa dia menangis. Ummu Salamah menjawab, ''Ya Rasulullah, Engakau mengistimewakan mereka dan meninggalkan saya dan anak saya.'' Rasulullah SAW kemudian menjawab, ''Kamu dan anakmu termasuk dalam Ahlul Bait.'' 

Disadur dari Harian Republika edisi 17 Maret 2017  

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Mutiara Ramadhan

Sesungguhnya di dalam surga ada satu pintu yang disebut dengan Ar-Rayyan, yang pada Hari Kiamat orang-orang yang berpuasa masuk ke surga melalui pintu tersebut... HR ALBUKHARI No.1896

HIKMAH RAMADHAN

Image

Memahami Makna Ramadhan

Ramadhan hadir untuk membakar dosa-dosa para hamba Allah.
Oleh

Ramadhan hadir untuk membakar dosa-dosa para hamba Allah.