Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Rumah Belum Lunas, Apakah Boleh Dijual ke Pihak Lain?

Bolehkah pembeli menjual rumah kepada pihak lain tanpa memberi tahu penjual pertama?

 

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamualaikum wr wb.

Ustaz, saya menjual rumah dan dibayar dengan cara cicil selama tiga tahun (tanpa bunga). Sebagai dampak pandemi Covid-19, pembeli memberi tahu bahwa dia tidak bisa membayar dan ingin menjual rumah tersebut. Karena pembeli belum melunasi pembayaran rumah, berarti dia belum memiliki hak sepenuhnya untuk menjual rumah tersebut. Bolehkah pembeli menjual rumah kepada pihak lain tanpa memberi tahu penjual pertama dan belum menyelesaikan pembayaran akad jual beli sebelumnya? -- Yusuf, Bogor

Waalaikumussalam wr wb.

Pembeli boleh menjual rumah tersebut kepada pihak lain selama perjanjian yang disepakati mengizinkan atau apabila perjanjian tidak mengaturnya tetapi penjual mengizinkannya. Jika penjual tidak mengizinkan maka bagian dari adab sebagai penjual untuk memberikan keringanan seperti restrukturisasi. Kesimpulan tersebut bisa dijelaskan dalam poin-poin berikut.

Pertama, boleh dan tidaknya rumah tersebut dijual kepada pihak lain itu bisa dibedakan dalam dua kondisi. (1) Saat perjanjian jual beli yang sudah disepakati itu mengatur hal tersebut maka perjanjian itu yang menjadi rujukan. Oleh karena itu, jika perjanjian dalam jual belinya mengizinkan rumah dijual kepada pihak ketiga maka boleh dijual kepada pihak ketiga. Sebaliknya, jika tidak dibolehkan maka pembeli tidak boleh menjualnya.

(2) Saat perjanjian yang disepakati tidak mengatur apakah boleh dijual oleh pembeli atau tidak, maka seharusnya pembeli mengonfirmasi kepada penjual apakah rumah tersebut boleh dijual kepada pihak ketiga walaupun cicilan masih berjalan (belum selesai).

Kedua, jika tidak ada perjanjian dan penjual memilih untuk tidak membolehkan, sedangkan pembeli dalam kondisi kesulitan, penjual dapat memberikan keringanan, seperti direstrukturisasi dengan jumlah kewajiban yang tidak diubah (sama). Hal itu merujuk pada banyak tuntunan ayat atau hadis yang menjelaskan dengan tegas bahwa perjanjian itu yang menjadi rujukan dan harus dipenuhi.

Di antaranya, “Hai orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu ...” (QS al-Ma’idah: 1). Selain itu, hadis Rasulullah SAW, “... Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram” (HR Tirmidzi).

Sebagaimana perbedaan pendapat di antara ahli fikih seputar jual beli dilakukan secara angsur atau tangguh. Apakah si pembeli memiliki barang yang dibeli sejak perjanjian disepakati atau setelah cicilan lunas?

Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa perpindahan kepemilikan itu terjadi dengan adanya ijab kabul tanpa harus pembelian secara tunai. “Pembeli memiliki barang dan penjual memiliki harga barang dengan sekadar akad jual beli yang sah dan tanpa menunggu adanya serah terima (taqabudh).” (al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah, 9/37). Sedangkan, mayoritas ahli fikih berpendapat bahwa barang yang dibeli secara angsur tersebut baru menjadi milik sempurna si pembeli saat cicilannya lunas.

Akan tetapi, kedua pendapat tersebut adalah pendapat dalam fikih. Yang menjadi rujukan pembeli dan penjual adalah isi perjanjian atau kesepakatan kedua belah pihak, baik merujuk pada pendapat pertama atau kedua. Karena itu, yang menjadi referensi adalah perjanjian atau kesepakatan.

Sebagaimana tuntunan Rasulullah SAW yang menjelaskan adab-adab sebagai penjual saat menghadapi pembeli yang kesulitan bayar. Di antaranya dari Jabir, Rasulullah SAW bersabda, “Allah memberikan rahmat kepada hamba yang mempermudah jika menjual, jika membeli, dan jika melakukan tuntutan (menagih utang)” (HR Bukhari).

Selain itu, terdapat Fatwa DSN MUI Nomor 48/DSN-MUI/II/2005 tentang Penjadwalan Kembali Tagihan Murabahah. Sebagaimana Standar Syariah AAOIFI Nomor 8 tentang Murabahah lil Amr Bisy-Syira, “Tidak boleh ada restrukturisasi utang dengan cara memperpanjang tenor tetapi dengan imbalan tambahan atas pokok atau harga jual, baik debitur dalam kondisi mampu membayar ataupun tidak. Transaksi ini dikenal dengan jadwalatud duyun.”

Wallahu a’lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat