Sejumlah tersangka beserta barang bukti narkoba ditampilkan saat rilis pemusnahan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (18/1/2022). Bareskrim Polri memusnahkan 244 kilogram sabu, 13,8 kilogram ganja, 90 kilogram ekstasi dan 47.500 butir erimin/H-5 yang | Republika/Putra M. Akbar

Jakarta

Narkoba Sabu 5 Kg Gagal Diedarkan di Kepulauan Seribu

Sindikat narkoba menggunakan seribu cara untuk memuluskan aksinya.

JAKARTA -- Tim gabungan Polda Aceh dan jajaran bekerja sama dengan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 150 kilogram.Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar di Banda Aceh, Selasa, mengatakan selain sabu-sabu, tim gabungan juga menggagalkan penyelundupan 145 ribu pil ekstasi dan 20 ribu butir pil happy five.

"Dalam operasi penindakan penyelundupan tersebut, tim gabungan menangkap enam pelaku. Pelaku ditangkap di tiga tempat terpisah di Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Timur, dan Kabupaten Bireuen pada 22 Januari 2022," kata Irjen Pol Ahmad Haydar.

Adapun enam pelaku yakni berinisial UH, MK, MJ, DK, RK, dan IS. Selain narkoba, tim gabungan juga barang bukti berupa satu unit kapal motor, dua mobil, satu sepeda motor, dan enam unit telepon genggam.Kapolda mengatakan pelaku merupakan jaringan Indonesia dan Malaysia. Terungkapnya penyelundupan narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat.

Informasi tersebut, kata Irjen Pol Ahmad Haydar, ada pengiriman narkoba melalui jalur laut Selat Malaka yang masuk ke Provinsi Aceh. Dari Informasi tersebut Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh bersama Bea Cukai menyisir perairan Aceh.

"Dari penyisiran tersebut, tim gabungan menemukan kapal motor KM Putra Pesisir yang berada di Perairan Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara. Petugas menggeledah kapal dan menemukan 150 bungkus teh beraksara China diduga berisi sabu-sabu," kata Kapolda.

Selain itu, kata Irjen Pol Ahmad Haydar, petugas juga menemukan tiga tas berisi 35 bungkus diduga berisi ekstasi. Tim gabungan juga menangkap tiga awak kapal berinisial UH, MJ, dan MK Dari pemeriksaan awak kapal, mereka bertolak Kuala Leugeu, Aceh Timur, menuju perairan Malaysia dan bertemu dengan sebuah kapal serta menyerahkan narkoba tersebut.

Mereka diperintah mengambil barang terlarang tersebut oleh pelaku DK.Berdasarkan pengakuan awak kapal tersebut, kata Kapolda, tim gabungan mengejar dan menangkap DK dan RK. Serta menangkap IS selaku orang menerima narkoba yang dibawa awak kapal tersebut.

Irjen Pol Ahmad Haydar mengatakan pelaku dijerat melanggar Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling berat pidana mati"Dengan terungkapnya upaya penyelundupan tersebut, 915 ribu jiwa masyarakat Indonesia terselamatkan dari bahaya narkoba.

Rinciannya, satu gram sabu-sabu bisa selamatkan lima orang, serta pil ekstasi dan happy five masing-masing satu orang," kata Irjen Pol Ahmad Haydar.

Kepulauan Seribu

Jajaran Polres Kepulauan Seribu mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat lima kilogram di Kampung Bahari, Jakarta Utara. Rencananya barang bukti yang dikemas dalam plastik berbagai ukuran diedarkan ke Kepulauan Seribu. Dari pengungkapan itu polisi menangkap satu tersangka berinisial BP di Banten.

"Sabu sebanyak kurang lebih lima kilogram ini akan dipecah menjadi ukuran-ukuran kecil untuk diedarkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (25/1/2022).

Menurut Zulpan, pengungkapan sabu lima kilogram itu adalah hasil pengembangan kasus narkoba sebelumnya. Ketika itu, polisi melakukan penyelidikan dan mengungkap adanya narkoba jenis sabu di Kampung Bahari pada Selasa (11/1/2022) lalu. Hanya saja, saat itu pemilik sabu tersebut telah melarikan diri.

Penyidik lantas melakukan pengejaran hingga ke Tangerang, Banten dan Tasikmalaya, Jawa Barat. Petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku di Kampung Sawah, Pandeglang, Banten. Tersangka BP berperan menerima narkotika jenis sabu, menyimpan dan mengedarnya.

Tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan dia mengakui barang bukti itu miliknya.  

Pengungkapan sabu lima kilogram ini berawal dari razia wisatawan Kepulauan Seribu. Rencananya sabu sebanyak itu akan diedarkan pada masyarakat yang hendak berlibur ke sejumlah wilayah Kepulauan Seribu.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Seribu AKP Ashary Firmansyah mengatakan, pengungkapan ini berawal dari razia terhadap masyarakat yang hendak berlibur. Awalnya polisi menemukan sabu dari wisatawan meski dalam jumlah kecil. "Kemungkinan salah satunya hendak berpesta ke pulau," ujar Ashary. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat