Hakim MK memimpin Sidang Uji Materi Presidential Threshold di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, beberapa waktu lalu. | Republika/ Wihdan

Nasional

Refly Ajukan Bantahan Dalil MK Soal Presidential Threshold

Pemberlakuan Presidential Threshold 20 persen dinilai lebih untuk kepentingan partai politik, bukan publik.

JAKARTA – Kuasa hukum penggugat Presidential Threshold (PT), Refly Harun mengajukan bantahan tiga dalil yang digunakan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas syarat pencalonan presiden sebesar 20 persen. Gugatan PT diajukan mantan panglima TNI Gatot Nurmantyo didampingi Refly Harun dan Salman Darwi sebagai kuasa hukum.

Refly mengajukan argumentasi untuk membantah pandangan MK terkait penerapan PT. Ia menilai ada tiga argumen yang digunakan MK untuk menolak uji materi terkait pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Tiga argumen MK menurut Refly Harun yakni, penguatan sistem presidential, open legal policy dan penerapan PT adalah soal tata cara. 

"Kami kemukakan kontra argumen tidak benar (PT) untuk sistem presidential karena sudah sangat kuat sekarang setelah amendemen UUD 1945. Presiden yang terpilih bisa didukung di luar mitra yang diajukan (saat Pilpres) seperti Gerindra dan PAN yang masuk (kabinet)," kata Refly dalam sidang yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (26/1). 

Ia meyakini penghapusan PT sudah sesuai konstitusi. Refly Harun mengaku tak sepakat bila PT disebut open legal policy atau kebijakan hukum terbuka yang jadi kewenangan pembentuk undang-undang. Yakni, apabila konstitusi sebagai norma hukum tertinggi tidak memberikan batasan yang jelas bagaimana seharusnya materi dalam undang-undang diatur. "Ini juga closed legal policy karena ketentuan sangat jelas di konstitusi," ujar Refly. 

Kuasa hukum Gatot Nurmantyo juga menuding pemberlakuan PT sebesar 20 persen lebih ditujukan untuk kepentingan partai politik (parpol) bukan publik. Ia meyakini regulasi ini dipertahankan demi melanggengkan kekuasaan parpol tertentu.

"Ini bukan soal tata cara karena substansi inilah yang ingin dipertahankan partai-partai besar karena dianggap menguntungkan," ucap Refly. 

Ia mengaku mendapat informasi pemberlakuan PT awalnya ditujukan agar Presiden ke-5 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tak bisa nyapres lagi untuk periode kedua. "Presidential Threshold dimaksudkan untuk hadang SBY waktu itu untuk dicalonkan pada periode kedua sebagaimana dinyatakan mantan ketua DPR Marzuki Alie," kata Refly.

Sementara, Gatot mengkritisi kebijakan syarat ambang batas pencalonan presiden sebagai kudeta terselubung. Ia menyampaikan pemberlakuan PT sebesar 20 persen berbahaya bagi penerapan demokrasi di Tanah Air.

Mantan panglima TNI ini khawatir kebijakan itu sejatinya demi menguntungkan parpol. Ia menduga ada parpol yang ingin mempertahankan hegemoninya lewat PT 20 persen. 

photo
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (tengah) bersama Ketua DPD RI La Nyalla Mataliti (ketiga kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pertemuan di Jakarta, Selasa (18/1/2022). Dalam pertemuan tersebut membahas soal judicial review (hak uji materil) mengenai presidential threshold atau ambang batas presiden dari 20 persen menjadi 0 persen. - (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

"Dari hasil analisa, renungan, kami berkesimpulan ini sangat berbahaya karena Presidential Threshold 20 persen adalah bentuk kudeta terselubung terhadap negara demokrasi menjadi partaikrasi melalui berbagai rekayasa undang-undang," kata Gatot.

Gatot mengungkapkan keresahannya terhadap praktik partaikrasi dimana parpol mendominasi urusan berbangsa dan bernegara. Ia menyinggung kondisi politik saat ini dimana parpol koalisi pendukung Pemerintahan Joko Widodo sangat kuat. Adapun kekuatan oposisi kian menyusut dengan bergabungnya Gerindra dan PAN ke dalam koalisi pemerintah.

"Ini sangat berbahaya dalam kehidupan berbangsa bernegara ke depan," tegas Gatot.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat