Suasana Kantror DPP PDI Perjuangan Jalan Pangeran Diponegoro, Jakarta, Rabu (15/1/2019). KPK sempat menggeledah lokasi tersebut guna memburu Harun Masiku sebelum kehilangan jejak yang bersangkutan. | Thoudy Badai_Republika

Nasional

KPK Buru Harun Masiku Saat Pandemi Reda

Politikus PDIP sudah dua tahun lebih tak berhasil diringkus KPK.

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memburu tersangka buron, Harun Masiku, setelah penularan pandemi Covid-19 secara global mereda. Ketika pandemi Covid-10 mereda, negara-negara di dunia akan membuka perlintasannya.

“Nama-nama lain yang dalam catatan kami keberadaannya sebagai DPO kalau memang keberadaannya bisa di-detect, ya, akan kami cari, termasuk Harun Masiku juga akan kami cari,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, di Jakarta, Jumat (4/2).

Kendati demikian, Karyoto tidak memaparkan terkait perburuan Harun Masiku, termasuk keberadaannya. “Kalau ada hal-hal yang mengetahui di mana-di mana dan kami juga bisa melakukan perlintasan bagi negara yang akan dilintasi akan kami lakukan upaya itu,” kata dia.

Harun Masiku merupakan tersangka suap pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024. Mantan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu telah menjadi buronan KPK sejak 8 Januari 2020.

photo
Petugas Keamanan berjaga di depan Kantror DPP PDI Perjuangan Jalan Pangeran Diponegoro, Jakarta, Rabu (15/1/2019). Rencana penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke kantor DPP PDIP terkait kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR yang menyeret nama politisi PDIP Harun Masiku sempat tertunda kala itu. - (Thoudy Badai_Republika)

Tersangka buron yang keberadaannya telah dideteksi oleh KPK, yakni Paulus Tannos yang menjadi tersangka kasus korupsi KTP elektronik sejak 2019. KPK mendeteksi direktur utama PT Sandipala Arthaputra tersebut di Singapura.

KPK segera mengejar Paulus di Singapura. Apalagi, Pemerintah Indonesia dan Singapura telah melakukan perjanjian ekstradisi yang membuka peluang bagi penegak hukum untuk mengejar pelaku pidana yang melarikan diri ke negara tersebut.

“Kami sangat gembira dengan adanya perkembangan yang terakhir soal perjanjian ekstradisi, kesepakatan kedua belah negara, nah ini yang jadi masalah mudah-mudahan perlintasan sudah mulai dibuka,” katanya.

KPK menetapkan empat tersangka tambahan terkait perkara KTP-el pada Agustus 2019. Mereka adalah mantan anggota DPR Miryam S Haryani; Direktur Utama Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya; Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Husni Fahmi; serta Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.

photo
Koordinator Tim Hukum DPP PDIP I Wayan Sudirta (kanan) berjalan menuju ruang pengaduan masyarakat setibanya di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Kedatangan Tim Hukum DPP PDIP tersebut untuk melapor kepada Dewan Pengawas KPK terkait kasus dugaan suap yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan politikus PDIP Harun Masiku. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww. - (ANTARA FOTO)

Perusahaan yang dipimpin Tannos, PT Sandipala Arthaputra diduga memperkaya diri sendiri hingga Rp 145,85 miliar. Secara keseluruhan, perkara korupsi pengadaan KTP-el ini telah merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun jika merujuk laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Perkara korupsi megaproyek ini telah menjerat sejumlah petinggi di kementerian seperti mantan Dirjen Dukcapil Irman dan mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri Sugiharto. Selain itu, mantan ketua DPR Setya Novanto, dan mantan anggota Komisi III DPR Markus Nari. 

Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya meminta Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) melakukan audit atas kinerja lembaga antirasuah dalam memburu Harun Masiku. Hal ini mengingat KPK hingga saat ini masih gagal menangkap tersangka buron tersebut.

