Sejumlah korban penipuan investasi bodong berkedok aplikasi ‘trading binary option’ (investasi) Binomo berunjuk rasa di depan Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (21/2/2022). | ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

Opini

Perjudian Kontemporer

Pemahaman masyarakat terhadap investasi trading online dan instrumen asetnya perlu diperkuat.

IMRON ROSYADI, Peneliti Pada PSEI-FEB Universitas Muhammadiyah Surakarta

Ruang publik digital kembali disuguhi berita trading online ilegal. Ini dipicu kasus ‘trading’ dengan platform Binomo yang merugikan ‘investor’ miliaran rupiah. Kasusnya masuk tahapan penyidikan Bareskrim Polri.

Ini sejatinya bukan hal baru karena hanya berganti nama platform dan link, esensinya sama,  money game dengan skema binary option. Tak hanya Binomo tapi banyak ragamnya seperti Olymp Trade, IQ Option, hingga Octa FX.

Satgas Waspada Investasi (SWI) menegaskan, investasi atau trading aset berskema binary option itu investasi ilegal alias judi berkedok investasi. Mekanisme transaksinya condong ke arah money game daripada trading.

Perangkap

Sering, otoritas industri jasa keuangan/investasi seperti SWI, OJK, Bappebti-Kemendag menutup situs investasi bodong. Catatan Bappebti (2022), sepanjang 2021 Bappebti memblokir 1.222 situs perdagangan berjangka komoditas ilegal.

 
Ironisnya berulang kali trading ilegal ini dilarang dan ditutup, berulang kali pula bermunculan nama platform baru dengan skema transaksi sama. 
 
 

Setali tiga uang dengan kasus Binomo, SWI menutup robot trading yang menyedot triliunan rupiah dana masyarakat, antara antara lain, DNA Pro, Pansaka (Auto Trade Gold), RoyalQ, Maxima Margin, Revenue Bintang Mas.

Ironisnya berulang kali trading ilegal ini dilarang dan ditutup, berulang kali pula bermunculan nama platform baru dengan skema transaksi sama. Buktinya, dari masa ke masa ada saja masyarakat tergiur dan akhirnya merasa tertipu.

Tampaknya terdapat sejumlah perangkap yang ‘dipasang’ penyedia layanan judi daring ini sehingga masyarakat meletakkan dananya.

Pertama, peran influencer sebagai afiliator. Bermodalkan follower jutaan di medsos, influencer mudah menjadi endorser memukau komoditas/jasa investasi. Ini bisa dicermati dari testimoni influencer, padahal itu semu.

Misalnya, dalam satu bulan, ‘investor’ bisa membeli mobil dengan harga lima ratusan juta.

Kedua, simulasi ‘trading’. Biasanya platform binary option menyediakan akun demo atau simulasi trading sebagai ‘latihan’ sebelum transaksi sungguhan. Menurut sejumlah kesaksian, permaianan di akun demo sangat berbeda dengan transaski nyata (setelah deposit).

 
Ini tak logis apalagi dibandingkan keuntungan instrumen efek seperti obligasi dan saham, rerata 7 hingga 16 persen.
 
 

Di akun demo, tebakan naik-turun aset finansial (saham, indeks kripto, berbagai jenis kripto, forex, CFD), selalu tepat/benar sehingga ‘investor’ meraup untung besar dalam waktu singkat.

Di akun sungguhan, sebagian besar atau lebih dari 90 persen tebakan naik-turun salah sehingga dalam waktu singkat pemain trading  rugi besar.

Ketiga, iming-iming keuntungan berlipat. Broker platform binary, melalui influencer biasanya menawari keuntungan besar. Misalnya, platform Binomo menjanjikan keuntungan 85 persen setiap deposit.

Ini tak logis apalagi dibandingkan keuntungan instrumen efek seperti obligasi dan saham, rerata 7 hingga 16 persen. Keempat, terkesan legal. Afiliator getol  membangun  kesan platform binary option yang dipromosikannya legal.

Bahkan misalnya, afiliator aplikasi Binomo, secara tegas menyatakan Binomo di Indonesia berizin sejak 2015. Namun belakangan, sang afiliator (IK) meralat pernyataannya dan mengakui Binomo sebagai investasi ilegal.

Literasi

Karena itu, pemahaman masyarakat terhadap investasi/ trading online dan instrumen asetnya perlu diperkuat. Terutama kemampuan membedakan transaksi tergolong judi (ilegal) dan  investasi/trading legal.

 
Transaksi binary option rentan dimanipulasi pemilik aplikasi/bandar judi berkedok investasi. 
 
 

Transaksi bersistem binary option yakni mendepositkan dana lalu menebak naik-turunnya nilai sebuah aset, jika tebakannya benar dapat keuntungan jika salah rugi. Model transaksi ini, bentuk perjudian.

Terdapat sejumlah argumen mengapa transaksi semacam itu tergolong judi. Pertama, salah satu pihak harus menanggung beban pihak lain akibat permainan peluang (naik-turun). Jadi, binary option tak ubahnya  tebak-tebakan.

Dalam literatur mikroekonomika disebut zero-sum game, pihak yang tebakannya salah harus menanggung beban yang tebakannya benar. Di ekonomi syariah digolongkan “mengundi nasib dengan anak panah” yang sarat maisir dan dilarang agama (Al-Maidah [3]: 90).

Kedua, tidak ada underlying asset. Dalam transaksi binary option tidak menyertakan aset yang menjadi objek/dasar transaksi dalam investasi/trading.

Berbeda dengan penerbitan sukuk, saham, dan obligasi ada komoditas/aset yang menjadi objek transaksi. Sementara, prinsip keuangan syariah mewajibkan underlying asset, agar terhindar dari transaksi money for money.

Terakhir, manipulatif. Transaksi binary option rentan dimanipulasi pemilik aplikasi/bandar judi berkedok investasi. Sebab, merekalah yang punya kuasa menyeting kapan pemain bisa salah atau benar dalam menebak.

Nah, skema ini memungkinkan banyak orang senang di atas penderitaan orang lain. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat