Pekerja mengoperasikan alat berat saat bongkar muat batu bara ke dalam truk di Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta, Rabu (12/1/2022). Pemerintah telah mencabut kebijakan larangan ekspor batu bara secara bertahap dengan pertimbangan | ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

Jakarta

Warga Marunda Protes Pencemaran Abu Batu Bara

Warga Marunda meminta pemerintah menghentikan pencemaran abu batu bara yang melanda kawasan permukiman.

JAKARTA — Sejumlah warga Rusun Sederhana Sewa (Rusunawa) Marunda, Jakarta Utara melakukan unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta pada Senin (14/3). Mereka meminta pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi DKI menghentikan pencemaran abu batu bara yang melanda kawasan permukiman tersebut.

"Kami ada di sini untuk memperjuangkannya," kata salah satu orator dari Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (FMRM) dan sekitarnya saat melakukan unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta, Senin.

Dalam unjuk rasa itu, mereka mengajukan tiga tuntutan, yakni tanggung jawab lingkungan, kesehatan, dan sosial. Kemudian, meminta evaluasi, copot dan memberikan sanksi kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda yang diduga lalai dan terjadi pembiaran terkait pencemaran itu. Selanjutnya, evaluasi konsensi PT Karya Citra Nusantara (KCN) terkait dugaan pencemaran tersebut.

"Jangan demi menjaga investasi dengan melindungi korporasi, tapi memakan korban bangsa sendiri," demikian keterangan tertulis forum warga tersebut.

Namun, aksi unjuk rasa warga tersebut di Balai Kota tidak berlangsung lama. Mereka kemudian melanjutkan aksinya ke Kementerian Perhubungan. Sementara, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menangani pencemaran abu batu bara di kawasan Marunda, Jakarta Utara.

"Secara umum, warga menyampaikan dampak pencemaran mulai dirasakan pada 2018 hingga sekarang. Semakin hari semakin memburuk terhadap kesehatan warga, termasuk anak-anak," kata Komisioner KPAI Retno Listyarti melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Menurut dia, warga setempat, termasuk penghuni Rusunawa Marunda, mengalami dampak kesehatan terutama anak-anak, mulai dari masalah pernapasan (ISPA), gatal-gatal pada kulit, hingga ruang bermain anak yang penuh abu batu bara. Ia selanjutnya melakukan pemantauan di satuan pendidikan terdekat dengan aktivitas pengolahan batu bara, yaitu di sekolah satu atap SDN Marunda 05, SMPN 290, dan SLB Negeri 08 Jakarta Utara pada Kamis (10/3).

"Gunungan batu bara dapat disaksikan dengan sangat jelas dari lantai empat SMPN 290 Jakarta," katanya.

Untuk itu, KPAI merekomendasikan pihak terkait untuk bertindak sesegera mungkin menyelamatkan warga terutama anak-anak dan harus melibatkan dinas-dinas terkait mulai dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Dinas Pendidikan, bahkan Kementerian Lingkungan Hidup.

KPAI, kata dia, sudah berkoordinasi dengan Walhi Jakarta sekaligus mendorong Walhi Jakarta untuk melakukan advokasi sesuai kewenangannya. KPAI juga akan berkoordinasi dengan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) dan LBH Jakarta jika warga memerlukan pendampingan hukum atas kerugian dari pencemaran yang timbul dan berdampak pada mereka.

KPAI juga memberikan rekomendasi DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan ke lapangan sekaligus memanggil pemerintah dan perusahaan pencemar untuk dimintai penjelasan.

Retno menambahkan, pihaknya mendorong perlunya pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan investigasi dan dampak-dampak pencemaran terhadap lingkungan Rusun Marunda. KPAI juga meminta pelibatan laboratorium yang independen untuk melakukan uji laboratorium pada air dan tanah warga, serta uji medis terkait dampak kesehatan yang dirasakan warga, termasuk anak-anak.

Sebelumnya, dalam kesempatan terpisah Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda Kapten Isa Amsyari mengatakan, udara tercemar di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, bukan berasal dari pelabuhan setempat. Menurut Isa, pabrik pengolahan atau pembakaran batu bara tidak mungkin berada di dalam pelabuhan.

Hal itu, kata dia, karena pelabuhan dilarang menjadi tempat industri, hanya boleh menjadi tempat aktivitas bongkar/muat barang dan/atau penumpang serta tempat menaruh barang sementara sebelum pengapalan atau sebelum dibawa truk angkut menuju pabrik pengolahan yang letaknya di luar pelabuhan.

"Tidak ada pabrik (di pelabuhan), yang ada lapangan (tempat bongkar muat). Ini yang mengidentifikasi atau mengetahui itu adalah warga di sekitar pelabuhan yang memang memperhatikan. Pabrik itu adanya di luar pelabuhan," kata Isa di Jakarta Utara, Rabu (2/3).

Kendati demikian, Isa berjanji untuk tetap menindaklanjuti hasil pertemuan dengan warga tersebut. Isa mengatakan, pihaknya telah bersurat kepada Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Karya Citra Nusantara (KCN) selaku pengelola kawasan untuk memintakan pembaruan dokumen perusahaan yang beroperasi di wilayah mereka per 2022 mulai dari legalitas pendirian, sampai analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) usahanya.

Kalau ada perusahaan yang tidak bisa memenuhi dokumen itu, kata dia, pihaknya akan memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut dengan menunda izin operasi mereka di pelabuhan. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat