Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dalam Rapat Dengar Pendapat bersama BPJS Ketenagakerjaan dan DPR Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2020). | ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Kabar Utama

Pencairan JHT Bisa Sebelum Usia 56 Tahun

Menaker Ida Fauziyah akan mempercepat proses revisi Permenaker 2/2022.

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan aturan Jaminan Hari Tua (JHT) dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 direvisi. Substansi tata cara dan pengaturan manfaat JHT akan dikembalikan seperti yang berlaku di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 di mana pencairan bisa dilakukan sebelum usia 56 tahun.

“Artinya, pekerja yang menjadi peserta JHT tidak perlu menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan atau klaim dana JHT-nya. Kita ubah substansi tata cara dan pengaturan manfaat JHT yang dikembalikan seperti yang ada di Permenaker 19/2015,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri saat dikonfirmasi Republika, Kamis (3/3).

Di Permenaker 19/2015, pencairan dana JHT boleh dilakukan peserta saat di-PHK atau mengundurkan diri dari pekerjaan. Permenaker 19/2015 ini kemudian diganti dengan Permenaker 2/2022 yang saat ini menuai polemik, di mana JHT baru bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun. Karyawan dan buruh amat keberatan aturan tersebut dirilis saat pandemi ketika banyak karyawan di-PHK.

Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi memastikan, Kemenaker akan mempermudah proses dan tata cara pencairan JHT. Hal tersebut akan dituangkan dalam aturan baru hasil revisi Permenaker 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. “Mempermudah dalam tata cara atau prosedur dalam pencairannya,” ujar dia.

photo
Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Kantor Kementrian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (23/02/2022). Dalam aksinya mereka menuntut Menteri Ketenagakerjaan segera mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). - (Prayogi/Republika)

Anwar mencontohkan, kemudahan itu bisa saja mengenai pengurangan persyaratan pencairan JHT yang berlaku di peraturan sebelumnya, yakni Permenaker 19/2015. Dalam revisi Permenaker 2/2022 dimungkinkan surat keterangan berhenti bekerja bisa saja tidak akan diperlukan lagi.

“Seperti kalau dalam Permenaker 19/2015 ada persyaratan pencairan dengan surat dari perusahaan, Permenaker 2/2022 cukup identitas diri dan kartu BPJS,” kata Anwar.

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah pada Rabu (2/3) menyatakan akan mempercepat proses revisi Permenaker 2/2022. Kemenaker menyerap aspirasi bersama serikat pekerja maupun serikat buruh serta secara intensif berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kementerian/lembaga terkait.

“Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, insya Allah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja maupun serikat buruh serta secara intens berkomunikasi dengan kementerian/lembaga,” kata Ida.

Ida mengatakan, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum berlaku efektif. Karena itu, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 sebenarnya masih berlaku. Dengan begitu, kata dia, pekerja atau buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker 19/2015.

“Perlu saya sampaikan kembali bahwa permenaker lama saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri, tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun,” ujar Ida.

Permenaker 2/2022 memang secara tertulis dinyatakan akan berlaku tiga bulan setelah ditetapkan. Artinya, aturan ini baru mulai berlaku 2 Mei 2022. Sebelum itu, atau saat ini, pencairan JHT memang masih mengacu pada Permenaker 19/2015.

Buruh minta dicabut

Partai Buruh dan Serikat Buruh meminta Menaker Ida Fauziyah tak sekadar merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Buruh menyatakan ketidakpercayaannya terhadap janji pencairan JHT bisa dilakukan sebelum usia 56 tahun selama aturan tersebut belum dicabut.

photo
Sejumlah buruh saat melaksanakan aksi di depan Kantor Kementerian Tenaga Kerja, Jakarta, Rabu (16/2/2022). Pada aksi tersebut mereka menuntut dicabutnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan pencopotan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. - (Republika/Putra M. Akbar)

“Selama Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum dicabut, maka Partai Buruh dan KSPI tidak percaya dengan pernyataan yang menyatakan pencairan JHT kembali pada peraturan yang lama,” ujar Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal yang dikonfirmasi Republika.

Said Iqbal mengatakan, Partai Buruh dan KSPI menolak keras pernyataan Menaker mengenai pencairan JHT kembali menggunakan aturan yang lama. Karena secara bersamaan, kata dia, Menaker menyatakan tengah merevisi Permenaker 2/2022.

“Bisa saja yang dimaksud pencairan JHT kembali pada aturan yang lama hanya berlaku sampai bulan Mei 2022. Sebagaimana yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan setelah bulan Mei 2022 baru dilakukan revisi yang isinya belum tentu sesuai harapan para buruh,” kata Said.

Dia mendesak pemerintah mengatur agar JHT harus bisa langsung dicairkan paling lama satu bulan setelah pekerja terkena PHK, putus kontrak, atau mengundurkan diri. Partai Buruh dan KSPI juga mendesak Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menaker untuk mengikuti arahan Presiden dengan tidak melakukan akal-akalan melalui kata-kata revisi Permenaker Nomor 2/2022.

Said mengatakan, KSPI menolak untuk menghadiri pertemuan yang diinisiasi oleh Kemenaker. Sebab, hingga saat ini, KSPI dan serikat buruh lainnya belum menerima draf revisi Permenaker 2/2022 yang dimaksud Kemenaker.

“KSPI tidak mau kehadiran untuk memenuhi undangan Kemenaker hanya pembenaran semata, seolah-olah serikat buruh juga diajak bicara oleh Kemenaker,” ujar dia.

Anggota Komisi IX DPR, Rahmad Handoyo, menyambut positif rencana Menaker mengembalikan proses dan tata cara aturan pencairan JHT ke aturan lama. Dia mengajak seluruh pihak mengawal proses revisi yang saat ini tengah dilakukan.

Selain itu, ia menilai tahapan revisi juga perlu melibatkan semua pihak, baik pekerja, asosiasi, federasi, dan konfederasi untuk menyampaikan secara utuh kepada pemerintah secara holistik dan mencari jalan terbaik. Hal itu perlu dilakukan untuk menghindari adanya polemik dalam setiap kebijakan publik.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat