Helikopter Agusta Westland (AW) 101 terparkir dengan dipasangi garis polisi di Hanggar Skadron Teknik 021 Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (9/2/2017). | Widodo S. Jusuf/ANTARA/POOL/17

Nasional

Kasus Korupsi Helikopter AW 101, KPK Digugat Praperadilan

KPK digugat praperadilan oleh Jhon Irfan Kenway terkait kasus dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101.

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat praperadilan oleh pihak bernama Jhon Irfan Kenway terkait kasus dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101. Gugatan tersebut dilayangkan Jhon Irfan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.DIK-44/01/06.2017 tanggal 16 Juni 2017 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh KPK tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa (8/2).

Ada beberapa petitum yang diajukan oleh pemohon. Jhon meminta hakim menyatakan status tersangkanya tidak sah karena status itu sudah melampaui waktu dua tahun dan tersangka penyelenggara negara sudah dihentikan penyidikannya.

Jhon juga meminta hakim membatalkan pemblokiran aset yang sudah dilakukan, termasuk milik ibu kandungnya. Dia meminta hakim mencabut pemblokiran uang negara Rp 139,43 miliar yang berada di rekening PT Diratama Jaya Mandiri.

photo
Helikopter Agusta Westland (AW) 101 terparkir dengan dipasangi garis polisi di Hanggar Skadron Teknik 021 Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (9/2/2017). - (Widodo S. Jusuf/ANTARA/POOL/17)

"Untuk dan tetap dikuasai oleh pemegang kas TNI Angkatan Udara," tulis gugatan tersebut.

Kasus dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101 dibongkar lewat kerja sama antara Puspom TNI di era Panglima Jendral Gatot Nurmantyo dengan KPK. PT Diratama Jaya Mandiri selaku perantara diduga telah melakukan kontrak langsung dengan produsen helikopter AW-101 senilai Rp 514 miliar.

Pada Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya menaikkan nilai jualnya menjadi Rp 738 miliar. Sehingga diyakini ada potensi kerugian negara sebesar Rp 220 miliar dalam pengadaan helikopter AW-101 tersebut. n rizkyan adiyudha ed: andri saubani

Penjualan KRI 

Sementara DPR RI memberi persetujuan terkait penjualan barang milik negara berupa kapal eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (8/2).

photo
Sejumlah prajurit TNI AL mengecek sistem senjata KRI Teluk Mandar-514 saat berlayar melintasi teluk Bima di Kabupaten Bima, NTB, Sabtu (8/4). - (ANTARA FOTO)

"Apakah terhadap laporan Komisi I DPR RI atas penjualan barang milik negara berupa kapal eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 pada Kementerian Pertahanan tersebut dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad kepada kepada peserta rapat.

"Selanjutnya persetujuan rapat paripurna dewan terhadap laporan Komisi I DPR RI tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku," imbuhnya.

Wakil Ketua Komisi I DPR, Anton Sukartono, dalam laporannya menyebutkan berdasarkan rapat konsultasi pengganti rapat Bamus DPR tanggal 13 Januari 2022 Komisi I DPR ditugasi untuk membahas persetujuan penjualan dua kapal perang milik Indonesia tersebut. Komisi I DPR RI kemudian menindaklanjuti penugasan tersebut dengan menggelar rapat kerja dengan Menteri Pertahanan (menhan), Menteri Keuangan (menkeu), dan KSAL pada 27 Januari 2022.

"Setelah mendengarkan dan melakukan pendalaman dalam sesi tanya jawab, Komisi I DPR memutuskan menyetujui usulan penjualan kapal eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 pada Kementerian Pertahanan sesuai dengan surat Presiden RI Nomor R-52/Pres/10/2021 perihal permohonan persetujuan penjualan barang milik negara berupa kapal eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 pada Kementerian Pertahanan dan dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Anton.

Sebelumnya diketahui dalam rapat kerja yang digelar 27 Januari lalu, Menhan Prabowo Subianto mengaku senang karena mendapatkan dukungan dari para anggota dewan untuk menjual dua kapal perang yang sudah tidak layak pakai ini.

"Kami merasa benar-benar dukungan politik yang sangat luar biasa. Kemudian kami juga harus melaporkan bahwa Menkeu dan Kemenkeu juga telah membantu dan telah mendukung rencana ini. Jadi memang kita harus akui bahwa Menkeu kita sangat prudent, sangat hati-hati," tutur Prabowo. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat