Sejumlah warga turun dari bus untuk menjalani isolasi (karantina) di Rusun Pasar Rumput, Manggarai, Jakarta Selatan, Ahad (30/1/2022). | ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Nasional

Karantina Kembali Dilonggarkan

Rawat inap di RS menjadi syarat perbaikan level PPKM daerah.

JAKARTA – Pemerintah kembali mengubah aturan karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang tiba di Indonesia dari tujuh hari menjadi lima hari. Ini adalah perubahan kedua masa karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dari sebelumnya 14 hari untuk menekan Covid-19 varian omikron.

Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, kebijakan ini karena sebagian besar varian Covid-19 yang menginfeksi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) adalah omikron. Menurut dia, berbagai riset menunjukan bahwa inkubasi dari varian ini berada di sekitar tiga hari.

“Pemerintah mengubah aturan karantina tujuh hari menjadi lima hari dengan catatan bahwa WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia wajib vaksin lengkap,” ujar Luhut dalam konferensi pers usai rapat terbatas dengan Presiden, Senin (31/1). WNI dan WNA yang belum vaksinasi lengkap tetap akan dikarantina tujuh hari.

Peraturan karantina bagi PPLN nantinya juga akan mengikuti Surat Edaran yang berlaku. Bali juga telah menyediakan dua opsi tambahan untuk karantina PPLN. “Yaitu karantina bubble dimulai di lima hotel terlebih dahulu dengan total 447 kamar, dan enam kapal live on board yang sudah tersertifikasi CHSE oleh Kemenparekraf,” kata dia.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi itu menjelaskan, langkah untuk menurunkan masa karantina ini dengan mempertimbangkan realokasi sumber daya yang dimiliki. Wisma yang sebelumnya digunakan sebagai karantina bagi PPLN akan disiapkan untuk isolasi terpusat. Kebutuhan isolasi terpusat diprediksi meningkat untuk kasus konfirmasi positif tanpa gejala dan bergejala ringan.

Pemerintah juga akan membuka kembali pintu masuk kedatangan internasional di Bali. Luhut menjelaskan, kebijakan ini untuk mendorong perekonomian di Bali yang sangat terdampak pandemi Covid-19. “Hari ini pemerintah juga menyampaikan bahwa akan membuka kembali pintu masuk internasional di Bali pada 4 Februari 2022,” kata Luhut.

Meski demikian, ia menyebut pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap, bertingkat, dan berlanjut. Pembukaan kembali pintu masuk internasional di Bali ini hanya diperuntukan bagi PPLN non pekerja migran Indonesia (PMI).

photo
Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjalani karantina di Gedung Asrama Haji Batam, Kepulauan Riau, Senin (17/1/2022). Sebanyak 355 PMI dari Malaysia dan Singapura menjalani karantina Covid-19 di Asrama Haji. - (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

Pemerintah juga kini menyesuaikan strategi penanganan Covid-19. Pemerintah akan lebih fokus pada upaya menekan angka rawat inap di rumah sakit dan juga kematian. "Penyesuaian yang tadinya fokus pada menekan laju penularan menjadi fokus pada menekan rawat inap rumah sakit dan tingkat kematian,” jelas Luhut.

Karena itu, kasus rawat inap dan kematian akan menjadi penilaian level PPKM. Pemerintah daerah didorong agar membuat kebijakan pasien yang tidak bergejala dan bergejala ringan tak masuk rumah sakit.

“Pemerintah tetap menggunakan enam indikator menjadi standar WHO, tetapi akan memberikan bobot lebih besar dalam penentuan pada level indikator rawat inap di rumah sakit,” kata dia.

Indikator untuk masuk PPKM Level 1 dan 2 juga diubah dari syarat vaksinasi dosis pertama menjadi vaksinasi dosis lengkap. Menurut Luhut, upaya ini untuk mempercepat program vaksinasi dosis dua di kabupaten kota yang masih tertinggal.

Saat ini, masih ada 22 kabupaten/kota yang capaian vaksinasi dosis kedua di bawah 50 persen dan 29 kabupaten kota yang dosis kedua lansia masih di bawah 40 persen. Ketentuan ini akan berlaku mulai pekan depan. “Tetapi kami memberikan transisi selama dua pekan untuk kabupaten kota untuk mencapai target yang sudah ditentukan di atas,” kata Luhut.

Sementara, PPKM di wilayah Jabodetabek tetap berada di level 2 meskipun tren kasus Covid-19 mengalami kenaikan signifikan. Itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2022 yang merupakan perpanjangan Inmendagri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PPKM di wilayah Jawa dan Bali yang berlaku hingga 7 Februari 2022.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA mengatakan, aturan aktivitas dan mobilitas pada PPKM kali ini juga tidak mengalami perubahan. "Aturan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui PTM terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/2). 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat