Warga usai melaksanakan ibadah shalat Jumat di Masjid Agung Al Barkah, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (4/2/2022). Majelis Ulama Indonesia memperbolehkan shalat Jumat di ganti menjadi shalat Dzuhur saat kasus Covid-19 meningkat. | Republika/Thoudy Badai

Kabar Utama

Menag: Perketat Prokes Rumah Ibadah 

Pengurus rumah ibadah diminta menyiapkan penerapan aplikasi PeduliLindungi. 

JAKARTA -- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru terkait pelaksanaan kegiatan peribadatan di rumah ibadah. Menag meminta rumah ibadah memperketat prokes di tengah kembali melonjaknya kasus Covid-19 akibat adanya varian omikron.

Seruan serupa turut disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemuka agama. Aturan teranyar terkait kegiatan keagamaan diatur dalam Surat Edaran Nomor SE.04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.

Ketentuan dalam SE tersebut hampir sama dengan surat edaran sebelumnya, yaitu SE.13 Tahun 2021. Hal yang membedakan adalah penentuan kapasitas rumah ibadah disamaratakan berdasarkan level PPKM.

Untuk wilayah PPKM Level 3, misalnya, jumlah jamaah dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas dan paling banyak 50 orang dengan menerapkan prokes secara lebih ketat. Dalam SE sebelumnya, kapasitas jamaah masih mempertimbangkan kriteria zonasi Covid-19 suatu wilayah. 

Menag meminta pengurus dan pengelola tempat ibadah menyiapkan, menyosialisasikan, dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. “Kami kembali terbitkan surat edaran untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian omikron," kata Menag dalam keterangannya, Ahad (6/2).

photo
Warga usai melaksanakan ibadah shalat Jumat di Masjid Agung Al Barkah, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (4/2/2022). Majelis Ulama Indonesia memperbolehkan shalat Jumat diganti menjadi shalat Dzuhur saat kasus Covid-19 meningkat sebagai antisipasi penularan Covid-19 ditempat ibadah. Republika/Thoudy Badai - (Republika/Thoudy Badai)

Menurut Menag, edaran ini disampaikan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Utamanya dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M pada masa PPKM. 

Prokes di berbagai tempat, tak kecuali di rumah ibadah, perlu terus ditegakkan seiring meningkatnya kasus Covid-19. Pada Ahad (6/2), kasus baru Covid-19 tercatat 36.057 kasus. DKI Jakarta menyumbang penambahan kasus tertinggi 15.825 kasus.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, positivity rate secara pekanan (30 Januari-6 Februari) meningkat menjadi 8,32 persen. "Hal ini selain seiring dengan kenaikan kasus konfirmasi, tapi juga sejalan dengan ditingkatkannya angka testing dan tracing,” ujar Nadia, kemarin. 

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh meminta seluruh masyarakat untuk tidak abai terhadap prokes setiap menjalankan aktivitas sosial maupun keagamaan. Asrorun mengingatkan, prokes harus diterapkan pada saat masyarakat bekerja, berbelanja ataupun melaksanakan ibadah, seperti shalat Jumat dan shalat berjamaah.

Asrorun mengatakan, MUI optimistis pemerintah masih mampu dan memiliki kapasitas untuk menangani dan mengendalikan pandemi Covid-19. Oleh karena itu, aktivitas keagamaan dapat dilakukan sebagaimana biasa. “Aktivitas sosial keagamaan yang dilaksanakan secara berjamaah dapat dilakukan sebagaimana biasa, tetapi tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat,” katanya, Sabtu (5/2). 

Dewan Masjid Indonesia (DMI) turut mengimbau jamaah untuk kembali memperketat prokes seiring peningkatan kasus Covid-19. "Mulai tegas lagi terapkan prokes yang selama ini telah berhasil membuktikan bahwa masjid tempat aman karena tidak terdapat klaster penyebaran Covid-19," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) PP DMI Imam Addaruqutni, Ahad (6/2).

DMI mengingatkan jamaah masjid agar terus mewaspadai ancaman Covid-19, termasuk varian omikron. Ia menyarankan pengurus masjid untuk aktif memberikan informasi kepada masyarakat atas perkembangan penyebaran Covid-19. "Pengurus masjid dan marbot juga kiranya bisa proaktif memperoleh informasi terkini tentang penyebaran Covid-19 atau omikron," katanya. 

Ketua Sinode Gereja Kristen Indonesia (GKI) Pendeta Albertus Patty mendukung langkah Kemenag untuk menegaskan kembali peraturan kegiatan peribadatan. “Ini semua tentu untuk kebaikan umat," katanya. 

photo
Umat Nasrani mengikuti ibadah perayaan Natal dengan penerapan protokol kesehatan di Gereja Katedral, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (25/12/2021). - (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/YU)

Menurut dia, pemerintah memang perlu terus mengatur kapasitas kegiatan peribadatan demi melindungi kesehatan jemaat. “Karena setelah sekian lama tidak beribadah secara langsung, jemaat terkadang ingin sekali beribadah secara luring dan akhirnya pada bahaya yang ada,” ujarnya. 

Albertus menjelaskan, peraturan baru Kemenag secara tidak langsung mendukung meningkatnya kesadaran umat beragama untuk bisa beribadah dengan pintar. Bahwa beribadah bisa dilakukan di mana saja. 

Selama pandemi, ujar Albertus, semua gereja di Indonesia, termasuk GKI telah menerapkan metode hibrida. Jamaah yang diizinkan hadir harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan, seperti telah divaksinasi lengkap, bukan kelompok usia di atas 60 tahun atau anak-anak, dan tidak memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19.

“Jemaat yang hadir hanya sekitar 50-70 orang, walaupun jumlah kapasitas normalnya bisa 1.000 orang, sisanya mengikuti melalui daring,” kata dia. 

photo
Pekerja menata ranjang yang akan digunakan untuk isolasi pasien Covid-19 di Rusun Daan Mogot, Jakarta, Sabtu (5/2/2022). Tower 6 dan 7 Rusun Daan Mogot disiapkan menjadi tempat isolasi mandiri bagi pasien positif Covid-19 utuk mengantisipasi jika kapasitas rumah sakit sudah tidak bisa menampung lagi. - (Republika/Putra M. Akbar)

‘Lansia Jangan Keluar Rumah’

Kementerian Kesehatan melaporkan jumlah warga lanjut usia (lansia) yang masuk rumah sakit untuk perawatan Covid-19 semakin hari kian bertambah. Para lansia diminta segera mendapatkan vaksinasi penguat atau booster.

Adapun Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Panjaitan, meminta lansia untuk tak keluar rumah dalam sebulan ke depan. Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan, jumlah pasien Covid-19 yang menjalani perawatan di rumah sakit mencapai 13.696 orang per 4 Januari 2022.

Sebanyak 8.132 di antaranya dirawat di rumah sakit rujukan Covid-19 dan 5.564 lainnya di RSDC Wisma Atlet.

Khusus untuk pasien Covid-19 di sejumlah rumah sakit rujukan, menurut Nadia, tampak jelas ada tren kenaikan jumlahnya sejak 21 Januari. Dari tren kenaikan itu, pasien didominasi oleh kelompok usia 19-59 tahun. 

Namun, yang mengkhawatirkan adalah pasien Covid-19 kelompok lansia turut melonjak. Nadia memerinci, jumlah pasien Covid-19 lansia pada 29 Januari sebanyak 688 orang. Angka tersebut terus meningkat hingga mencapai 1.704 lansia pada 4 Februari.

"Yang harus kita catat adalah lansia makin banyak yang terkena Covid-19 (dan menjalani perawatan di rumah sakit). Ini yang harus kita jaga. Segera booster lansia kita," kata Nadia dalam sebuah webinar, Sabtu (5/2).

Terkait tren kenaikan pasien Covid-19 yang butuh perawatan secara umum, Nadia memaparkan, kapasitas tempat tidur rumah sakit masih cukup banyak. Dia menyebut, kapasitas tempat tidur rumah sakit untuk pasien Covid-19 di seluruh Indonesia mencapai 391.195 unit.

Kapasitas tempat tidur itu juga masih bisa bertambah jika pihak rumah sakit mengonversi tempat tidur pasien umum menjadi tempat tidur pasien Covid-19. "Kapasitas ini masih bisa kita tambah 40 persen dengan cara konversi," ujarnya.

photo
Pekerja membawa ranjang yang akan digunakan untuk isolasi pasien Covid-19 di Rusun Daan Mogot, Jakarta, Sabtu (5/2/2022). Tower 6 dan 7 Rusun Daan Mogot disiapkan menjadi tempat isolasi mandiri bagi pasien positif Covid-19 utuk mengantisipasi jika kapasitas rumah sakit sudah tidak bisa menampung lagi. - (Republika/Putra M. Akbar)

Ketersediaan tempat tidur tersebut masih jauh di atas jumlah pasien Covid-19 yang dirawat per 4 Februari. Secara keseluruhan, menurut Nadia, ada 16.712 pasien, yang terdiri atas 13.696 pasien konfirmasi Covid-19 dan 3.016 pasien suspek Covid-19.

Ketua Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI), Hariadi Wibisono menjelaskan, lansia merupakan kelompok rentan. "Bila lansia tertular Covid-19 dampaknya bisa lebih berat, apalagi kalau memiliki penyakit penyerta (komorbid)," kata Hariadi kepada Republika, Ahad (6/2). 

Karena lansia adalah kelompok rentan, PAEI merekomendasikan lansia segera mendapatkan penguat vaksin Covid-19 dan menerapkan protokol kesehatan. Hal yang tak kalah penting adalah menghindarkan diri dari kerumunan dengan cara tidak bepergian. 

Lansia juga diminta menghindarkan diri dari kontak dengan orang banyak meskipun sudah mendapatkan vaksin Covid-19 penguat. Hariadi menegaskan, vaksinasi dan prokes merupakan kombinasi upaya, tidak saling menggantikan.

Namun, katanya, vaksinasi tidak bisa menghindarkan dari tertular Covid19. Kendati demikian, jika tertular Covid-19 usai divaksin tidak memberikan efek berat.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Wakil Ketua KPCPEN, Luhut Binsar Pandjaitan, meminta lansia di atas 60 tahun yang belum melakukan vaksinasi dan memiliki komorbid untuk tidak keluar rumah dalam beberapa waktu ke depan. Hal itu perlu guna mencegah penularan Covid-19 di tengah merebaknya varian omikron.

"Saya usul dua pekan sampai sebulan ke depan, untuk orang-orang yang saya sebut tadi, kriteria 60 tahun ke atas, eloknya tinggal di rumah dahulu, sementara," katanya, Sabtu (5/2). 

Luhut mengungkapkan, kasus Covid-19 saat ini masih meningkat. Namun, dia meminta masyarakat tidak perlu panik karena data pemerintah menunjukkan bahwa perawatan akibat varian baru itu relatif singkat.

Pesan tersebut ditegaskannya karena jumlah kasus meninggal akibat Covid-19 umumnya belum divaksin lengkap, berusia di atas 60 tahun, dan memiliki komorbid. Koordinator PPKM Jawa dan Bali itu pun berpesan agar seluruh elemen masyarakat segera melakukan vaksinasi.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat