Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Bunga Lembaga Keuangan Konvensional

Bagaimana sebenarnya tuntunan terkait bunga bank konvensional?

 

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamualaikum wr wb.

Ada yang menyampaikan bahwa bunga lembaga keuangan konvensional itu boleh, ada pula yang menyampaikan bahwa itu syubhat dan bahkan haram. Sebenarnya bagaimana tuntunannya terkait bunga bank konvensional ini? Mohon penjelasan Ustaz. -- Sapto, Tulungagung

Waalaikumussalam wr wb.

Praktik pembungaan uang telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Rasulullah SAW dan diharamkan. Hal itu baik dilakukan oleh bank, asuransi, pasar modal, pegadaian, koperasi, dan lembaga keuangan lainnya maupun dilakukan oleh individu sebagaimana Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004 tentang interest atau fa’idah.

Syubhat tentang kehalalan bunga lembaga keuangan konvensional (LKK) itu terbantahkan dengan alasan-alasan berikut. Pertama, tashawwur (gambaran masalah) yang tidak pada tempatnya.

Kesimpulan hukum sangat terkait erat dengan gambaran masalah yang menjadi objek hukum. Jika gambarannya benar maka kesimpulan hukum akan sesuai. Tetapi, jika gambaran keliru maka kesimpulan hukumnya akan keliru juga.

Kesimpulan bunga bank itu halal didasarkan pada gambaran tabungan di bank konvensional yang sering dinisbatkan pada cerita di mana seorang menerima pertanyaan dari pihak bank tentang ketentuan hukum tabungan.

Ia kemudian menanyakan balik, “Apakah tabungan itu titipan atau kredit?” Kemudian dijawab oleh pihak bank bahwa itu titipan, bukan kredit. Dari jawaban itu disimpulkan bahwa dengan titipan maka bank adalah pihak yang diberikan kuasa untuk investasi dan hasilnya yang dibagihasilkan antara nasabah dengan bank.

Jawaban pihak bank bahwa itu titipan tidak bisa dijadikan rujukan karena subjektif. Bahkan, kesimpulan tersebut merupakan khayalan dan tidak ada wujudnya pada praktiknya. Ini karena tidak ada satu pun bank konvensional yang menerima titipan. Akan tetapi, transaksi yang dilakukan adalah kredit. Bahkan, peraturan perundang-undangan menegaskan bahwa transaksi antara pemilik tabungan dan bank konvensional adalah kredit, bukan titipan.

Saat fakta dan realitanya transaksi antara bank dan pemilik dana pihak ketiga atau pemanfaat dana adalah kredit, maka tambahan yang diperjanjikan atas kredit yang diterima bank itu adalah riba. Sebagaimana kesimpulan para ahli fikih, “Kullu qardin jarra naf’an fahua riba idza kana masyruthan fihi naf’un lil muqridh (setiap utang-piutang yang memberikan manfaat [kepada kreditor] adalah riba jika dipersyaratkan).”

Kedua, menyalahi keputusan seluruh ijtihad kolektif dunia. Di antaranya keputusan Lembaga Riset Al-Azhar (Majma’ Buhuts al-Islamiyah) di Kairo, Mesir, pada Muharram 1385 H atau Mei 1965, Muktamar Ekonomi Syariah Internasional I di Makkah al-Mukarramah pada 21-26 Februari 1976 yang dihadiri lebih dari 300 ulama dan para ahli fikih, ekonomi, dan keuangan.

Selain itu, keputusan Majma’ Fikih Internasional Organisasi Konferensi Internasional pada 10-16 Rabiul Tsani 1406 H/22-28 Desember 1985, Keputusan Lembaga Fikih Rabithah ‘Alam Islami di Makkah pada 12-19 Rajab 1406 H, Bayan Ulama al-Azhar di Makkah pada 1989, penjelasan Majma’ Fuqaha asy-Syariah di Amerika Serikat pada 2003, dan fatwa-fatwa Dar al-Ifta’ al-Mishriyah pada 1979, 1980, dan 1981.

Ketiga, kesimpulan bunga bank konvensional halal itu hanya didasarkan pada potret skema transaksi dan tidak melihat secara utuh bagaimana aktivitas lembaga keuangan konvensional secara umum. Di antaranya termasuk bagaimana dana yang diterima itu akan disalurkan pada kredit yang tidak mempertimbangkan halal dan haram.

Karena tidak ada regulasi dan pengawasan yang mewajibkan kredit bank konvensional diberikan kepada objek kredit atau usaha yang halal, maka praktis semua usaha dan peruntukan kredit, baik halal atau tidak, itu boleh menerima kredit dari bank konvensional. Poin ini yang hilang dari pertimbangan kesimpulan fatwa kehalalan bunga bank konvensional.

Wallahu a’lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat