Jamaah membaca Alquran (tadarus) saat beritikaf pada sepuluh malam terakhir Ramadhan 1443 H di Masjid Pusdai, Kota Bandung, Jumat (22/4/2022) malam. Pada 10 hari menjelang berakhirnya bulan Ramadhan, umat muslim melakukan Itikaf untuk meraih malam kemulia | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA

Kabar Ramadhan

Wapres Ingatkan Prokes Saat Shalat Idul Fitri

Wapres Ma’ruf akan menunaikan Shalat Idul Fitri di Jakarta.

JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan umat Islam agar tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat saat pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1443 Hijriyah. Pada tahun ini, Shalat Id sudah boleh diselenggarakan karena tren penurunan kasus Covid-19. 

Namun, Ma’ruf menegaskan agar protokol kesehatan tidak boleh kendur. "Shalat Id kan sudah dikasih tahu boleh diselenggarakan di mana-mana ya, tetapi protokol kesehatan, terutama masker," ujar Ma’ruf dalam keterangannya saat kunjungan kerja ke Yogyakarta, Jumat (22/4).

Wapres mengatakan, untuk aturan jarak shaf antarjamaah Shalat Id di masjid, kini telah dilonggarkan. Artinya, setiap jamaah boleh merapatkan shafnya. Aturan tersebut sudah diterapkan dalam pelaksanaan ibadah Shalat Tarawih Ramadhan pada tahun ini. 

Ma’ruf akan menunaikan Shalat Id di Jakarta. Namun, dia belum memastikan lokasi pasti Shalat Id nanti. "Mungkin di Jakarta, biasanya kalau belum normal betul di kediaman, kita lihat nanti apa sudah (normal apa belum)," kata Wapres.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah mengizinkan pelaksanaan Shalat Id di masjid atau lapangan terbuka dengan menerapkan prokes. Tujuannya untuk mencegah penularan Covid-19 pada 1 Syawal 1443 Hijriyah.

"Sesuai Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 8 Tahun 2022, pada tahun ini umat Islam dapat melaksanakan di Hari Raya Idul Fitri, khususnya Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriyah, di masjid maupun di lapangan terbuka," ujar dia.

Prokes untuk mencegah penularan Covid-19, termasuk memakai masker dan menjaga jarak, harus diterapkan dalam pelaksanaan Shalat Id, baik di masjid maupun lapangan terbuka. Wiku mengimbau warga tetap disiplin menjalankan prokes dalam semua aktivitas. Hal itu utamanya untuk melindungi kelompok rentan, seperti warga lanjut usia, anak-anak, dan penderita komorbid yang belum bisa menjalani vaksinasi Covid-19.

Dia mengingatkan, jangan sampai masyarakat merasa terlampau aman untuk melakukan hal-hal yang berisiko menyebabkan lonjakan kasus. “Untuk itu, tidak lelah saya ingatkan pada masa penyesuaian kebijakan ini tanggung jawab kita untuk tetap disiplin memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan, ini menjadi kunci utama agar virus tidak meluas," katanya.

Wiku mengatakan, hal yang tak kalah penting yaitu vaksinasi Covid-19 untuk meningkatkan ketahanan tubuh terhadap serangan virus. Termasuk saat melakukan perjalanan mudik atau melakukan kegiatan yang dihadiri banyak orang.

photo
Umat muslim membaca Alquran (tadarus) saat beritikaf pada sepuluh malam terakhir Ramadhan 1443 H di Masjid Pusdai, Kota Bandung, Sabtu (23/4/2022) dini hari. Pada 10 hari menjelang berakhirnya bulan Ramadhan, umat muslim melakukan Itikaf untuk meraih malam kemuliaan (Lailatul Qadar) dengan membaca Alquran, Shalat Tahajud dan berzikir. Foto: Republika/Abdan Syakura - (REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan panduan penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H/2022 M. Dalam panduan yang ditandatangani langsung Pimpinan Komisi Fatwa MUI ini ada sembilan poin penting yang harus diperhatikan umat Islam.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, pedoman ini mengacu pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19. “Melihat kondisi wabah Covid-19 yang sudah terkendali, maka semua hukum penyelenggaraan ibadah yang selama pandemi Covid-19 ada kemudahan (rukhsah) kembali kepada hukum asal (‘azimah),” ujarnya.

Terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri, dia mengimbau umat Islam tetap menegakkan prokes ketika shalat berjamaah. "Menggunakan masker saat shalat berjamaah untuk menjaga diri agar tidak tertular suatu penyakit, seperti Covid-19, hukumnya boleh dan tidak makruh,” kata dia.

Umat Islam juga diimbau mensyiarkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, dan tahlil menyeru keagungan Allah SWT, mulai dari tenggelamnya matahari pada akhir Ramadhan hingga menjelang dilaksanakannya Shalat Idul Fitri.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Mutiara Ramadhan

Sesungguhnya di dalam surga ada satu pintu yang disebut dengan Ar-Rayyan, yang pada Hari Kiamat orang-orang yang berpuasa masuk ke surga melalui pintu tersebut... HR ALBUKHARI No.1896

HIKMAH RAMADHAN

Image

Memahami Makna Ramadhan

Ramadhan hadir untuk membakar dosa-dosa para hamba Allah.
Oleh

Ramadhan hadir untuk membakar dosa-dosa para hamba Allah.