"Waktu dua tahun ini sudah terbilang cukup bagi Dewan Pengawas untuk melakukan audit besar-besaran atas kemandekan pencarian Harun," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, di Jakarta, Selasa (11/1).

photo
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan dua buah Iphone 11 untuk pemberi informasi keberadaan DPO KPK Harun Masiku dan Nurhadi di Gedung KPK, Jumat (21/2/2020). MAKI menitipkan kedua Iphone tersebut kepada KPK untuk diberikan kepada siapa saja yang memiliki informasi valid terkait keberadaan dua orang DPO KPK tersebut - (Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO)

Dia menegaskan, fungsi audit itu juga selaras dengan tugas Dewas sebagaimana diatur dalam UU KPK. ICW mengingatkan bahwa Harun Masiku sudah dua tahun belum diringkus KPK sehingga tidak bisa menjalani proses hukum.

"ICW khawatir karena latar belakang politik Harun serta adanya keterlibatan pihak lain yang diduga petinggi partai politik tertentu menjadikan KPK enggan untuk meringkusnya," kata Kurnia lagi.

Dia melanjutkan, Dewas bisa meminta keterangan guna mengurai sengkarut pencarian mantan politisi PDIP tersebut. Dia mengatakan, para pihak tersebut yakni Komisioner KPK serta Deputi Penindakan KPK.

Begitu juga dengan para mantan pegawai KPK yang sebelumnya ditugaskan mencari Harun namun diberhentikan melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Kurnia menilai, tiga keterangan itu akan menggambarkan permasalahan utama mengapa Harun terkesan dilindungi oleh KPK.

ICW menduga menduga sumber permasalahan Harun berada pada level komisioner KPK. Dugaan itu berangkat dari komisioner yang tidak melindungi pegawainya saat diduga disekap di PTIK.

Kurnia mengatakan, selain itu juga keengganan KPK untuk menggeledah kantor DPP PDIP padahal kasus tersebut sudah naik pada tingkat penyidikan. Dia melanjutkan, mandeknya pencarian tersangka buron itu juga ditambah lagi dengan pemberhentian pegawai yang sebelumnya ditugaskan mencari Harun Masiku.

"ICW tidak habis pikir jika kemudian pencarian berlarut-larut ini justru tidak menggerakkan Dewan Pengawas untuk menelusuri permasalahan yang sebenarnya," katanya. 

Di pihak lain, Dewas KPK menyatakan tidak akan melakukan audit terhadap kinerja pimpinan KPK terkakit perburuan tersangka Harun Masiku. "Kalau melakukan audit tentu tidak. Tetapi untuk menyakan kepada pimpinan, sudah kami lakukan sejak 2020, awal bahkan. Jadi kami selalu tanya itu. kenapa hingga di mana kendalanya?" kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, di Jakarta, Selasa (18/1).

photo
Tersangka kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu anggota DPR periode 2019-2024 Saiful Bahri usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/2). Staf sekjen PDIP tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku. Republika/Putra M. Akbar - (Republika/Putra M. Akbar)

Dewas juga belum menerima surat permintaan audit dari ICW. Namun, dia memastikan bahwa Dewas selalu memantau pengejaran mantan politisi PDIP dimaksud yang dilakukan oleh KPK.

Meski demikian, Tumpak mengungkapkan bahwa memang KPK belum mendapatkan informasi yang tepat dimana Harun Masiku berada. Meskipun, diakuinya, KPK telah melalukan penggeledahan di beberapa lokasi dengan seizin Dewas guna mencari Harun Masiku.

Tumpak meminta masyarakat untuk tidak meragukan keseriusan KPK dalam mengejar tersangka yang sudah dua tahun belum bisa ditangkap itu. Dia mengklaim bahwa KPK bersungguh-sungguh dalam mengejar Harun Masiku.

"Itu kami bisa tahu dari waktu kami memberikan izin penggeledahan. Dari situ kami meliahat bahwa KPK ya serius untuk melakukan pencarian itu," katanya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat