Foto udara pembangunan rumah di Ujung Menteng, Jakarta Timur, Rabu (23/2/2022). Pemerintah melanjutkan pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah tapak dan hunian rumah susun di tahun 2022 selama sem | ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/rwa.

Ekonomi

Kenaikan Tarif PPN Berpotensi Tekan Daya Beli

Barang kebutuhan pokok dasar, seperti minyak goreng dan gula bisa dikecualikan dari PPN atau ditanggung oleh pemerintah.

JAKARTA -- Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen berpotensi menekan daya beli masyarakat dan ekonomi yang sedang dalam masa pemulihan. Kebijakan yang rencananya akan berlaku mulai 1 April 2022 tersebut dinilai perlu diundur terutama karena masyarakat sedang menghadapi lonjakan harga-harga barang.

Ekonom dan peneliti Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, mengatakan, permintaan barang dan jasa menjelang Ramadhan juga akan mengalami peningkatan. Kedua hal ini akan mendorong angka inflasi menjadi lebih tinggi.

"Alhasil, konfigurasi ini berpotensi menekan purchasing power masyarakat terutama kelompok menengah ke bawah," kata Yusuf kepada Republika, Ahad (20/3).

Terkait dengan barang yang dikenakan PPN, Yusuf menilai, barang kebutuhan pokok dasar, seperti minyak goreng dan gula bisa dikecualikan dari PPN atau ditanggung oleh pemerintah. Khususnya, minyak goreng yang saat ini harganya relatif sangat tinggi.

Dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat yang masih lemah, menurut Yusuf, pemerintah tidak perlu terburu-buru dalam menaikkan PPN. Dia meyakini, opsi menunda kenaikan tarif baru PPN tidak akan menekan penerimaan negara.

Menurutnya, kenaikan harga energi masih berdampak positif terhadap penerimaan negara. "Jadi, menurut saya, tidak masalah jika pemerintah mengambil opsi penundaan pengenaan tarif baru PPN," kata Yusuf.

Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendukung upaya pemerintah dalam melaksanakan reformasi perpajakan dengan pembentukan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sesuai beleid tersebut, pemerintah akan menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Meski begitu, Kadin berharap, upaya reformasi perpajakan tersebut tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat.

Saat ini, kata dia, pemberdayaan UMKM dan koperasi dalam rantai pasok bahan pangan sangat perlu dilakukan untuk menjaga ketersediaan pangan di tingkat konsumen agar stabilitas harga pangan tetap terjaga.

"Harapan kami, seiring penerapan kebijakan tarif PPN 11 persen pada 1 April 2022, pemerintah secara bersamaan dapat memperkuat program perlindungan sosial karena situasi pada bulan puasa dan Lebaran yang memerlukan dukungan agar harga-harga kebutuhan masyarakat lebih terjangkau," tutur Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid.

Kadin juga mengusulkan agar dapat diberikan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk komoditas tertentu. Menurut dia, barang kebutuhan pokok yang belum mendapatkan fasilitas dapat diberikan insentif, seperti minyak goreng dan gula pasir.

Kadin menyampaikan, dukungan pemerintah dalam bentuk tambahan nilai Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat yang kurang mampu juga masih diperlukan selama inflasi global berlangsung.

“Di saat yang sama, Kadin Indonesia juga mengajak seluruh anggota untuk berkomitmen tidak menaikkan harga barang dan jasa pada saat kenaikan tarif PPN  dan turut membantu pemerintah dan masyarakat agar di pasar tetap tersedia barang dengan harga terjangkau untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik,” tutur dia. 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Indonesian Tax School (taxschool.id)

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat