Tukar tambah adalah bertukar barang dengan memberi tambahan uang oleh satu pihak. Bagaimana sebenarnya hukum tukar tambah dalam Islam? | Republika/Prayogi

Fatwa

Tukar Tambah Barang, Bagaimana Hukumnya?

Bagaimana sebenarnya hukum tukar tambah dalam Islam?

OLEH ANDRIAN SAPUTRA

Pernahkah Anda melakukan tukar tambah suatu barang? Misalnya, Anda melakukan tukar tambah kendaraan bermotor dengan teman Anda di mana Anda memberikan tambahan sejumlah uang sesuai kesepakatan? Lantas, bagaimana sebenarnya hukum tukar tambah dalam Islam?

Tukar tambah adalah bertukar barang dengan memberi tambahan uang oleh satu pihak. Contohnya yakni menukar ponsel pintar lama dengan ponsel pintar yang baru, dengan pihak pemilik ponsel pintar lama memberi tambahan uang sebesar Rp 500 ribu. 

Menurut pakar fikih muamalah yang juga founder Institut Muamalah Indonesia KH Muhammad Shiddiq Al Jawi, ada dua hukum syara untuk tukar tambah. Ia menjelaskan jika tukar tambah dilakukan untuk barang-barang yang tidak termasuk barang ribawi (al-amwaal ar-ribawiyah), yaitu selain emas, perak, gandum, jewawut (sya'iir), kurma dan garam maka hukumnya boleh, seperti tukar tambah telepon seluler pintar, mobil, sepeda motor, sepatu, dan sebagainya. Karena itu, tukar tambah barang-barang tersebut hukumnya boleh (mubah).

Akan tetapi, Kiai Shiddiq menjelaskan, jika tukar tambah dilakukan untuk barang-barang yang termasuk barang ribawi (al-amwaal ar-ribawiyah) seperti emas, perak, gandum, jewawut (sya'iir), kurma, dan garam, hukumnya haram.

photo
Konsumen melihat media sosial terkait kendaraan di dealer Auto2000 Sudirman, Menara Astra, Jakarta, Selasa (21/9/2021). Bagaimana sebenarnya hukum tukar tambah dalam Islam? . - (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.)

Ia mencontohkan, seseorang menukarkan cincin emas lama seberat 5 gram, ditukar dengan cincin emas baru seberat  5 gram. Namun, jika salah satu pihak menambah uang Rp 500 ribu, itu hukumnya haram.

Kiai Shiddiq mengatakan perihal bolehnya tukar tambah untuk barang-barang yang tidak termasuk barang ribawi, dalilnya adalah hadis-hadis Nabi Muhammad yang membolehkan jual beli barter (ba'i al-muqayadhah), yaitu pertukaran barang dengan barang yang bukan uang (nuquud).

Di antaranya adalah hadis yang membolehkan jual beli barter antara lain diriwayatkan dari Jabir Radhiyallahuanhu bahwa nabi SAW pernah membeli seorang budak dengan ditukar dua orang budak (HR Tirmidzi).

Karena itu, Kiai Shiddiq mengatakan, jika jual beli barter terjadi pada barang nonribawi, ini dibolehkan adanya tambahan uang karena tidak disyaratkan adanya kesamaan (at-tasaawi atau at-tamaatsul) dalam jumlah atau kesamaan pada nilai pada barang yang dipertukarkan. 

Sebagaimana Syekh Taqi Utsmani dalam kitab Fiqh al-Buyuu' pada bab al-Muqayadhah mengatakan, jika barter dilakukan pada selain barang ribawi maka tidak disyaratkan adanya kesamaan pada dua barang yang dipertukarkan dalam jumlah atau nilainya pada barang yang dipertukarkan, dan tidak disyaratkan jual belinya harus kontan.

"Adapun jika tukar tambah dilakukan untuk barang-barang yang termasuk barang ribawi, hukumnya haram. Berdasarkan dalil hadis yang mengharamkan riba fadhl, yaitu adanya tambahan pada pertukaran atau jual beli barang-barang ribawi, yaitu emas, perak, gandum, jewawut (sya'iir), kurma dan garam," kata KH Shiddiq Al Jawi dalam kajian fikih Ngaji Shubuh yang disiarkan secara virtual beberapa waktu lalu.

photo
Seorang sales (kiri) memberikan penjelasan tentang produk terbaru sepeda motor Honda yaitu all New CB 150R kepada konsumennya di salah satu dealer Astra Motor Center di Jakarta, beberapa waktu lalu. Foto: darmawan/ republika - (REPUBLIKA)

Bunyi hadis yang menjadi dalil haramnya tukar tambah barang-barang ribawi sebagai berikut: “Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus sama tukarannya atau bertanya dan harus dilakukan dengan kontan. Tetapi, jika berbeda jenis-jenisnya maka juallah sesukamu asalkan dilakukan dengan kontan.” (HR Muslim).

Dari hadis di atas, menurut Kiai Shiddiq, pertukaran antarbarang ribawi sejenis, misalnya emas dengan emas, itu boleh dilakukan dengan dua syarat, yakni harus at-tamaatsul atau sama berat atau sama jumlahnya.  Syarat lainnya, harus taqaabudh, yaitu harus kontan dalam arti terjadi setelah serah terima di majelis akad.

Adapun pertukaran barang ribawi yang tidak sejenis, misal emas dengan gandum disyaratkan satu syarat saja, yaitu harus taqaabudh atau kontan dalam arti terjadi serah terima di majelis akad . 

"Maka dari itu , haram hukumnya tukar tambah untuk barang-barang ribawi. Sebab, telah terdapat tambahan yang hakikatnya merupakan riba. Jadi, haram hukumnya menukarkan cincin emas lama seberat 5 gram dengan cincin emas baru seberat 5 gram dengan menambah uang Rp 500 ribu karena tambahan Rp 500 ribu itu sebenarnya adalah riba yang hukumnya haram," kata dia.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat