Warga menunjukan laman resmi Baznas melalui perangkat telepon pintarnya saat akan membeli hewan kurban secara daring di Depok, Jawa Barat, Sabtu (10/7/2021). Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyediakan layanan kurban secara online pada masa pandemi COV | ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA

Kabar Ramadhan

Baznas: Tren Zakat pada Awal Ramadhan Meningkat

MUI membolehkan pembayaran dan penyaluran zakat fitrah pada awal Ramadhan.

JAKARTA — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mencatat, pembayaran zakat pada awal Ramadhan tahun ini menunjukkan tren peningkatan. Hal ini sejalan dengan imbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendorong hal tersebut.

"Untuk zakat fitrah, kami sudah mengikuti imbauan dari MUI, pada masa pandemi ini bisa sesegera mungkin dikeluarkan pada awal Ramadhan. Trennya memang sudah banyak yang mulai membayar," kata Pimpinan Baznas Bidang Penghimpunan Rizaludin Kurniawan, saat dihubungi Republika, Selasa (5/4).

Secara mayoritas, dia menyebut, masih banyak masyarakat atau umat Islam di Indonesia yang menunaikan zakat fitrah pada akhir Ramadhan menjelang Idul Fitri. Namun, saat ini pada hari-hari awal Ramadhan pun sudah cukup banyak warga Muslim yang membayar zakat fitrah.

"Biasanya pekan tersibuk itu pada satu pekan terakhir menjelang Idul Fitri. Namun, tren saat ini jauh lebih baik dan efektivitas imbauan dari MUI sampai saat ini masih terlihat dan akan terus kami gencarkan pemberitaan maupun promosinya," ujar dia.

Baznas sudah memutuskan besaran zakat fitrah tahun ini di angka Rp 45 ribu atau 2,5 kg beras. Selain itu, Baznas juga telah memutuskan besaran zakat fidyah sebesar Rp 50 ribu.

Untuk Ramadhan 1443 H, kata Rizal, Baznas pusat menargetkan penghimpunan sebesar Rp 300 miliar, mulai dari zakat mal, zakat fitrah, infak, hingga sedekah. Untuk zakat fitrah, Baznas ingin meningkatkan target sampai dua hingga tiga kali lipat.

Secara nasional, tahun ini Baznas memiliki target penghimpunan sebesar Rp 26 triliun. Dari angka tersebut, Rizal berharap, 30 persen bisa diraih pada Ramadhan ini.

Sementara, MUI membolehkan masyarakat Muslim untuk menunaikan kewajiban membayar zakat fitrah pada awal Ramadhan. Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan menyampaikan, zakat fitrah yang dibayarkan pada awal Ramadhan diharapkan dapat dimanfaatkan secara lebih optimal oleh masyarakat yang berhak.

"Berdasarkan panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H yang diterbitkan MUI, setiap Muslim yang terkena kewajiban zakat boleh menunaikan zakat fitrah dan menyalurkannya sejak awal Ramadhan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri," kata Buya Amirsyah kepada Republika, Selasa.

Keputusan tersebut didasarkan pada beberapa landasan. Pertama, riwayat dari Ali bin Abi Thalib bahwa Abbas RA bertanya kepada Nabi Muhammad SAW tentang penyegeraan pengeluaran zakat sebelum waktunya, lalu beliau SAW mengizinkannya (HR Ibnu Majah dan Abu Dawud).

Landasan kedua ialah pendapat Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu mengenai bolehnya membayar zakat fitrah sebelum waktu wajib. Imam Nawawi mengatakan, ulama Mazhab Syafi'i berpendapat, penyegeraan membayar zakat fitrah sebelum waktu wajib adalah boleh. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Mushonif bahwa ada tiga pendapat dan yang benar adalah boleh menyegerakan membayar zakat fitrah mulai dari awal Ramadhan dan tidak boleh membayar zakat fitrah sebelum masuk Ramadhan.

Buya Amirsyah juga menanggapi soal bagaimana bentuk penyaluran zakat fitrah di tengah mahalnya harga minyak goreng. Dia menekankan, perkara zakat ini sudah ada aturannya dan harus sesuai dengan fikih zakat. Dengan demikian, penyaluran zakat fitrah bisa dilakukan dalam bentuk beras maupun uang. Prinsipnya ialah memudahkan dalam melakukan distribusi.

"Sedangkan, soal kelangkaan minyak goreng, itu merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah untuk mengatur distribusi sehingga pasokan dan harga berjalan baik dan lancar untuk kesejahteraan masyarakat," ujar Buya Amirsyah.

Untuk menjaga suasana kebatinan umat Islam yang sedang berpuasa, dia mengingatkan pemerintah untuk menjaga stok pangan supaya cukup dan aman. Ia juga menegaskan, bulan suci Ramadhan bukan faktor yang menyebabkan sulitnya pasokan pangan.

"Jadi, (saya) keberatan (kalau) menjadikan (bulan) puasa ini sebagai alasan yang membuat kesulitan stok pangan karena ekosistem pangan harusnya sudah tersedia jauh sebelum masuk bulan Ramadhan," ujarnya. 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Badan Amil Zakat Nasional (baznasindonesia)

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Mutiara Ramadhan

Sesungguhnya di dalam surga ada satu pintu yang disebut dengan Ar-Rayyan, yang pada Hari Kiamat orang-orang yang berpuasa masuk ke surga melalui pintu tersebut... HR ALBUKHARI No.1896

HIKMAH RAMADHAN

Image

Memahami Makna Ramadhan

Ramadhan hadir untuk membakar dosa-dosa para hamba Allah.
Oleh

Ramadhan hadir untuk membakar dosa-dosa para hamba Allah.